Home » Saadiah Uluputty Dorong UU Perampasan Aset Tegas terhadap Kejahatan, Namun Tetap Lindungi Hak Rakyat

Gapuramanise.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Namun, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, ST., melalui pesan yang dipublikasikan dalam materi komunikasinya mengenai UU Perampasan Aset.

Saadiah menilai keberadaan UU Perampasan Aset harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Menurutnya, hukum tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi juga harus memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada negara dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa batas.

Saadiah menekankan pentingnya pembatasan kewenangan negara melalui ketentuan hukum yang jelas agar implementasi UU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Harus Ada Kepastian dan Kontrol Hukum

Dalam materi yang disampaikannya, Saadiah mengingatkan bahwa semangat memberantas kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.

Ia menilai kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Prinsip tersebut diperlukan untuk mencegah agar mekanisme perampasan aset tidak justru merugikan masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dengan adanya batasan yang jelas, negara tetap dapat bertindak tegas terhadap aset hasil kejahatan, namun pada saat yang sama masyarakat memperoleh jaminan bahwa hak mereka tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Aset Hasil Kejahatan Harus Kembali untuk Kepentingan Publik

Saadiah berpandangan, tujuan akhir dari regulasi perampasan aset bukan semata-mata mengambil alih harta yang berkaitan dengan kejahatan.

Lebih jauh, aset yang berhasil dipulihkan harus dapat memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Karena itu, regulasi yang dibentuk harus mampu menciptakan keseimbangan antara dua kepentingan. Di satu sisi, hukum harus memberikan instrumen yang efektif untuk menghadapi kejahatan dan memulihkan aset. Di sisi lain, proses tersebut tetap harus menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” demikian pesan Saadiah dalam materi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat.

Jangan Sampai Kewenangan Disalahgunakan

Pembatasan kewenangan menjadi salah satu isu penting dalam penerapan UU Perampasan Aset. Saadiah mengingatkan agar semangat pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan yang berlebihan.

Menurutnya, hukum harus menyediakan mekanisme pengawasan yang memadai sehingga setiap tindakan perampasan aset dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kontrol pengadilan dan standar pembuktian yang jelas menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Perlindungan juga diperlukan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik.

Dengan demikian, negara tetap memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, sementara hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana tetap terlindungi.

Bagi Saadiah, keberhasilan UU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas. Lebih penting, regulasi tersebut harus mampu memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung adil dan hasil pemulihan aset benar-benar kembali memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Tegas terhadap kejahatan, adil terhadap rakyat menjadi prinsip yang ditekankan Saadiah dalam mendorong pembentukan regulasi perampasan aset. (LB-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *