
Gapuramanise.com, Maluku Tenggara – Pelaksanaan program revitalisasi di SD Naskat Soinrat, Kabupaten Maluku Tenggara, mendapat perhatian dari masyarakat. Sejumlah aspek dalam pengelolaan kegiatan tersebut dipertanyakan, mulai dari proses pembentukan panitia hingga penunjukan tenaga yang menangani administrasi kegiatan.
Sorotan itu disampaikan Bokis Konjanan. Ia meminta pihak sekolah maupun instansi yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengelolaan kegiatan revitalisasi tersebut.
Menurut Bokis, persoalan yang muncul seharusnya tidak langsung diarahkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, setiap keputusan dalam kegiatan yang menggunakan anggaran publik, menurut dia, harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
“Yang perlu dijelaskan adalah prosesnya. Siapa yang menetapkan, apa dasar penetapannya, dan apakah semua sudah sesuai ketentuan,” ujar Bokis.
Keterlibatan Dewan Guru Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pembentukan panitia kegiatan revitalisasi tanpa melibatkan seluruh unsur dewan guru.
Bokis menilai, keterbukaan sejak awal penting agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan sekolah hanya dikelola oleh pihak-pihak tertentu.
Ia meminta apabila terdapat surat keputusan atau dokumen pembentukan panitia, dokumen tersebut dapat ditunjukkan untuk memastikan struktur, kewenangan serta tanggung jawab masing-masing anggota.
“Ini kegiatan yang menyangkut sekolah. Karena itu mekanismenya harus jelas dan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan,” katanya.
Operator dan Bendahara Turut Dipersoalkan
Selain struktur kepanitiaan, penunjukan tenaga pengelola administrasi juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Bokis menyoroti dugaan keterlibatan anak Kepala SD Naskat Soinrat, Darius Heatubun, S.Pd.SD, sebagai operator sekolah. Ia juga mempertanyakan penunjukan seorang tenaga honorer yang disebut baru sekitar empat bulan bekerja sebagai bendahara.
Bokis menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan hubungan keluarga maupun status seseorang sebagai tenaga honorer.
Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah dasar penunjukan, kompetensi, kewenangan serta dokumen administrasi yang mendasari keputusan tersebut.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak sulit untuk menjelaskan dasar penunjukannya. Yang kami minta adalah keterbukaan,” ujarnya.
Rincian Anggaran dan Pembayaran Tukang Diminta Diperiksa
Sorotan lainnya berkaitan dengan nilai pekerjaan serta pembicaraan mengenai pembayaran tenaga tukang.
Bokis meminta pihak terkait tidak hanya melihat hasil fisik bangunan, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses penggunaan anggaran.
Menurut dia, sejumlah komponen penting perlu diperiksa, antara lain nilai anggaran, volume pekerjaan, harga satuan material, kebutuhan bahan, pembayaran tenaga kerja serta kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan kondisi di lapangan.
“Harus dilihat secara menyeluruh. Berapa anggarannya, berapa volumenya, berapa pembayaran tenaga kerja dan apakah realisasinya sesuai dengan dokumen,” katanya.
Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai dokumen maupun informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian.
Tata Kelola Sekolah Diminta Mengacu pada Ketentuan
Bokis juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan antara lain diatur dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Selain itu, pengelolaan pendidikan juga memiliki landasan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Apabila kegiatan revitalisasi tersebut menggunakan sumber dana yang tunduk pada mekanisme BOSP, maka seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Karena itu, menurut Bokis, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Minta Dinas Pendidikan dan Pengawas Turun Tangan
Bokis berharap Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah tidak hanya menerima informasi secara sepihak, tetapi dapat melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang berkembang.
Ia juga meminta agar apabila terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses penunjukan maupun pengelolaan kegiatan, hal tersebut diperiksa berdasarkan aturan dan dokumen yang ada.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pengelolaan sekolah hanya untuk kelompok atau orang tertentu. Semua harus kembali kepada aturan dan kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Siapkan Langkah Pengaduan Resmi
Bokis menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.
Ia mengaku sedang menyiapkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara agar berbagai hal yang dipertanyakan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti.
Menurutnya, pemeriksaan aparat penegak hukum dapat menjadi jalan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya menyangkut administrasi atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.
Sejumlah dokumen yang menurutnya penting untuk diperiksa antara lain dokumen anggaran, SK kepanitiaan, dokumen pengadaan, perjanjian pekerjaan, bukti pembayaran tenaga kerja, penggunaan anggaran serta kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi fisik.
Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya meminta tanggapan dari Kepala SD Naskat Soinrat, Darius Heatubun, S.Pd.SD.
Konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan mengenai berbagai hal yang dipersoalkan Bokis Konjanan.
Media tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SD Naskat Soinrat maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Masyarakat Menanti Kejelasan
Persoalan revitalisasi SD Naskat Soinrat kini tidak hanya menyangkut struktur kepanitiaan atau siapa yang dipercaya menangani administrasi.
Bagi Bokis, hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran publik dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan mencari kesalahan individu, melainkan mendorong agar pengelolaan kegiatan sekolah berlangsung secara terbuka.
“Ini bukan tentang mencari kesalahan seseorang. Ini menyangkut uang negara, sekolah dan kepentingan anak-anak. Karena itu semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Bokis. (VT-GM)
