Home » Dugaan Penagihan Retribusi Liar di Belakang Amplas, Kadis DLHP Ambon: Bukan Petugas Pemkot

Gapuramanise.com, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon memastikan adanya pihak yang melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota Ambon, namun tidak dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi, patut diduga sebagai pungutan liar (pungli).

Hal tersebut mencuat setelah Gapuramanise.com memantau aktivitas penarikan retribusi di kawasan belakang Amplas, Kota Ambon. Dari hasil penelusuran di lapangan, sejumlah pedagang lalapan dan nasi goreng mengaku didatangi pihak yang melakukan penagihan retribusi hingga beberapa kali dengan nominal berbeda.

Para pedagang mengaku dimintai pembayaran sekitar Rp15 ribu, Rp10 ribu hingga Rp5 ribu, dengan pihak penagih disebut mengaku sebagai bagian dari Pemerintah Kota Ambon.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki identitas maupun dokumen penugasan resmi tidak dapat mengatasnamakan Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penarikan retribusi.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Pemerintah Kota, itu tidak benar,” tegas Apries.

Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha kecil, besaran retribusi yang telah ditetapkan adalah Rp5 ribu per hari. Karena itu, pedagang diminta tidak serta-merta memberikan pembayaran apabila menemukan adanya penagihan yang tidak disertai legalitas.

Apries mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pedagang agar lebih teliti ketika didatangi petugas penagih retribusi.

“Saya sudah sering kasih ingat pedagang-pedagang, kalau ditagih perhatikan ada ID card-nya atau tidak, ada surat tugasnya atau tidak. Atau karcisnya punya stempel basah dan bernomor seri. Apabila tidak ada, tidak usah bayar,” ujarnya.

Tidak Semua Retribusi Dikelola Pihak Ketiga

Terkait mekanisme pengelolaan retribusi persampahan, Apries menjelaskan bahwa tidak seluruh proses pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, proses penarikan maupun pengawasan retribusi juga melibatkan DLHP Kota Ambon. Sementara pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan retribusi harus melalui mekanisme penunjukan dan mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Ambon.

Ketika ditanyakan mengenai jumlah pihak yang saat ini mengelola retribusi persampahan di Kota Ambon, Apries mengaku tidak mengingat secara pasti jumlahnya.

Namun, ia memastikan seluruh pihak yang ditunjuk telah melalui mekanisme yang berlaku. Untuk pola pembagian hasil, kata dia, secara umum menggunakan skema 60:40.

Pedagang Diminta Berani Menolak Penagihan Tanpa Legalitas

Apries kembali menegaskan bahwa tarif bagi usaha kecil telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan besaran Rp5 ribu per hari.

Karena itu, masyarakat, khususnya pedagang kecil, diminta tidak takut menolak apabila ada pihak yang melakukan penagihan tanpa dapat menunjukkan identitas, surat tugas, maupun karcis resmi.

DLHP Kota Ambon juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila kembali menemukan praktik penarikan retribusi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Kalau sekali lagi kedapatan demikian, kami terbuka menerima aduan dan akan menindaklanjutinya sebagaimana mestinya,” tegas Apries. (SWW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *