Oleh: Hobarth Williams Soselisa
Gapuramanise.com – Di usia ke-81 tahun kemerdekaan, Republik Indonesia bukan sekadar peta berwarna merah putih. Ia adalah janji yang ditandatangani dengan darah dan doa dari pulau-pulau yang sejak awal berdiri tegak menopang tubuh republik ini.
Maluku, salah satu dari delapan provinsi pertama yang lahir bersama Proklamasi 1945, bukan tamu belakangan, bukan pula anak tiri. Ia adalah anak kandung yang menyerahkan cengkih, pala, pemuda, dan kedaulatannya agar Indonesia berdiri. Maka, ketika Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 berbicara tentang kesejahteraan bagi seluruh rakyat, janji itu wajib pulang ke rumahnya di sini.
1. Kemiskinan
Kemiskinan adalah luka pertama yang belum sembuh.
Data BPS Maret 2026 mencatat 14,91 persen warga Maluku masih hidup di bawah garis kemiskinan—jauh di atas rata-rata nasional sebesar 9,57 persen, dan lebih dari dua kali lipat dibandingkan DKI Jakarta yang berada pada angka 5,71 persen.
Rata-rata pengeluaran per kapita hanya sekitar Rp1,39 juta per bulan, menempatkan Maluku pada peringkat ke-26 dari 37 provinsi.
Kekayaan alam laut dan bumi mengalir keluar, namun nilai tambah tidak kembali secara sebanding kepada rakyatnya. Ini menjadi persoalan serius jika dikaitkan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah pintu yang belum terbuka lebar.
Angka rata-rata lama sekolah di Maluku baru sekitar 8,3 tahun, tertinggal jauh dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 9,9 tahun dan DKI Jakarta sebesar 11,8 tahun.
Ribuan anak di pulau-pulau kecil masih harus berjalan berjam-jam untuk mencapai sekolah. Mereka juga berhadapan dengan keterbatasan guru tetap serta fasilitas pendidikan yang belum layak.
Di sini terlihat bahwa kesempatan untuk berkembang belum sepenuhnya sama bagi semua warga, padahal konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan hidup yang bermartabat.
3. Kesehatan
Kesehatan belum menjangkau setiap pantai.
Angka harapan hidup warga Maluku hanya sekitar 66,99 tahun, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,7 tahun.
Rasio tenaga medis terhadap jumlah penduduk juga belum seimbang. Puskesmas di sejumlah pulau terluar masih menghadapi keterbatasan obat, tenaga kesehatan, dan tenaga ahli.
Jika hidup sehat merupakan hak dasar setiap warga negara, maka ketertinggalan tersebut bukan sekadar angka statistik. Ia merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dijawab melalui kehadiran negara dan pelayanan kesehatan yang merata, sebagaimana semangat Pasal 34 UUD 1945.
4. Perumahan
Perumahan dan lingkungan hunian yang layak masih menjadi impian bagi sebagian masyarakat.
Hampir satu dari setiap sepuluh rumah tangga di Maluku masih belum menempati hunian yang memenuhi standar kelayakan. Persoalannya mencakup keterbatasan air bersih, sanitasi yang buruk, hingga bangunan yang tidak cukup kuat menghadapi kondisi cuaca.
Di tengah kekayaan alam yang melimpah, masih ada warga yang tinggal di tempat yang belum sepenuhnya menjamin keamanan, kesehatan, dan kehormatan hidup.
Dalam konteks proyek Bukit Hijau Urimessing (BHU) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, ironi yang menyakitkan justru terjadi. Pengembang yang secara mandiri menanggung seluruh risiko pembangunan rumah bersubsidi malah disudutkan oleh narasi publik dan sikap birokrasi yang abai terhadap kompleksitas di lapangan.
Padahal, mereka merupakan pihak yang mempertaruhkan reputasi dan modal secara langsung dalam pembangunan perumahan di tanah Maluku. Komitmen tersebut semestinya mendapat ruang dialog, kepastian, dan dukungan yang proporsional dari pemerintah, bukan justru berhadapan dengan stigma atau sikap birokrasi yang tidak memahami persoalan secara utuh.
Kondisi demikian sangat bertolak belakang dengan semangat kesejahteraan yang dijunjung oleh konstitusi.
5. Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial belum sepenuhnya menjadi jaring pengaman yang kokoh.
Bantuan dan perlindungan sosial sering kali terlambat atau tidak menjangkau keluarga paling rentan di wilayah kepulauan. Jaminan sosial yang merata, layanan publik yang responsif, serta perhatian terhadap kelompok lemah—sebagaimana amanat utama Pasal 34 UUD 1945—belum sepenuhnya hadir sebagai kenyataan sehari-hari.
Maluku tidak meminta belas kasihan. Maluku menuntut hak yang tertulis hitam di atas putih: setiap warga negara diperlakukan secara adil, didukung secara layak, dan dihormati kemanusiaannya.
Merdeka yang Belum Usai
Delapan puluh satu tahun lalu, ketika Sang Merah Putih pertama kali berkibar dan Republik ini lahir dari rahim perjuangan, Maluku bukan penonton di pinggir sejarah. Maluku adalah salah satu dari delapan provinsi pertama yang menyangga berdirinya bangsa ini.
Sejak hari pertama itu, Maluku telah menyerahkan dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Maluku bukan sekadar wilayah yang kemudian menyusul dan menumpang pada nama besar Republik.
Maka, menjadi ironi yang menyayat bila delapan dekade kemudian, provinsi yang ikut menjadi bagian dari sejarah awal kemerdekaan ini masih harus berjuang melawan kemiskinan yang mengintai satu dari tujuh warganya dan kesenjangan pembangunan yang membentang lebar antara Ambon yang berkembang dengan wilayah-wilayah kepulauan yang masih meraba cahaya pembangunan.
Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya soal bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti bebas dari kemiskinan yang menjajah harapan; bebas dari ketertinggalan pendidikan yang membatasi masa depan anak-anak pulau; bebas dari sakit yang tidak terjangkau layanan kesehatan; bebas dari rumah yang tidak layak huni; serta bebas dari kesunyian ketika pelayanan sosial negara tak kunjung tiba.
Maluku telah lama merdeka secara politik. Ia hadir sejak Proklamasi, menjadi bagian dari perjalanan konstitusional bangsa, dan ikut merawat Republik pada masa-masa awal yang paling rentan.
Kini saatnya Maluku merdeka secara substansial: merdeka dari kemiskinan yang mengurung, merdeka dari keterbelakangan pendidikan yang membatasi, merdeka dari kerentanan kesehatan yang mengancam generasi, merdeka dari perumahan yang tidak manusiawi, dan merdeka dalam pelayanan sosial yang menjangkau hingga ke pulau paling sunyi sekalipun.
Sebab, kemerdekaan sejati tidak berhenti pada proklamasi yang dibacakan sekali dan dikenang setiap tahun. Kemerdekaan harus terus diperjuangkan, ditagih, dan diwujudkan hingga setiap warga yang tersebar di kepulauan Maluku benar-benar merasakan bahwa Republik ini adalah rumahnya sendiri, bukan rumah yang hanya dikunjungi saat perayaan.
Delapan puluh satu tahun sudah berlalu. Kini giliran negara membuktikan bahwa Maluku, yang telah setia sejak awal, tidak akan pernah ditinggalkan sendirian dalam menagih janji kesejahteraannya.
Sebab, pada akhirnya, kemerdekaan sejati bukan diukur dari usia bangsa, melainkan dari seberapa jauh negara mampu hadir untuk menghadirkan kemanusiaan yang beradab dan keadilan bagi warga Maluku yang selama ini memandang Jakarta dari pinggiran samudra.

