Home » Ketua Umum Gema Penu Setara Soroti Respons Raja Manusela soal Persoalan Ruang Hidup Seram Utara

Gapuramanise.com, Ambon – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara (Gema Penu Setara), Jo Makualaina, menanggapi pernyataan Raja Negeri Manusela sekaligus Wakil Ketua Latupati Seram Utara, Marxion Eyale, terkait apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa atas tindak lanjut aspirasi masyarakat mengenai persoalan tapal batas dan ruang hidup di kawasan Seram Utara.

Jo menilai, apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Maluku merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, persoalan yang terjadi di kawasan Seram Utara tidak hanya menyangkut Negeri Manusela sehingga penyelesaiannya perlu melibatkan seluruh pemerintah negeri dan masyarakat adat yang terdampak.

“Kalau kita merespons pemberitaan ini, tentu apresiasi terhadap Gubernur Maluku itu hal yang baik. Tetapi di balik itu juga harus melibatkan pemerintah negeri, khususnya 12 negeri di Pegunungan Seram Utara secara utuh. Sebab persoalan ini bukan hanya ada di Manusela, tetapi ada beberapa negeri yang memiliki persoalan yang sama,” ujar Jo saat diwawancarai Gapuramanise.com, Sabtu (22/8/2026).

Ia mengatakan, keterlibatan pemerintah negeri dan masyarakat adat penting agar setiap langkah penyelesaian benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di kawasan Pegunungan Seram Utara.

Menurut Jo, meskipun Marxion Eyale memiliki posisi sebagai Raja Negeri Manusela sekaligus Wakil Ketua Latupati Seram Utara, penyelesaian persoalan masyarakat adat tetap membutuhkan koordinasi dan keterlibatan pemerintah negeri serta masyarakat adat secara menyeluruh.

“Beliau juga sebagai Sekretaris Latupati, tetapi harus tetap melibatkan pemerintah negeri dan masyarakat adat di sana karena mereka yang terdampak langsung,” katanya.

Tetap Kawal Pencabutan Status Kawasan

Jo menegaskan, pihaknya akan tetap menjaga ritme perjuangan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarpihak, khususnya antara kelompok masyarakat dengan para raja atau pemerintah negeri.

Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan ini sebagai kepentingan bersama masyarakat adat dan tidak membawa isu tersebut ke arah yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Untuk sekarang kami masih menjaga ritme perjuangan supaya jangan sampai antara kami dengan pihak raja terjadi perselisihan karena persoalan ini. Yang paling penting adalah substansi persoalannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, arah perjuangan masyarakat tetap pada tuntutan pencabutan status kawasan yang selama ini dianggap membatasi ruang hidup masyarakat di kawasan Manusela serta pembebasan lahan masyarakat adat.

“Langkah ke depan tetap kita merujuk pada pencabutan status kawasan Manusela dan kemudian pembebasan lahan masyarakat adat,” tegas Jo.

Pertanyakan Peran Latupati

Dalam kesempatan tersebut, Jo juga mempertanyakan sejauh mana fungsi dan peran Latupati Seram Utara dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat harus dapat dirasakan melalui keterlibatan nyata dalam membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, bukan sekadar keberadaan secara kelembagaan.

“Kalau sampai sekarang tugas Latupati, kami belum tahu fungsi dan kerjanya apa. Karena selama ini dalam persoalan masyarakat adat, bagaimana mereka menyelesaikan masalah-masalah adat juga belum terlihat. Perannya sekarang seperti hanya nama saja, tetapi tanggung jawabnya seperti tidak ada,” kata Jo.

Ia menilai, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar lembaga adat dapat menjalankan fungsi yang lebih nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Apresiasi Pemerintah Harus Sejalan dengan Keterlibatan Masyarakat

Jo juga menyoroti pernyataan apresiasi Marxion terhadap respons Gubernur Maluku terkait surat yang sebelumnya disampaikan dari masyarakat adat.

Menurutnya, apabila surat tersebut berasal dari otoritas adat atau masyarakat pemegang hak atas tanah, maka respons terhadapnya seharusnya tetap ditempatkan dalam kerangka perjuangan masyarakat secara keseluruhan.

“Pada saat beliau mengapresiasi respons Gubernur terkait surat itu, saya pikir itu kan Raja Tanah yang mengirim surat. Tetapi yang membuat bentuk apresiasi adalah beliau. Kalau kita bicara fungsi beliau dalam keterlibatan soal masalah masyarakat adat, itu juga harus kita lihat. Jangan sampai masyarakat yang selama ini berjuang justru tidak dilibatkan secara utuh,” jelasnya.

Jo menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memperlebar polemik maupun membangun pertentangan dengan pihak raja. Ia justru mendorong agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah negeri, pemangku adat, Latupati dan pemerintah daerah duduk bersama mencari penyelesaian.

“Jangan sampai respons kita justru mendorong opini publik ke mana-mana. Kita harus tetap menjaga suasana kondusif, tetapi perjuangan terhadap hak masyarakat adat juga harus tetap berjalan,” katanya.

Ia berharap proses yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian terhadap ruang hidup masyarakat di Pegunungan Seram Utara.

Menurut Jo, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih luas karena menyangkut banyak negeri dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka pada wilayah adat yang selama ini mereka tempati.

“Kita tidak sedang memperjuangkan satu negeri saja. Ada 12 negeri di Pegunungan Seram Utara yang harus dilihat secara utuh. Karena itu, pemerintah negeri dan masyarakat adat harus dilibatkan dalam setiap proses penyelesaian,” pungkasnya.

Jo menambahkan, Gema Penu Setara akan terus mengawal persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan dialog, persatuan masyarakat dan tuntutan terhadap kepastian hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka. (LMW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *