Home » DPR Dorong RUU Perampasan Aset Menjangkau Kejahatan Digital, Nasir Djamil Soroti Judi Online hingga Pinjaman Ilegal

Gapuramanise.com, Jakarta – Perkembangan kejahatan ekonomi berbasis digital dinilai membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti pola kejahatan yang semakin kompleks. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong agar memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk untuk menangani kejahatan seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam audiensi bersama kalangan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Nasir, perkembangan teknologi informasi telah menciptakan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi baru yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara langsung, tetapi juga dapat berkaitan dengan aliran dana dan pencucian uang.

Karena itu, mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Nasir mendorong agar tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dapat masuk dalam cakupan rancangan aturan perampasan aset. Dengan demikian, instrumen hukum tersebut diharapkan dapat digunakan secara lebih efektif untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pasal 4 Dinilai Menjadi Bagian Penting

Dalam pembahasan RUU tersebut, Nasir memberikan perhatian khusus terhadap Pasal 4.

Ia menilai pasal tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kerangka utama mengenai aset yang dapat dikenai mekanisme perampasan.

“Pasal 4 ini pokoknya salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu,” kata Nasir.

Menurut dia, penguatan aturan tidak boleh hanya mengejar kecepatan dalam melakukan perampasan. Prinsip kehati-hatian tetap harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan maupun penerapannya.

“Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembentukan regulasi perampasan aset perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat.

Kejahatan Digital Jadi Tantangan Baru

Perkembangan ekonomi digital membuat pola kejahatan semakin beragam. Judi online dan pinjaman online ilegal menjadi contoh aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat dalam skala luas.

Bagi Nasir, kondisi tersebut menjadi alasan penting agar perangkat hukum yang sedang disusun tidak hanya berorientasi pada bentuk kejahatan konvensional.

Kemampuan aparat dalam mengikuti perkembangan teknologi juga menjadi perhatian. Nasir menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu menghadapi modus kejahatan yang terus berkembang.

Dengan kemampuan penegakan hukum yang memadai, proses pelacakan aset, pembuktian, hingga pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara lebih efektif.

Nasir Usulkan Baitul Mal Kelola Aset di Aceh

Selain memperluas cakupan RUU Perampasan Aset, Nasir juga mengusulkan adanya ruang bagi lembaga lokal di Aceh dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Ia menyebut Baitul Mal sebagai salah satu lembaga yang dapat dipertimbangkan untuk terlibat dalam tata kelola aset hasil perampasan di Aceh.

Usulan tersebut dikaitkan dengan status Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Nasir merujuk pada prinsip desentralisasi asimetris serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai dasar untuk mempertimbangkan pengaturan tersebut.

“Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga,” ucapnya.

Menurut Nasir, pengaturan yang mengakomodasi karakteristik khusus Aceh dapat menjadi bagian dari pengembangan mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan di daerah.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana aset tersebut dikelola secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Di tengah berkembangnya kejahatan ekonomi digital, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kemampuan negara dalam memutus aliran keuntungan hasil kejahatan sekaligus mengembalikan aset kepada kepentingan publik. (Tim)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *