Home » Logo Pemprov Maluku Tak Cantumkan “Siwalima” di Flyer Gubernur, Netizen Bereaksi

Gapuramanise.com, Ambon – Sebuah flyer ucapan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia yang menampilkan foto Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH., LL.M., menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada logo Pemerintah Provinsi Maluku yang digunakan dalam flyer tersebut.

Percakapan mengenai flyer itu bermula di grup WhatsApp “INFO MALUKU” pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 21.18 WIT.

Saat itu, akun WhatsApp dengan nama profil Rapel Lawamena membagikan flyer ucapan HUT ke-81 Republik Indonesia yang juga memuat ucapan HUT ke-81 Provinsi Maluku serta foto Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH., LL.M.

Berdasarkan informasi yang beredar dalam percakapan grup, akun tersebut disebut merupakan milik Rauf Pellu. Namun, identitas pemilik akun tersebut tetap merupakan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Postingan tersebut kemudian dipertanyakan oleh akun WhatsApp dengan nama profil Cengkutang Romising.

Akun tersebut menulis:

“HL jadi Gubernur, Logo Pemprov Berubah Yah.”

Dalam percakapan grup, akun Cengkutang Romising disebut merupakan akun milik Alwin Tetelepta. Identitas tersebut juga belum dikonfirmasi secara independen.

Komentar itu kemudian mendapat tanggapan dari akun WhatsApp dengan nama profil Elake.

“Apanya Berubah.”

Akun Elake dalam percakapan grup disebut merupakan akun milik Dr. Nataniel Elake, yang disebut sebagai staf pengajar Program Magister Universitas Pattimura.

Setelah komentar tersebut, tidak terlihat adanya tanggapan lanjutan dalam percakapan grup mengenai persoalan logo.

Namun, persoalan kemudian menjadi perhatian setelah seorang jurnalis Gapuramanise.com yang juga berada dalam grup WhatsApp “INFO MALUKU” melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memperbesar gambar flyer tersebut.

Logo Tidak Menampilkan Tulisan “Siwalima”

Dari pengamatan terhadap gambar yang diperbesar, terlihat bahwa logo Pemerintah Provinsi Maluku yang digunakan pada flyer tersebut tidak menampilkan tulisan “SIWALIMA” pada bagian bawah lambang padi dan kapas.

Hal itu kemudian menjadi titik perhatian dalam percakapan.

Sebagai pembanding, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah mengatur jenis, kedudukan dan fungsi lambang daerah Provinsi Maluku. Perda tersebut masih tercatat berstatus berlaku.

Dalam lampiran Perda tersebut, tulisan “SIWALIMA” disebut sebagai motto lambang Provinsi Maluku, dengan makna milik bersama atas dasar persatuan dan kesatuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat:

Apakah flyer tersebut merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas atau instansi terkait?

Jika benar merupakan produk resmi pemerintah, kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan. Materi publik yang menggunakan foto kepala daerah sekaligus lambang pemerintah daerah semestinya dibuat secara teliti dan mengikuti identitas resmi pemerintah daerah.

Namun, apabila flyer tersebut merupakan inisiatif pribadi atau kelompok tertentu dan bukan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku, maka pembuatnya juga perlu berhati-hati dalam menggunakan foto kepala daerah dan identitas pemerintahan agar masyarakat tidak keliru menganggapnya sebagai publikasi resmi.

Bukan Sekadar Persoalan Desain

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai desain sebuah flyer.

Foto Gubernur Maluku yang disandingkan dengan lambang Pemerintah Provinsi Maluku dapat dengan mudah dipersepsikan masyarakat sebagai representasi pemerintah daerah.

Karena itu, ketidaktepatan teknis dalam penggunaan identitas pemerintahan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak semestinya terhadap institusi maupun kepala daerah.

Ibarat pepatah:

“Nila setitik, rusak susu sebelanga.”

Satu detail yang luput dalam materi komunikasi publik dapat melahirkan pertanyaan yang lebih besar mengenai siapa pembuat materi tersebut dan apakah materi tersebut benar-benar resmi.

“Siwalima” Memiliki Makna Filosofis

Tulisan “Siwalima” pada lambang Pemerintah Provinsi Maluku bukan sekadar elemen dekoratif.

Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016 secara resmi menjelaskan bahwa tulisan “SIWALIMA” merupakan motto lambang Provinsi Maluku yang memiliki makna persatuan dan kesatuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Konsep Siwa Lima juga memiliki kedudukan penting dalam identitas sosial dan budaya masyarakat Maluku.

Karena itu, apabila lambang resmi pemerintah daerah digunakan dalam sebuah materi publik, ketepatan unsur-unsur yang terdapat di dalam lambang tersebut patut diperhatikan.

Apalagi apabila materi tersebut menampilkan kepala daerah dan kemudian beredar luas melalui media sosial maupun grup percakapan masyarakat.

Siapa Pembuat Flyer?

Persoalan yang berkembang dalam grup “INFO MALUKU” akhirnya mengarah pada satu pertanyaan sederhana tetapi penting:

Siapa sebenarnya yang membuat flyer tersebut?

Apakah dibuat oleh perangkat Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas atau bagian yang bertanggung jawab terhadap komunikasi publik?

Ataukah dibuat oleh individu atau kelompok tertentu tanpa keterlibatan resmi Pemerintah Provinsi Maluku?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

Jika bukan produk resmi pemerintah, maka perlu ada penjelasan agar masyarakat tidak menganggap flyer tersebut sebagai materi resmi Pemerintah Provinsi Maluku.

Sebaliknya, apabila flyer tersebut memang dibuat oleh pihak pemerintah, evaluasi internal terhadap proses pembuatan dan pemeriksaan materi publik tentu layak dilakukan.

Sebab, logo pemerintah bukan sekadar gambar yang ditempel dalam desain. Lambang daerah merupakan identitas resmi daerah yang memiliki dasar hukum. Perda Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2016 secara khusus mengatur mengenai lambang daerah tersebut.

Singgung Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Persoalan penggunaan lambang pemerintah daerah juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum.

Namun, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara tepat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan pidananya antara lain mengatur mengenai Lambang Negara Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila. Pasal 68 dan 69 dalam naskah UU tersebut memuat ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu terhadap Lambang Negara.

Dengan demikian, ketentuan pidana mengenai Lambang Negara tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai sanksi pidana terhadap penggunaan logo Pemerintah Provinsi Maluku.

Terlebih, database peraturan BPK mencatat bahwa ketentuan pidana Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU Nomor 24 Tahun 2009 telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Karena itu, belum tepat apabila ketidaksesuaian logo dalam flyer tersebut langsung disebut sebagai tindak pidana atau langsung dikaitkan dengan ancaman hukuman tertentu.

Yang lebih tepat adalah mempertanyakan status resmi flyer, pihak pembuat, tujuan penggunaannya, serta apakah penggunaan lambang tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai lambang daerah yang berlaku di Provinsi Maluku.

Apabila kemudian ditemukan unsur lain, seperti kesengajaan memalsukan identitas pemerintah, penyalahgunaan lambang untuk kepentingan tertentu, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum lain, maka konsekuensi hukumnya tentu menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang untuk menilai berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.

Dengan kata lain, sanksi hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tampilan sebuah flyer tanpa mengetahui konteks, pembuat, tujuan, dan unsur perbuatannya.

Jangan Sampai Persoalan Teknis Menjadi Beban Politik

Penggunaan foto Gubernur Maluku dalam flyer tersebut membuat persoalan menjadi lebih sensitif.

Masyarakat dapat dengan mudah menghubungkan materi yang menampilkan gubernur bersama lambang pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Kesalahan teknis dalam sebuah desain kemudian berpotensi berkembang menjadi persepsi bahwa pemerintah tidak teliti dalam menjaga identitas daerah.

Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak langsung diarahkan kepada kesimpulan tertentu sebelum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul flyer tersebut.

Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana:

Klarifikasi.

Jika memang resmi, jelaskan siapa yang membuat dan bagaimana proses verifikasi materi tersebut.

Jika bukan produk pemerintah, tegaskan bahwa flyer tersebut merupakan karya pihak lain dan bukan publikasi resmi Pemerintah Provinsi Maluku.

Dengan demikian, persoalan yang awalnya hanya berupa sebuah flyer tidak berkembang menjadi polemik yang menyeret nama pemerintah daerah maupun Gubernur Maluku.

Sebab, dalam komunikasi publik, satu detail yang luput dapat melahirkan seribu pertanyaan.

Dan kali ini, satu pertanyaan yang muncul dari grup “INFO MALUKU” cukup sederhana:

“HL jadi Gubernur, Logo Pemprov Berubah Yah?”

Pertanyaan tersebut kini justru membuka persoalan yang lebih besar:

Apakah logo Pemprov Maluku memang berubah, atau hanya ada kekeliruan dalam membuat sebuah flyer?

Jawabannya tentu berada pada pihak yang membuat dan bertanggung jawab atas materi tersebut.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak perlu. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *