
Gapuramanise.com, Ambon – Aktivis Muda Desa Waenibe, Daniel Tomhisa, S.H., menyoroti aktivitas pertambangan emas yang menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar aliran Sungai Waenibe, Kecamatan Fenalisela, Kabupaten Buru, Maluku. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan di kawasan tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kepada Gapuramanise.com, Senin (26/10/2026), Daniel menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan emas menggunakan excavator di dua titik, yakni Tambang Waemaho dan Waemeta, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, aktivitas tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Desa Waenibe dan Desa Waekose yang bermukim berdekatan dengan aliran Sungai Waenibe dan telah memanfaatkan kawasan itu untuk berbagai aktivitas sosial secara turun-temurun.
Daniel menilai penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan emas berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan apabila tidak disertai pengelolaan dan pengawasan yang memadai.
“Penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan emas dapat melipatgandakan kecepatan kerusakan lingkungan,” tegas Daniel.
Ia menjelaskan, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan dapat menyebabkan degradasi tanah dan erosi akibat pengerukan lapisan tanah, serta meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi membahayakan lingkungan apabila tidak direklamasi.
Selain itu, pengerukan di sekitar maupun di dalam badan sungai berpotensi meningkatkan sedimentasi, menyebabkan air menjadi keruh, serta mengganggu ekosistem perairan. Kerusakan habitat juga dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan dan meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar.
Daniel turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan menggunakan alat berat hingga memasuki kawasan hutan tanpa izin dapat memperbesar risiko kerusakan hutan dan memicu bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor.
Soroti Aspek Hukum Pertambangan Tanpa Izin
Selain dampak lingkungan, Daniel menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas yang dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurut Daniel, penggunaan excavator dalam aktivitas pertambangan juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan legalitas kegiatan, perizinan, serta kemungkinan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 89 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu berupa penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri serta membawa alat berat yang digunakan atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Daniel juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan kondisi serupa.
Ia menekankan bahwa penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, dan pemenuhan unsur-unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak Pemkab Buru dan Polres Pulau Buru Bertindak
Menyikapi persoalan tersebut, Daniel mendesak Pemerintah Kabupaten Buru segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan emas menggunakan excavator di sepanjang kawasan aliran Sungai Waenibe, terutama pada titik Tambang Waemaho dan Waemeta.
Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta menilai dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar sungai.
“Pemerintah Kabupaten Buru harus segera menindaklanjuti aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat di aliran Sungai Waenibe yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, khususnya bagi masyarakat Desa Waenibe dan Desa Waekose yang tinggal berdekatan dengan aliran sungai tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya kepada pemerintah daerah, Daniel juga mendesak Polres Pulau Buru mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan alat berat dalam aktivitas pertambangan emas di Tambang Waemaho dan Waemeta apabila terbukti melakukan kegiatan tanpa izin.
“Saya mendesak Polres Pulau Buru untuk menindak oknum yang menggunakan alat berat dalam aktivitas pertambangan di dua titik aliran Sungai Waenibe, yakni Tambang Waemaho dan Waemeta, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin,” ujarnya.
Daniel berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta agar kepentingan masyarakat Desa Waenibe dan Desa Waekose mendapat perhatian, mengingat keberadaan Sungai Waenibe memiliki arti penting bagi kehidupan sosial warga yang telah berlangsung secara turun-temurun. (LMW-GM)
