Home » Rumput Tumbuh di Terminal Saparua, Ke Mana Suara Wakil Rakyat Dapil 6?

Gapuramanise.com, Saparua – Persoalan infrastruktur publik kembali menjadi perhatian di Pulau Saparua. Kali ini, kondisi Terminal Saparua menjadi sorotan setelah fasilitas yang semestinya menjadi bagian penting dari pelayanan transportasi masyarakat tersebut terlihat belum terawat dan belum menunjukkan fungsi terminal secara optimal.

Berdasarkan pantauan Gapuramanise.com, Rabu, 2 September 2026, sejumlah bagian bangunan terminal terlihat mengalami kerusakan. Atap tampak mengalami korosi dan terdapat bagian yang berlubang. Rumput serta tumbuhan liar juga terlihat tumbuh di sekitar kawasan terminal. Sementara aktivitas kendaraan angkutan di dalam kawasan terminal tampak minim.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan fisik bangunan, tetapi juga menyentuh aspek pemanfaatan aset, pengelolaan fasilitas, pelayanan publik dan keberlanjutan sistem transportasi masyarakat.

Terminal pada dasarnya bukan sekadar bangunan yang disediakan untuk kendaraan berhenti. Terminal merupakan bagian dari sistem transportasi yang berkaitan dengan keteraturan angkutan, keselamatan, mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara terminal berkewajiban menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta melakukan pemeliharaan fasilitas terminal.

Karena itu, kondisi Terminal Saparua membutuhkan penjelasan resmi mengenai status terminal, tipe terminal, instansi penyelenggara, status aset, sistem pengelolaan, riwayat pemeliharaan serta rencana pemerintah terhadap keberlanjutan fasilitas tersebut.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab juga harus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan pemerintahan. Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan kondisi fisik terminal, tetapi perlu menerangkan siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pemeliharaannya.

Terminal dan Tantangan Transportasi Wilayah Kepulauan

Dalam konteks Maluku sebagai wilayah kepulauan, fasilitas transportasi memiliki fungsi strategis. Perhubungan tidak hanya berkaitan dengan pergerakan orang, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi, distribusi barang dan konektivitas antarkawasan.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menempatkan penyelenggaraan perhubungan dalam kerangka yang terencana, terprogram dan terkoneksi.

Karena itu, keberadaan Terminal Saparua semestinya dilihat sebagai bagian dari sistem transportasi Pulau Saparua. Jika aktivitas angkutan di dalam terminal rendah, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fasilitas, pola trayek, sistem operasional, kebutuhan masyarakat dan efektivitas pengelolaan terminal.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan terminal tidak berhenti pada rehabilitasi bangunan, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai apakah fasilitas tersebut masih relevan, berfungsi dan mampu memberikan pelayanan sebagaimana kebutuhan masyarakat saat ini.

Dapil 6 dan Fungsi Representasi Wakil Rakyat

Kondisi Terminal Saparua juga relevan dengan fungsi representasi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Dapil 6, khususnya wakil rakyat yang berasal dari Pulau Saparua.

Tiga nama, yakni Salomy Patty, Demianus Hattu dan Franky Loupatty, memiliki posisi sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang mewakili masyarakat dalam wilayah pemilihan tersebut.

Masyarakat tentu memahami bahwa DPRD bukan pelaksana teknis pembangunan. Perbaikan terminal tetap berada pada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Namun, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta menjalankan mandat representasi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, persoalan fasilitas publik yang mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal merupakan bagian dari aspirasi yang dapat dibawa ke ruang kelembagaan DPRD.

Karena itu, perhatian publik terhadap wakil rakyat Dapil 6 bukan tuntutan agar DPRD memperbaiki bangunan secara langsung, melainkan harapan agar persoalan yang ditemukan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan reses atau aspirasi lisan tanpa tindak lanjut kelembagaan.

Kualitas representasi tidak hanya terlihat dari kehadiran wakil rakyat ketika turun ke masyarakat, tetapi juga dari kemampuan membawa persoalan masyarakat menuju ruang kebijakan, pengawasan dan pembahasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemerintah Perlu Memberikan Kejelasan

Gapuramanise.com menilai kondisi Terminal Saparua perlu mendapatkan perhatian pemerintah melalui evaluasi yang objektif dan berbasis data.

Pemerintah bersama instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status dan tipe terminal, kewenangan pengelolaan, kondisi aset, pemeliharaan terakhir, dukungan anggaran, kondisi operasional serta rencana penanganan ke depan.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam ruang spekulasi mengenai masa depan fasilitas transportasi yang semestinya menjadi bagian dari pelayanan publik.

Pada saat yang sama, DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui wakil rakyat Dapil 6 diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut memperoleh ruang dalam fungsi pengawasan dan representasi.

Jangan Biarkan Terminal Kehilangan Fungsi

Terminal Saparua pada akhirnya bukan hanya persoalan bangunan yang rusak, atap yang mengalami korosi atau rumput yang tumbuh di kawasan fasilitas.

Persoalan yang lebih besar adalah fungsi pelayanan publik.

Sebuah fasilitas publik memiliki nilai ketika dapat digunakan, dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika fasilitas tersebut tidak berfungsi optimal, maka diperlukan evaluasi menyeluruh agar keberadaannya tidak sekadar menjadi aset yang secara fisik masih berdiri, tetapi secara pelayanan semakin kehilangan fungsi.

Pemerintah perlu hadir dengan kejelasan kebijakan. DPRD perlu hadir dengan fungsi pengawasan dan representasi. Sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelayanan publik.

Terminal Saparua tidak membutuhkan sekadar janji penanganan. Ia membutuhkan kepastian status, kejelasan pengelolaan, evaluasi yang terukur dan langkah nyata.

Sebab di wilayah kepulauan, infrastruktur transportasi bukan sekadar fasilitas fisik.

Ia adalah urat nadi mobilitas masyarakat, konektivitas wilayah dan denyut ekonomi daerah.(Tim) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *