
Gapuramanise.com, Ambon – Bidang Hukum DPD KNPI Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana pembakaran rumah warga serta kerusuhan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Fungsionaris DPD KNPI Provinsi Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, S.H., C.ML., C.M.A., menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan dan perbuatan anarkis harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurutnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan duka dan rasa tidak aman di tengah masyarakat Maluku, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan Lisabata dan Patahuwe.
“Di atas tanah Saka Mese Nusa yang kita junjung tinggi, setiap tetes air mata warga dan kepulan asap dari rumah yang terbakar adalah duka mendalam bagi kita semua,” tegas Soplanit dalam keterangannya di Ambon, Sabtu (12/9/2026).
Ia menyayangkan apabila persaudaraan yang telah dibangun dan diwariskan para leluhur harus tercoreng akibat tindakan brutal oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sungguh menyayat hati ketika persaudaraan yang telah dipupuk oleh para leluhur harus ternoda oleh aksi brutal oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Soplanit menegaskan, tidak boleh ada warga sipil yang hidup dalam ketakutan di tanah kelahirannya sendiri. Karena itu, negara dan aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman kepada seluruh masyarakat.
Pembakaran Harus Diproses sebagai Tindak Pidana
Dalam pandangan hukumnya, KNPI Maluku menilai tindakan pembakaran rumah warga maupun lahan perkebunan secara sengaja merupakan perbuatan yang serius karena dapat membahayakan keamanan umum, harta benda, bahkan keselamatan jiwa.
KNPI menegaskan, apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka para pelaku harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Pembakaran rumah warga tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa ataupun sekadar bagian dari benturan antarkelompok. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, maka perbuatan tersebut harus diproses sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Selain dugaan pembakaran, KNPI Maluku juga meminta aparat mengusut secara serius adanya informasi mengenai dugaan ledakan dan bunyi tembakan di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Soplanit, setiap dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata api maupun bahan peledak secara ilegal harus ditelusuri melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan pembuktian hukum yang sah.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Provokator Juga Harus Diusut
Bidang Hukum KNPI Maluku juga meminta APH tidak hanya fokus kepada pelaku yang berada di lapangan, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menghasut, menggerakkan, atau memprovokasi massa hingga terjadi bentrokan dan tindakan anarkis.
Namun demikian, KNPI menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap berpegang pada prinsip tanggung jawab pidana individual.
Artinya, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi dan tidak boleh menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh masyarakat Desa Lisabata maupun Desa Patahuwe.
“Peristiwa ini harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaku, bukan sebagai alasan untuk menggeneralisasi seluruh masyarakat,” tegas Soplanit.
Dengan demikian, warga yang tidak terlibat dalam konflik tidak boleh menjadi sasaran tindakan balasan maupun korban dari situasi yang berkembang.
KNPI Ultimatum APH Bertindak Cepat
Melihat eskalasi situasi yang dinilai dapat mengancam stabilitas keamanan di wilayah Seram Bagian Barat, KNPI Maluku mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat untuk segera mengambil langkah hukum secara cepat, tegas, profesional, transparan, dan terukur.
KNPI secara khusus meminta Polres SBB bersama jajaran Satreskrim segera mengidentifikasi dan menindak para pelaku pembakaran rumah warga serta pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan tersebut.
KNPI memberikan batas waktu 1×24 jam sebagai tuntutan percepatan langkah hukum dan bentuk keseriusan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengultimatum Kapolres SBB beserta Satreskrim untuk segera mengidentifikasi, melacak, dan menindak tegas seluruh oknum pelaku pembakaran rumah warga Desa Patahuwe serta aktor intelektual atau provokator pemicu bentrokan,” katanya.
Menurut KNPI, lambannya proses penegakan hukum dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat dan berpotensi memperbesar konflik.
“Kami tidak menginginkan lambannya proses hukum menjadi ruang berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun memicu tindakan main hakim sendiri. Hukum harus hadir sebelum kemarahan masyarakat berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tegas Soplanit.
Minta Jihandak dan Brimob Turun Usut Dugaan Ledakan
KNPI Maluku juga meminta aparat terkait, termasuk tim Jihandak dan Brimob bersama penyidik, melakukan olah tempat kejadian perkara secara komprehensif dan profesional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri asal-usul senjata api maupun bahan peledak yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
“Setiap temuan harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur hukum dan pembuktian yang sah,” ujarnya.
Selain langkah penegakan hukum, KNPI juga mendorong aparat keamanan memperketat pengamanan di wilayah perbatasan Lisabata–Patahuwe.
Penambahan dan penguatan personel dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil serta mencegah kemungkinan terjadinya aksi balasan.
Namun, KNPI mengingatkan agar seluruh tindakan pengamanan tetap dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan perlindungan terhadap warga yang tidak terlibat dalam konflik.
Pemuda dan Masyarakat Diminta Menahan Diri
Dalam kesempatan tersebut, DPD KNPI Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh pemuda, tokoh masyarakat, dan warga Desa Patahuwe maupun Desa Lisabata agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
KNPI meminta seluruh pihak menghentikan pergerakan massa yang berpotensi memperbesar konflik.
“Jangan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang ingin memperbesar konflik dan mengorbankan masyarakat. Persaudaraan orang basudara harus tetap dijaga,” katanya.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang damai.
KNPI juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan kepada satu pihak saja. Hukum harus berlaku secara adil kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Soplanit.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak bersalah tidak boleh menjadi korban, sementara nama desa atau kelompok tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku kejahatan.
“Kami ingin hukum hadir, negara hadir, dan masyarakat mendapatkan kembali rasa aman,” ujarnya.
KNPI Maluku berharap peristiwa pembakaran rumah warga dan kerusuhan di perbatasan Lisabata–Patahuwe menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
Setiap tindak pidana, kata Soplanit, harus diproses secara tegas dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Saka Mese Nusa bukan hanya slogan. Ia adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga tanah, persaudaraan, kedamaian, dan keselamatan masyarakat Maluku,” pungkasnya.
