Home » API MALUKU Soroti Dugaan Main Mata Pemprov Maluku dengan Oligarki dalam Aktivitas Tambang Gunung Botak

Gapuramanise.com, Ambon – Krisis kepercayaan kembali menjadi sorotan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Kali ini, sorotan tersebut disampaikan Lourens Batuwael, Koordinator Bidang Organisasi dan Kepemudaan Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku, terkait aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Lourens mengatakan, perhatian API Maluku tertuju pada temuan dalam dokumen Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan adanya persoalan administratif terkait dokumen pascatambang, izin reklamasi, serta Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Kondisi tersebut, kata Lourens, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian izin dan pelaksanaan aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Pasalnya, pada saat itu, alat berat jenis ekskavator dan tenaga kerja telah memasuki kawasan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan emas, yang sebelumnya turut menjadi sorotan dalam kasus Helene Ismail dan La Ode Ida.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku tidak mengizinkan aktivitas apa pun dilakukan oleh pihak koperasi tambang rakyat, termasuk yang melibatkan PT Wanshuai Indo Mining (WIM) dan PT Harmoni Alam Manise (HAM), apabila persyaratan administratif dan kewajiban yang ditentukan belum dipenuhi,” tegasnya.

Soroti Kewajiban Iuran Pertambangan Rakyat

Batuwael secara khusus mempertanyakan pemenuhan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak.

Menurutnya, IPERA merupakan salah satu aspek kewajiban finansial yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat. Karena itu, ia meminta Pemprov Maluku memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban tersebut, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 sebagai regulasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pertambangan rakyat.

Batuwael mempertanyakan manfaat ekonomi yang diperoleh pemerintah daerah dari aktivitas pertambangan perusahaan di Gunung Botak yang disebut berlangsung sejak awal Januari hingga Juni 2026, sebelum penertiban dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

“Apa keuntungan yang didapat pemerintah daerah dari hasil penambangan perusahaan tersebut? Apakah masuk sebagai PAD atau justru tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi kas daerah?” ujarnya.

Ia pun melontarkan pertanyaan kritis terhadap Pemprov Maluku mengenai pemahaman dan penerapan regulasi pertambangan.

“Apakah Pemerintah Provinsi Maluku tidak memahami regulasi atau justru berpura-pura tidak paham?” kata Lourens.

Pertanyakan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang

Selain persoalan IPERA, Batuwael turut menyoroti kelengkapan dokumen reklamasi dan pascatambang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Menurutnya, reklamasi dan pascatambang merupakan aspek penting dalam memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan dampak lingkungan yang berkepanjangan.

Ia menjelaskan, reklamasi dan pascatambang bertujuan memulihkan fungsi lingkungan, termasuk kualitas tanah, air, dan ekosistem yang terdampak aktivitas penambangan. Selain itu, pemulihan lahan juga diperlukan agar kawasan bekas tambang dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, maupun pariwisata.

Langkah tersebut, lanjutnya, juga penting untuk memitigasi risiko bencana dan pencemaran lingkungan, seperti erosi, tanah longsor, lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat, serta pencemaran air akibat air asam tambang.

Batuwael mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah provinsi untuk kewenangan tertentu.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan apakah pihak perusahaan dan koperasi yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak telah memiliki serta memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan yang diwajibkan.

“Apakah dokumen tersebut sudah dikantongi pihak perusahaan dan koperasi? Kalau belum, mengapa aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara tergesa-gesa? Jika memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, mengapa pemerintah provinsi membiarkan aktivitas tersebut berlangsung hingga muncul reaksi publik dan tindakan penghentian oleh Ditjen Gakkum Kementerian ESDM?” ujarnya.

API Maluku Minta Transparansi Pemerintah

Batuwael menilai, penghentian aktivitas pertambangan setelah munculnya reaksi publik perlu menjadi momentum bagi Pemprov Maluku untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui apakah seluruh persyaratan perizinan, kewajiban finansial, serta ketentuan perlindungan lingkungan telah dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan sikap kelembagaan API Maluku dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku.

Di akhir pernyataannya, Batuwael mengakumulasi sejumlah pertanyaan tersebut dengan dugaan adanya konspirasi di balik layar untuk memuluskan operasional PT Wanshuai Indo Mining dan PT Harmoni Alam Manise.

Meski demikian, dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemprov Maluku, pihak perusahaan, koperasi terkait, serta instansi berwenang perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat diketahui secara terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

API Maluku berharap pemerintah daerah dapat menjawab berbagai pertanyaan publik secara transparan, terutama mengenai legalitas operasional pertambangan, pemenuhan kewajiban finansial, serta perlindungan lingkungan di kawasan Gunung Botak. (LMW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *