Home » KETIKA KEKUASAAN KEHILANGAN ETIKA: MEMBACA INSIDEN “MONYET” DALAM PERSPEKTIF TATA KELOLA PEMERINTAHAN

Oleh: Richard Solissa, S.IP., M.Si.
Pemerhati Public Policy & Politik Lokal

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi ruang refleksi tentang sejauh mana negara telah menghadirkan kemerdekaan, keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pemerintahan yang demokratis bagi seluruh warga negara.

Namun, di tengah suasana perayaan kemerdekaan di Kota Ambon, muncul sebuah peristiwa yang justru mengundang pertanyaan publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan ucapan “monyet” yang disampaikan oleh seorang yang disebut sebagai ajudan Gubernur Maluku kepada seorang mahasiswa setelah pelaksanaan upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka Ambon. Pemberitaan terbaru juga memuat pengakuan pihak yang disebut sebagai ajudan tersebut bahwa ucapan itu memang terlontar secara spontan dalam situasi pengamanan Gubernur, disertai permintaan maaf secara pribadi.
Peristiwa ini tidak seharusnya berhenti sebagai kontroversi antara seorang mahasiswa dan seorang aparat atau petugas pengamanan. Jika dibaca dari perspektif pemerintahan dan administrasi publik, persoalan ini jauh lebih mendasar: bagaimana seharusnya kekuasaan negara berkomunikasi dengan warga negara yang datang membawa aspirasi?

Negara Bukan Sekadar Memiliki Kekuasaan, tetapi Memiliki Kewajiban Etis

Menurut Max Weber, kewenangan merupakan bentuk kekuasaan yang memperoleh legitimasi berdasarkan aturan dan dasar hukum tertentu. Kekuasaan pemerintahan karena itu tidak hanya dipahami sebagai kemampuan pemerintah untuk mengatur, memerintah, dan mengendalikan masyarakat, tetapi juga sebagai kewenangan yang harus dijalankan secara sah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan fungsi pemerintahan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, semakin dekat seseorang dengan pusat kekuasaan, semakin besar pula tuntutan etis yang melekat pada dirinya.

Ajudan, protokol, petugas keamanan, maupun perangkat birokrasi yang berada di sekitar pejabat publik sesungguhnya bukan sekadar menjalankan fungsi teknis. Mereka merupakan bagian dari wajah negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di sinilah persoalannya. Ketika seorang warga datang membawa aspirasi, kemudian berhadapan dengan petugas yang berada dalam lingkaran kekuasaan, maka komunikasi yang digunakan bukan sekadar persoalan pribadi. Cara petugas tersebut berbicara dapat dipersepsikan publik sebagai representasi dari bagaimana negara memperlakukan warganya.

Karena itu, ketegasan dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda.
Petugas memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan pejabat. Petugas juga memiliki kewenangan untuk mengatur jarak, membatasi akses, mengarahkan massa, bahkan meminta seseorang mengikuti prosedur tertentu. Tetapi kewenangan tersebut tidak otomatis memberikan legitimasi untuk menggunakan bahasa yang merendahkan martabat manusia.

Mahasiswa Bukan Musuh Pemerintah

Dalam Negara demokrasi, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai salah satu kekuatan masyarakat sipil. Mahasiswa bukan pemerintah, tetapi juga bukan musuh pemerintah.
Mahasiswa memiliki fungsi social control, penyampai aspirasi, dan kelompok intelektual yang dapat memberikan kritik terhadap kebijakan publik. Karena itu, kehadiran mahasiswa yang menyampaikan aspirasi semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 secara eksplisit menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak warga negara sekaligus bagian dari perwujudan demokrasi. Undang-undang tersebut memang menekankan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab, aman, tertib, dan damai.

Artinya, demokrasi memiliki dua sisi.
Mahasiswa wajib menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Pemerintah dan aparat juga memiliki kewajiban untuk merespons aspirasi tersebut secara proporsional, profesional, dan menghormati martabat warga negara.

Jangan sampai kita hanya berbicara mengenai kewajiban mahasiswa, tetapi lupa bahwa aparatur negara juga memiliki kewajiban etis dan administratif.

Ketegasan dalam Pemerintahan Tidak Identik dengan Kekerasan Verbal

Salah satu persoalan dalam praktik pemerintahan adalah kecenderungan menganggap bahwa ketegasan berarti berbicara keras, membatasi ruang komunikasi, atau menunjukkan dominasi terhadap masyarakat.

Menurut Denhardt dalam perspektif New Public Service, aparatur pemerintah tidak semata-mata ditempatkan sebagai pengendali masyarakat, tetapi sebagai pelayan warga negara yang berkewajiban menghormati masyarakat, membangun hubungan demokratis, dan mengutamakan kepentingan publik. Karena itu, ketegasan justru harus berjalan bersama profesionalisme, penghormatan terhadap warga negara, dan tanggung jawab etis.

Seorang petugas dapat mengatakan:

“Mohon aspirasi disampaikan melalui jalur yang telah ditentukan.”
Atau:

“Bapak/Ibu diminta menjaga jarak karena sedang berlangsung pengamanan pejabat.”

Kalimat-kalimat tersebut tegas, jelas, dan memiliki tujuan administratif.
Namun, ketika bahasa yang digunakan berubah menjadi penghinaan, maka substansi pengamanan dapat kehilangan legitimasi etiknya.

Di sinilah pentingnya membedakan authority dengan abuse of authority.
Kewenangan diberikan untuk mencapai tujuan pemerintahan, bukan untuk menunjukkan superioritas seseorang atas warga negara.

Persoalannya Bukan Hanya Kata “Monyet”

Saya kira publik tidak boleh terjebak hanya pada satu kata. Persoalan yang lebih besar Adalah “Power Communication Culture” (budaya komunikasi kekuasaan).

Mengapa seorang warga yang datang menyampaikan aspirasi dapat merasa berhadapan dengan tembok kekuasaan?
Mengapa ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sering kali baru terbuka setelah sebuah persoalan menjadi viral?

Mengapa aspirasi masyarakat terkadang dipandang sebagai gangguan terhadap agenda pemerintah, bukan sebagai informasi penting bagi proses pengambilan kebijakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Jika benar ucapan yang merendahkan tersebut terjadi, maka persoalannya harus diselesaikan melalui mekanisme yang objektif. Tetapi jika persoalan tersebut hanya diperlakukan sebagai kesalahan personal tanpa mengevaluasi pola komunikasi kelembagaan, maka kita sedang menciptakan “bom waktu institusional” yang berpotensi memproduksi kembali persoalan serupa di kemudian hari.

Pemerintahan yang Baik Harus Membuka Ruang Dialog

Menurut Stephen P. Osborne dalam perspektif governance, pemerintah bukan lagi satu-satunya aktor dalam penyelenggaraan urusan publik, melainkan perlu membangun hubungan dan jejaring yang kolaboratif dengan masyarakat serta berbagai kelompok kepentingan.

Pemerintahan harus membangun hubungan yang kolaboratif (Collaborative governance) dengan masyarakat.

Dalam konteks Maluku, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting. Maluku adalah daerah kepulauan dengan karakter sosial, budaya, geografis, dan politik yang kompleks. Aspirasi masyarakat dari pulau-pulau dan komunitas adat tidak selalu dapat disampaikan melalui mekanisme birokrasi yang kaku.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem komunikasi publik yang lebih inklusif. Aspirasi masyarakat adat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, kelompok masyarakat sipil, dan kelompok marginal harus dipandang sebagai sumber informasi dalam proses pemerintahan.

Jika masyarakat datang membawa surat, aspirasi, atau tuntutan, maka negara memang berhak mengatur prosedurnya.
Tetapi prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menutup dialog.

Pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang tertib secara administratif, tetapi juga pemerintahan yang mampu membuat masyarakat merasa didengar.

Pelayanan Publik Dimulai dari Cara Negara Memperlakukan Warga

Menurut Agus Dwiyanto, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga oleh bagaimana penyelenggara pelayanan membangun hubungan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, pelayanan bukan hanya tentang dokumen, izin, bantuan, kesehatan, pendidikan, atau administrasi kependudukan.

Pelayanan publik juga menyangkut cara aparatur memperlakukan warga negara.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani warga negara dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Undang-undang tersebut juga menempatkan perlindungan warga dari penyalahgunaan wewenang sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan demikian, etika komunikasi aparatur bukan persoalan tambahan. Ia merupakan bagian dari kualitas pemerintahan.

Masyarakat mungkin dapat menerima apabila akses kepada pejabat dibatasi karena alasan keamanan. Masyarakat juga dapat memahami apabila terdapat prosedur resmi dalam penyampaian aspirasi.

Tetapi masyarakat akan sulit menerima apabila prosedur tersebut disampaikan melalui bahasa yang merendahkan.

Momentum Evaluasi bagi Pemerintah Probinsi Maluku

Insiden ini seharusnya tidak hanya menghasilkan permintaan maaf personal. Pemerintah Provinsi Maluku perlu melihat persoalan ini sebagai momentum evaluasi.

Pertama, perlu ada klarifikasi objektif mengenai kronologi kejadian berdasarkan video, keterangan pihak-pihak yang terlibat, dan bukti lainnya.

Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap standar komunikasi dan pengamanan pejabat publik, khususnya ketika masyarakat datang membawa aspirasi.

Ketiga, perlu dibangun mekanisme penerimaan aspirasi yang lebih terbuka dan mudah diakses.

Keempat, pemerintah perlu memastikan bahwa protokol dan pengamanan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik pejabat, tetapi juga menjaga hubungan sosial antara pemerintah dan masyarakat.

Kelima, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik atau disiplin, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut penting bukan untuk mempermalukan seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa institusi pemerintahan memiliki mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.

Pemerintah Tidak Boleh Takut pada Kritik

Salah satu indikator pemerintahan demokratis adalah kemampuan pemerintah menerima kritik. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan kewibawaan.
Begitu pula dengan mahasiswa. Mahasiswa tidak boleh menggunakan kebebasan berpendapat sebagai alasan untuk mengabaikan ketertiban, keamanan, dan prosedur. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menggunakan alasan keamanan dan prosedur untuk menghilangkan substansi aspirasi.
Keduanya harus bertemu dalam ruang demokrasi. Karena demokrasi bukan arena untuk mencari siapa yang paling berkuasa. Demokrasi adalah mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap dapat dikontrol oleh rakyat.

Dari “Monyet” Menuju Refleksi tentang Martabat Manusia

Ada ironi besar dalam peristiwa ini. Pada tanggal ketika bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan semu, muncul persoalan tentang bagaimana seorang warga negara diperlakukan ketika hendak menyampaikan aspirasi.
Padahal, kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari rasa takut untuk berbicara, bebas menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlakuan yang bermartabat sebagai manusia.
Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Bukan hanya bagi apparat, bukan hanya bagi mahasiswa. Tetapi juga bagi pemerintah daerah.

Pemerintah harus tegas, tetapi tidak boleh merendahkan. Aparat harus menjaga keamanan, tetapi tetap menghormati martabat manusia.

Ketiga prinsip tersebut harus berjalan bersama. Jika tidak, demokrasi kita hanya akan berhenti pada seremoni. Kita bisa mengibarkan bendera setinggi-tingginya, menyanyikan lagu kebangsaan dengan penuh semangat, dan meneriakkan kata “merdeka”.
Tetapi ukuran sesungguhnya dari kemerdekaan adalah ketika warga negara merasa aman untuk berbicara, pemerintah bersedia mendengar, dan setiap manusia diperlakukan secara bermartabat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras. Ini tentang seberapa dewasa pemerintahan kita mengelola perbedaan, aspirasi, dan kritik masyarakat.

Pemerintah harus tegas, tetapi tidak boleh merendahkan. Aparat harus menjaga keamanan, tetapi tetap menghormati martabat manusia. Karena kita bukan bangsa “monyet”.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *