
Gapuramanise.com, Ambon – Persoalan dokumen pascatambang, izin reklamasi, dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) di kawasan tambang emas Gunung Botak kembali menjadi sorotan Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku. Mereka menilai penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku melalui juru bicaranya, Kasrul Selang, belum menjawab secara tuntas sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
Aksi bertajuk LHKPN Jilid II dan Dugaan Gratifikasi Tambang Gunung Botak tersebut berlangsung di Zona Aspirasi, Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/10/2026).Koordinator Lapangan API Maluku, Der David Angelo Koanyanan, menyoroti jawaban Kasrul yang menyebut sejumlah persoalan membutuhkan penjabaran teknis dan akan dijawab secara tertulis setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Menurut David, pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pascatambang, izin reklamasi, pembayaran IPERA, aktivitas perusahaan di Gunung Botak, hingga pertemuan Djalaludin Salampessy membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.API Maluku juga mengangkat informasi yang mereka kaitkan dengan temuan BPK RI tahun 2025 mengenai persoalan dokumen pascatambang, reklamasi, dan IPERA. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berjalan apabila persyaratan yang dipersoalkan tersebut belum dipenuhi.Selain itu, massa mempertanyakan keberadaan alat berat yang disebut dibawa ke Gunung Botak sejak Januari 2026 oleh PT Wanshuai Indo Mining (WIM) dan PT Harmoni Alam Manise (HAM).
Mereka meminta kejelasan mengenai aktivitas kedua perusahaan selama periode Januari hingga Juni 2026 serta perkembangan perkara yang berkaitan dengan Helena Ismail dan La Ode Ida.Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan tuntutan transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku. API Maluku mempertanyakan perubahan nilai harta kekayaan yang dilaporkan dan meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Kasrul: Jawaban Harus Dirinci dan Berdasarkan Dasar Hukum
Saat menemui massa aksi, Kasrul Selang, S.T., M.T., mengatakan pemerintah akan memberikan jawaban secara tertulis terkait pertanyaan yang disampaikan, termasuk mengenai IPERA, LHKPN, dan pertemuan Djalaludin Salampessy.Kasrul mengakui persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci. Terkait Djalaludin Salampessy, ia menyebut pemerintah perlu terlebih dahulu mengklarifikasi konteks pertemuan, pihak yang hadir, serta jabatan dan tugas yang bersangkutan pada saat itu.
“Kalau mau dijelaskan secara teknis, harus ada penjabaran rinci. Dasarnya apa, variabelnya apa.Kami akan menjawab satu per satu, termasuk soal IPERA dan LHKPN. Dasar-dasar hukumnya akan kami sampaikan secara tertulis,” ujar Kasrul di hadapan massa aksi.
Mengenai LHKPN, Kasrul menjelaskan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan dan memperbarui laporan harta kekayaan. Ia juga menyebut KPK memiliki mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pejabat apabila terdapat hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.Menurutnya, apabila KPK menilai ada informasi yang perlu diklarifikasi, lembaga tersebut dapat meminta keterangan kepada pejabat terkait.
Kasrul juga menyampaikan bahwa persoalan LHKPN Gubernur Maluku akan dikonsultasikan terlebih dahulu karena berkaitan dengan data pribadi dan dasar pelaporannya.Terkait IPERA, Kasrul menyebut pemerintah akan meminta penjelasan mengenai kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Ia mengatakan pemerintah juga mempertanyakan kewajiban tersebut kepada pihak terkait.
Kasrul turut menyinggung hubungan antara kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dokumen lingkungan. Ia menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan IPR berkaitan dengan pemenuhan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL.
Namun, ketentuan dan kelengkapan dokumen setiap kegiatan pertambangan tetap perlu diperiksa berdasarkan peraturan serta dokumen perizinan yang berlaku. Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi API Maluku dan menegaskan bahwa pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku tidak alergi terhadap kritik. Menurut Kasrul, pemerintah terbuka terhadap koreksi dan akan berupaya menjawab pertanyaan massa melalui penjelasan resmi.
API Maluku Singgung Ada Udang di Balik Batu
Meski Kasrul telah menyampaikan komitmen untuk memberikan jawaban tertulis, API Maluku menilai sejumlah pertanyaan mereka belum mendapatkan penjelasan substantif saat aksi berlangsung.Der David Angelo Koanyanan mempertanyakan alasan persoalan IPERA, dokumen pascatambang, reklamasi, aktivitas perusahaan, dan pertemuan Djalaludin Salampessy belum dijelaskan secara terperinci di hadapan massa.
“Kalau persoalan IPERA, dokumen pascatambang, reklamasi, aktivitas perusahaan, sampai pertemuan Djalaludin Salampessy semuanya disebut teknis dan harus dijawab tertulis, lalu kapan semuanya dibuka secara terang kepada publik? Jangan sampai muncul kesan ada udang di balik batu. Kami meminta dasar hukum, dokumen, dan kronologi yang jelas, bukan sekadar janji. Jika tidak ada titik terang, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar,” tegas David.
Ia menegaskan, API Maluku menjalankan fungsi kontrol sebagai bagian dari masyarakat sipil. Menurutnya, keterbukaan pemerintah dibutuhkan agar berbagai dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, jawaban tertulis yang dijanjikan Kasrul belum diterima redaksi. Berbagai dugaan yang disampaikan API Maluku masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (SWW-GM)
