
Gapuramanise.com, Ambon – Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Namun, hambatan komunikasi, ketergantungan kepada orang lain, stigma, serta keterbatasan akses terhadap informasi perlindungan diri dapat membuat mereka lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dr. Adriana Sainafat , dengan Yowan Embuai, S.KM.,M.Kes bersama tim melalui penelitian mengenai kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Kota Ambon.
Hasil penelitian menunjukkan adanya sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan anak penyandang disabilitas, mulai dari hambatan komunikasi, ketergantungan kepada orang lain, rendahnya pengetahuan tentang perlindungan diri, hingga masih adanya kasus yang tidak terlaporkan.
Penelitian tersebut melibatkan berbagai pihak yang berada dekat dengan kehidupan anak penyandang disabilitas, di antaranya kepala sekolah, guru, orang tua, serta anak penyandang disabilitas.
Melalui wawancara mendalam, observasi, dan penelusuran berbagai informasi terkait, tim peneliti menemukan bahwa upaya promotif dan preventif terhadap kekerasan masih perlu diperkuat.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk tidak berhenti pada temuan penelitian, melainkan menerjemahkannya dalam bentuk intervensi yang dapat digunakan secara langsung di lingkungan pendidikan.
Salah satunya melalui pengembangan INKLUSIF AMAN MALUKU (IAM) EduSafe Learning Platform, yang kemudian diimplementasikan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SLB Negeri Kota Ambon.
IAM EduSafe dikembangkan sebagai media edukasi digital untuk membantu anak penyandang disabilitas mengenali berbagai bentuk kekerasan, memahami hak-haknya, mengetahui cara melindungi diri, serta mengenali pihak-pihak yang dapat dipercaya ketika membutuhkan pertolongan.
Materi dalam platform tersebut disajikan dalam berbagai bentuk yang lebih mudah dipahami, antara lain video animasi, ilustrasi visual, modul digital, kuis interaktif, serta evaluasi pembelajaran.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu guru menyampaikan materi perlindungan anak dengan cara yang lebih sederhana, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Dalam pelaksanaan edukasi, sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan IAM EduSafe. Hasil pre-test menunjukkan 15 peserta berada pada kategori pengetahuan kurang, sementara 10 peserta berada pada kategori cukup.
Setelah mendapatkan edukasi melalui platform IAM EduSafe, hasil post-test menunjukkan adanya perubahan distribusi pengetahuan. Sebanyak 15 peserta berada pada kategori baik, lima peserta berada pada kategori cukup, dan lima peserta masih berada pada kategori kurang.
Hasil tersebut menjadi indikasi awal adanya perubahan positif dalam pengetahuan peserta setelah mengikuti edukasi melalui IAM EduSafe.
Meski demikian, penguatan materi dan pendampingan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman semata, tetapi dapat berkembang menjadi kemampuan anak untuk mengenali situasi yang tidak aman dan mencari bantuan ketika diperlukan.
Ketua tim peneliti, Dr. Adriana Sainafat, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas tidak cukup dilakukan setelah terjadi kekerasan.
Menurutnya, edukasi dan pencegahan harus dibangun sejak awal dengan melibatkan lingkungan terdekat anak.
“Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk aman dan dilindungi. Karena itu, mereka perlu dibekali pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhannya, sementara orang-orang di sekitarnya harus mampu mendengar, memahami, dan memberikan perlindungan ketika anak membutuhkan bantuan,” ujar Adriana.»
Menurut Adriana, IAM EduSafe diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan informasi perlindungan kepada anak dengan cara yang lebih mudah dipahami, sekaligus memperkuat kapasitas guru dan lingkungan sekitar.
Dalam program tersebut, guru menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Guru memiliki kesempatan untuk berinteraksi secara langsung dan mengamati perubahan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kemampuan guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, mendengarkan anak, memberikan respons yang tepat, serta mengetahui langkah perlindungan dan rujukan menjadi sangat penting.
IAM EduSafe tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran guru maupun orang tua. Platform tersebut menjadi alat bantu untuk memperkuat proses edukasi sekaligus membangun pemahaman bersama bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak untuk merasa aman, dihargai, didengar, dan dilindungi.
Bagi ketua periset bersama tim, penerapan IAM EduSafe merupakan langkah awal untuk menghadirkan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan anak penyandang disabilitas.
Ke depan, platform tersebut diharapkan tidak hanya digunakan di lingkungan sekolah, tetapi juga dapat dikembangkan agar mudah diakses oleh orang tua dan keluarga, orang dewasa yang dipercaya anak, masyarakat sekitar, pemerintah desa atau negeri, komunitas keagamaan, hingga tenaga kesehatan.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perlindungan anak berbasis komunitas.
Dengan demikian, ketika seorang anak mengalami atau berada dalam risiko kekerasan, perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga dapat melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, komunitas keagamaan, serta sektor kesehatan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Penelitian menjadi dasar untuk memahami persoalan, sementara kegiatan PkM menjadi ruang untuk menerapkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi tim peneliti, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menghubungkan penelitian, pendidikan, dan pengabdian, sehingga manfaat ilmu pengetahuan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sebab, perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas bukan hanya persoalan sekolah, keluarga, atau pemerintah.
Ini merupakan tanggung jawab bersama.
Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, memiliki kesempatan untuk didengar, dipercaya ketika bercerita, serta mendapatkan perlindungan ketika berada dalam situasi yang mengancam keselamatannya. (LMW-GM)
