
Penulis : Wandri Makasar (DPD KNPI MALUKU)
Gapuramanise.com – Gagasan mengenai perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia menuju federalisme perlu dibahas secara hati-hati, konstitusional, dan berbasis kepentingan masyarakat. Dalam konteks Maluku, persoalan utama bukanlah bagaimana menjadikan Maluku sebagai bagian dari sistem federal, melainkan bagaimana memastikan negara memberikan ruang yang lebih kuat bagi daerah kepulauan untuk berkembang secara adil.
Maluku memiliki karakter geografis yang berbeda dengan banyak wilayah lain di Indonesia. Sebagai provinsi kepulauan, pembangunan Maluku menghadapi tantangan konektivitas antarpulau, biaya transportasi yang tinggi, keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, energi, pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan potensi kelautan dan perikanan.
Karena itu, tuntutan agar kewenangan dan sumber daya lebih dekat kepada daerah merupakan persoalan yang wajar untuk dibicarakan. Namun, memperjuangkan otonomi daerah yang kuat tidak otomatis berarti harus mengubah Indonesia menjadi negara federal.
Federalisme Bukan Jalan Keluar Otomatis
Secara konstitusional, Indonesia saat ini ditegaskan sebagai negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Dengan demikian, gagasan mengenai sistem federal bukan sekadar persoalan administratif daerah, tetapi menyangkut perubahan mendasar terhadap desain ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, wacana tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kekecewaan terhadap ketimpangan pembangunan atau lemahnya pelayanan pemerintah pusat.
Maluku harus mampu membedakan antara ketidakadilan pembangunan dengan persoalan bentuk negara.
Jika masalahnya adalah keterlambatan pembangunan, ketimpangan fiskal, lemahnya konektivitas dan kurang optimalnya pengelolaan potensi daerah, maka jawabannya dapat diarahkan pada penguatan desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan provinsi kepulauan, serta kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan.
Maluku Membutuhkan Kebijakan Khusus sebagai Daerah Kepulauan
Yang lebih relevan bagi Maluku adalah memperjuangkan desain pembangunan yang mengakui karakter wilayah kepulauan.
Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa indikator pembangunan tidak semata-mata menggunakan pendekatan daratan. Jarak antarpulau, biaya logistik, kebutuhan transportasi laut, keterbatasan jaringan komunikasi dan karakter geografis harus menjadi bagian penting dalam formulasi kebijakan nasional.
Maluku memiliki kekayaan laut, perikanan, pariwisata, budaya dan sumber daya alam yang besar. Namun, kekayaan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui pengelolaan yang transparan, peningkatan nilai tambah di daerah, penciptaan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.
Otonomi yang Kuat, NKRI Tetap Tegak
Perjuangan politik Maluku seharusnya diarahkan pada penguatan posisi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penguatan otonomi bukan berarti melemahkan persatuan. Justru desentralisasi yang sehat dapat menjadi instrumen untuk mendekatkan negara kepada masyarakat.
Maluku dapat mendorong sejumlah agenda strategis, antara lain peningkatan transfer dan afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan, penguatan kewenangan pemerintah daerah, pembangunan konektivitas laut, pemerataan energi dan telekomunikasi, perlindungan masyarakat adat, penguatan sektor kelautan-perikanan serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
Jangan Menjual Kekecewaan sebagai Solusi Konstitusional
Wacana perubahan sistem negara harus ditempatkan dalam ruang akademik dan konstitusional. Jangan sampai berbagai persoalan pembangunan di Maluku kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa sistem federal adalah satu-satunya jalan keluar.
Masyarakat Maluku berhak mengkritik pemerintah ketika pelayanan publik belum maksimal, pembangunan belum merata, atau kebijakan pusat belum sepenuhnya menjawab kebutuhan daerah. Kritik tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, kritik harus menghasilkan agenda yang konkret: apa kewenangan yang perlu diperkuat, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana pembagian sumber daya dilakukan, dan bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat langsung.
Saatnya Maluku Memperjuangkan Model Pembangunan yang Berkeadilan
Maluku tidak membutuhkan perdebatan federal versus kesatuan yang berhenti pada slogan. Maluku membutuhkan kebijakan nyata yang menjawab kondisi geografis dan sosial masyarakatnya.
Karena itu, agenda utama Maluku seharusnya adalah memperkuat otonomi daerah yang efektif, keadilan fiskal, kewenangan daerah kepulauan, konektivitas antarpulau dan pengelolaan sumber daya yang berpihak kepada masyarakat.
Maluku tetap dapat memperjuangkan kepentingannya secara kuat tanpa harus keluar dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang harus diperjuangkan bukan sekadar perubahan bentuk negara, melainkan perubahan cara negara memperlakukan dan membangun daerah kepulauan. Jika negara hadir secara adil, memberikan kewenangan yang proporsional dan memastikan kekayaan daerah memberi manfaat bagi masyarakat, maka persoalan ketimpangan dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional tanpa mengorbankan persatuan Indonesia.
