Home » Federalisme, Solusi Keadilan atau Ancaman bagi NKRI?

Penulis : Hobarth Williams Soselisa

Ketika Ketua Umum Solidaritas Muda Indonesia Timur, Mesak Habari, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana negara federal yang disuarakan sejumlah tokoh Maluku Utara pada pertengahan Agustus 2026, ia menegaskan satu kalimat yang layak direnungkan: “Persatuan tanpa keadilan adalah persatuan yang rapuh.”

Wacana ini bukan seruan pertama dan mustahil menjadi yang terakhir. Ia lahir dari akumulasi kekecewaan panjang wilayah Indonesia Timur yang kaya akan sumber daya, tetapi masih jauh dari kemakmuran. Kondisi tersebut memaksa kita untuk bertanya kembali secara akademik: apakah federalisme benar-benar jalan menuju keadilan, ataukah justru menjadi ancaman struktural bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

Pelajaran dari Kegagalan RIS

Indonesia sesungguhnya pernah mengalami eksperimen federal. Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri pada 27 Desember 1949 sebagai hasil Konferensi Meja Bundar. RIS terdiri atas sejumlah negara bagian, namun hanya bertahan kurang dari sepuluh bulan sebelum dibubarkan pada 17 Agustus 1950 dan kembali menjadi negara kesatuan.

Kegagalan RIS bukan disebabkan kelemahan desain administratif semata. Struktur federal pada masa itu dipersepsikan oleh publik sebagai warisan politik devide et impera atau politik pecah belah kolonial Belanda, bukan sebagai produk kehendak rakyat yang berdaulat.

Pengalaman historis tersebut kemudian dikukuhkan secara konstitusional melalui Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945. Setelah amendemen keempat pada 2002, ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 37 Ayat (5), yang secara eksplisit menyatakan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dengan demikian, secara yuridis, wacana federalisme di Indonesia hari ini menghadapi hambatan konstitusional yang sangat tegas dibandingkan negara-negara lain yang membuka ruang bagi perubahan bentuk negara.

Akar Struktural Ketimpangan

Namun, larangan konstitusional tidak serta-merta menghapus keluhan substantif yang menjadi dasar munculnya wacana federalisme.

Data menunjukkan bahwa Transfer ke Daerah dalam APBN mengalami pemangkasan yang cukup besar dalam perjalanan desentralisasi fiskal. Dari sekitar Rp919 triliun pada 2025, angkanya menjadi sekitar Rp693 triliun pada 2026. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mengalami penurunan tajam dari sekitar Rp36,9 triliun menjadi sekitar Rp5 triliun.

Sejumlah kepala daerah bahkan memprotes langsung kebijakan tersebut kepada Menteri Keuangan. Pada saat yang sama, pemerintah pusat menjanjikan dana kompensasi dalam jumlah besar yang oleh sebagian pengamat dinilai sebagai gejala menguatnya kembali sentralisasi kekuasaan fiskal.

Setelah seperempat abad otonomi daerah berjalan, sejumlah kalangan, termasuk para pakar kebijakan desentralisasi, juga menilai bahwa pendekatan pemerintah pusat terhadap daerah masih cenderung simetris dan seragam, tanpa cukup mempertimbangkan kapasitas, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing wilayah.

Di sektor sumber daya alam, skema participating interest sebesar 10 persen bagi daerah penghasil migas, yang semestinya dapat mengubah posisi daerah dari sekadar penerima Dana Bagi Hasil (DBH) pasif menjadi pelaku usaha, juga masih menghadapi berbagai persoalan regulasi dan implementasi.

Rangkaian persoalan tersebut menjelaskan mengapa narasi “daerah sebagai dapur, pusat sebagai ruang makan” terus hidup di wilayah-wilayah penghasil sumber daya alam seperti Maluku dan Maluku Utara.

Antara Federalisme dan Desentralisasi Asimetris

Di titik inilah letak persoalan epistemologis yang mendasar.

Keluhan yang disuarakan para pendukung federalisme sesungguhnya lebih banyak berkaitan dengan distribusi kewenangan fiskal, politik, dan pengelolaan sumber daya, bukan semata-mata persoalan mengenai bentuk negara.

Federalisme dan negara kesatuan sama-sama dapat mengakomodasi otonomi yang luas. Perbedaannya terletak pada asal-muasal dan konstruksi kewenangan: apakah kewenangan berasal dari negara-negara bagian yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah federal, atau berasal dari negara kesatuan yang memberikan dan mengatur kewenangan kepada daerah.

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menjawab persoalan tersebut melalui desentralisasi asimetris, sebagaimana diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Jakarta berdasarkan kerangka konstitusional Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.

Seorang calon presiden juga pernah menyebut desentralisasi asimetris sebagai salah satu jalan tengah yang realistis, dengan pembagian kewenangan yang disesuaikan dengan kapasitas, kebutuhan, serta karakteristik setiap daerah, dibandingkan harus menempuh federalisasi secara penuh.

Skema serupa kini dapat diperjuangkan melalui penguatan kebijakan bagi daerah kepulauan, termasuk Maluku dan Maluku Utara, serta perluasan skema participating interest dan penguatan kewenangan daerah penghasil migas maupun pertambangan di kawasan Indonesia Timur.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar memilih antara NKRI atau federalisme, melainkan bagaimana negara membangun desain hubungan pusat-daerah yang benar-benar adil.

Sintesis Akademik

Federalisme bukanlah solusi tunggal bagi persoalan keadilan daerah. Namun, menyebutnya semata-mata sebagai ancaman bagi NKRI juga merupakan penyederhanaan terhadap persoalan yang jauh lebih kompleks.

Federalisme dapat dipandang sebagai gejala politik, bukan penyakit yang berdiri sendiri. Ia muncul sebagai respons terhadap ketimpangan fiskal, ketidakpuasan terhadap distribusi kewenangan, serta perasaan ketidakadilan yang berlangsung dalam waktu panjang.

Karena itu, jalan keluar yang lebih realistis dan konstitusional bukanlah membongkar Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945, melainkan mempercepat dan memperkuat desentralisasi asimetris yang berpihak pada keadilan substantif.

Reformulasi transfer fiskal harus mengakomodasi karakteristik geografis dan kebutuhan daerah. Kewenangan daerah penghasil sumber daya alam perlu diperkuat. Pada saat yang sama, negara harus konsisten memenuhi janji otonomi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade, tetapi hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan.

Sebab, bendera boleh satu, tetapi keadilan tidak boleh berhenti di pusat.

Menjaga NKRI bukan berarti menutup telinga terhadap suara Indonesia Timur. Sebaliknya, menjaga NKRI berarti memastikan bahwa keadilan fiskal, pemerataan pembangunan, serta kewenangan yang proporsional menjadi fondasi baru bagi persatuan.

Jika keadilan benar-benar hadir, jika daerah diberikan ruang yang layak untuk mengelola potensinya, dan jika suara Indonesia Timur benar-benar didengar, maka wacana federalisme tidak perlu dijawab dengan ketakutan.

Ia cukup dijawab dengan keadilan.

Karena pada akhirnya, persatuan yang kokoh bukan hanya dibangun oleh batas wilayah dan satu bendera, tetapi oleh rasa adil yang dirasakan seluruh rakyat dari barat hingga timur Indonesia.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *