Home » PERMARU Tolak Rencana Galian C di Pulau Trangan, Jangan Jadikan Satu Pulau Korban Demi Pulau Lain

Gapuramanise.com, Ambon – Badan Pengurus Daerah PERMARU dengan tegas menolak wacana dan kebijakan terkait rencana pengambilan material Galian C dari Pulau Trangan untuk mengatasi kelangkaan pasir di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum PERMARU, Genes D. Mangar, menyusul munculnya wacana bertajuk “Atasi Kelangkaan Pasir di Dobo, DLH Izinkan Galian C Khusus dari Pulau Trangan.”

Menurut PERMARU, Kepulauan Aru merupakan satu kesatuan yang tidak boleh diperlakukan dengan kebijakan yang menyelesaikan persoalan di satu wilayah dengan menciptakan persoalan baru di wilayah lainnya.

“Tidak boleh ada kebijakan yang menyelesaikan masalah di Dobo dengan cara menciptakan masalah baru di Trangan,” tegas Genes D. Mangar dalam siaran persnya Sabtu, (12/09/2026).

PERMARU menilai kelangkaan pasir di Dobo saat ini menjadi persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Organisasi tersebut menilai solusi yang diambil tidak boleh bersifat tambal sulam dan berpotensi mengorbankan keberlanjutan lingkungan di Pulau Trangan.

Kelangkaan pasir di Dobo, menurut PERMARU, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan dan tata kelola sumber daya alam di wilayah Kepulauan Aru.

Karena itu, solusi terhadap kebutuhan material pembangunan tidak boleh mengabaikan dampak terhadap ekosistem, mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan, maupun hak-hak masyarakat adat dan hak ulayat di Pulau Trangan.

Sebagai organisasi yang lahir dan besar dari tanah Aru, PERMARU menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

PERMARU juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai seharusnya menjadi bagian penting dalam menjaga dan melindungi lingkungan.

“DLH semestinya hadir sebagai penjaga lingkungan, bukan sebagai pihak yang melegalkan kerusakan,” ujar Genes.

Dalam pernyataannya, PERMARU mendesak Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan rencana Galian C di Pulau Trangan.

Selain itu, PERMARU meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan pasir di wilayah Kepulauan Aru.

PERMARU juga mendorong pemerintah bersama seluruh pihak terkait untuk mencari alternatif material yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan pulau-pulau kecil di Kepulauan Aru.

Menurut Genes, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Dobo tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan keberlangsungan hidup masyarakat di Pulau Trangan.

“Aru tidak boleh jadi korban. Dobo butuh pasir, tapi Trangan juga berhak hidup,” tegasnya.

PERMARU menyerukan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan rasa keadilan, berpihak kepada masyarakat kecil, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Setiap kebijakan harus adil, berpihak pada rakyat kecil, dan berorientasi pada keberlanjutan untuk anak cucu kita di Kepulauan Aru,” tutup Genes. (VT-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *