
Opini : Marcho Talubun
Gapuramanise.com – Keberadaan kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku, senantiasa menjadi perhatian publik dan berbagai pemangku kepentingan. Di satu sisi, kekayaan sumber daya alam ini menyimpan potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal. Namun, di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa legalitas dan tata kelola yang jelas berpotensi memicu berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Oleh karena itu, legalisasi dan penataan tambang rakyat di Gunung Botak perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah ini harus dilakukan secara bijaksana agar kekayaan alam tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pemodal dari luar daerah.
Secara historis dan sosiologis, masyarakat di sekitar Gunung Botak semestinya menjadi pihak utama yang merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan tambang emas tersebut. Namun, ketika aktivitas pertambangan berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian hukum, eksploitasi sumber daya alam berisiko terjadi secara masif dan tidak terkendali.
Penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, dalam aktivitas pengolahan emas juga menjadi persoalan serius. Apabila tidak dikelola dengan benar, bahan-bahan tersebut dapat mencemari tanah dan sumber air serta menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
Selain persoalan lingkungan, pertambangan tanpa regulasi yang jelas juga berpotensi membuka ruang bagi dominasi pemodal bermodal besar. Dalam situasi seperti ini, masyarakat lokal berisiko hanya menjadi pekerja dengan tingkat keselamatan yang rendah dan pembagian hasil yang belum tentu sebanding dengan risiko yang dihadapi.
Karena itu, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Melalui legalisasi dan pengelolaan yang terorganisasi, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diwujudkan.
Pertama, peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Pengelolaan tambang melalui koperasi atau badan usaha masyarakat yang memenuhi ketentuan hukum dapat memperkuat posisi warga lokal dalam kegiatan ekonomi pertambangan. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kedua, penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis kepada penambang rakyat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta penggunaan teknologi pengolahan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Upaya ini juga harus mencakup pengendalian penggunaan bahan kimia berbahaya dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Ketiga, pemberdayaan dan perlindungan penambang lokal. Kepastian hukum dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk bekerja secara lebih aman dan terorganisasi. Selain itu, pengelolaan yang transparan dapat membantu melindungi penambang lokal dari praktik ekonomi yang merugikan serta dominasi pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar.
Keempat, penguatan pengawasan dan tanggung jawab pemerintah. Legalisasi harus disertai mekanisme pengawasan yang konsisten, transparansi pengelolaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Tanpa pengawasan yang memadai, perubahan status pertambangan tidak dengan sendirinya menjamin terciptanya keadilan ekonomi maupun perlindungan lingkungan.
Pada akhirnya, penataan Gunung Botak sebagai kawasan tambang rakyat yang legal dan terorganisasi bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pengakuan terhadap kepentingan masyarakat lokal.
Kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai secara berkelanjutan apabila kekayaan alam terus dieksploitasi tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologisnya. Sebaliknya, potensi ekonomi Gunung Botak dapat memberikan manfaat lebih luas apabila dikelola berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah, pemerintah pusat sesuai kewenangannya, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Seluruh pihak perlu memastikan bahwa penataan tambang rakyat tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi juga menghadirkan pengawasan yang efektif dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan secara nyata oleh warga lokal.
Gunung Botak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kawasan penghasil emas, tetapi juga sebagai ruang bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Buru. Pengelolaan yang legal, aman, adil, dan ramah lingkungan menjadi kunci agar kekayaan alam tersebut dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
