
Penulis : Ketua OKK KNPI Maluku, Wandri Makasar
Gapuramanise.com – Persoalan tata kelola pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui evaluasi terhadap kepala-kepala sekolah. Pembenahan juga harus menyentuh aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran internal Dinas Pendidikan yang menjadi bagian penting dalam menopang jalannya sistem pendidikan daerah.
Dorongan evaluasi tersebut muncul karena masih adanya sorotan terhadap kinerja internal Dinas Pendidikan, termasuk dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli), praktik pemeriksaan yang dinilai tidak proporsional, serta kecenderungan kewenangan yang dianggap berpotensi dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, evaluasi terhadap kepala sekolah seharusnya berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap ASN internal Dinas Pendidikan. Jangan sampai pemeriksaan terhadap kepala sekolah dilakukan berulang kali oleh orang atau kelompok yang sama, sementara kinerja aparatur yang melakukan pengawasan justru tidak pernah dievaluasi.
“Jangan hanya berteriak evaluasi kepala-kepala sekolah. ASN internal Dinas Pendidikan juga harus dievaluasi. Kalau ada oknum yang diduga melakukan pungli atau tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, maka harus diperiksa secara objektif sesuai aturan.”
Jangan Sampai Pengawasan Menjadi Ruang Saling Mengamankan
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah potensi terjadinya konflik kepentingan apabila proses pemeriksaan dan pengawasan terlalu bergantung pada orang-orang yang sama.
Jika mekanisme pengawasan tidak dibangun secara transparan dan melibatkan unsur yang independen, dikhawatirkan muncul persepsi bahwa pihak-pihak tertentu justru saling melindungi atau saling mengamankan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBB perlu memastikan bahwa setiap pemeriksaan terhadap kepala sekolah maupun ASN dilakukan berdasarkan standar, indikator, dan prosedur yang jelas.
Pengawasan harus bertujuan memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari kesalahan individu.
Kualitas SDM Internal Harus Menjadi Perhatian
Kinerja Dinas Pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kepala dinas. Seorang kepala dinas yang memiliki komitmen untuk melakukan pembenahan akan menghadapi kesulitan apabila sistem pendukung di bawahnya tidak berjalan secara profesional.
Dengan kata lain, kepala dinas boleh memiliki visi yang baik, tetapi apabila struktur pendukungnya rapuh, program pembenahan pendidikan juga akan sulit berjalan secara maksimal.
Karena itu, penguatan sumber daya manusia ASN internal Dinas Pendidikan harus menjadi agenda serius. Setiap pejabat dan staf harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Termasuk jajaran sekretariat serta pejabat struktural maupun fungsional, seluruhnya harus memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, La Husni. Setiap pejabat, termasuk sekretaris dinas, diharapkan bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan serta tidak mengambil alih kewenangan atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
Apabila terdapat persoalan terkait pembagian tugas, koordinasi, dan kewenangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang jelas, bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dugaan Pungli Harus Dibuktikan dan Ditindak Sesuai Hukum
Terkait adanya tudingan pungutan liar, pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal perlu memberikan ruang untuk pemeriksaan secara objektif.
Dugaan pungli tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti. Namun, apabila benar ditemukan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka tindakan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Justru pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk membersihkan nama baik institusi sekaligus memastikan tidak ada ASN yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Jangan sampai perilaku segelintir oknum kemudian merusak citra seluruh jajaran Dinas Pendidikan, termasuk kepala dinas dan bahkan Pemerintah Kabupaten SBB.
Kehadiran Kepala Dinas Harus Menjadi Momentum Pembenahan
Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan saat ini semestinya menjadi momentum untuk membersihkan sekaligus menata kembali sistem pendidikan di Kabupaten SBB.
Pembenahan tidak boleh berhenti pada pergantian atau evaluasi kepala sekolah. Pemerintah daerah juga perlu melihat bagaimana sistem birokrasi internal Dinas Pendidikan bekerja dari tingkat atas hingga bawah.
Mulai dari pelayanan administrasi, pengelolaan kepegawaian, pengawasan sekolah, distribusi program pendidikan, hingga hubungan antara dinas dengan para kepala sekolah harus dibangun secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Jika terdapat oknum internal yang melakukan tindakan di luar ketentuan, jangan sampai kesalahan tersebut justru dibebankan kepada kepala dinas.
Bahkan, apabila persoalan internal terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persepsi negatif tersebut ikut menyeret nama baik Bupati Seram Bagian Barat sebagai pimpinan daerah.
Padahal, persoalan yang dilakukan oleh oknum harus dibedakan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah.
Wakil Menteri Kemendikdasmen Akan Dikunjungi
Sorotan terhadap tata kelola pendidikan tersebut juga rencananya akan disampaikan kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam agenda kunjungan ke Bumi Saka Mese Nusa.
Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi riil yang dirasakan masyarakat serta insan pendidikan di Kabupaten SBB.
Pesan yang akan disampaikan bukan semata-mata meminta evaluasi terhadap kepala sekolah, tetapi juga meminta perhatian terhadap penguatan tata kelola dan evaluasi ASN internal Dinas Pendidikan.
Harapannya, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan mendorong adanya pembenahan sistem secara menyeluruh apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Jangan Takut Mengevaluasi ke Dalam
Pada akhirnya, reformasi birokrasi pendidikan harus dimulai dari keberanian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Jangan hanya kepala sekolah yang dievaluasi. Jangan hanya guru yang dituntut bekerja profesional. ASN yang berada di dalam Dinas Pendidikan juga harus menunjukkan profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.
Jika ada kepala sekolah yang bermasalah, evaluasi.
Jika ada ASN internal yang tidak bekerja sesuai tupoksi, evaluasi.
Jika ada dugaan pungli, periksa secara objektif.
Jika ada penyalahgunaan kewenangan, tindak sesuai aturan.
Dan jika sistem pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sistem tersebut juga harus dibenahi.
Sebab, membangun pendidikan SBB tidak cukup dengan mengganti orang. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang sehat, transparan, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada sekolah, guru, peserta didik, serta masyarakat.
Dengan demikian, kepala dinas dapat bekerja secara maksimal, Bupati SBB tidak terbebani oleh ulah oknum, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa institusi pendidikan benar-benar dikelola untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
