Home » Pinjaman Rp174 Miliar untuk Maluku, Benhur: Jangan Sampai Merata di Kertas, Timpang di Lapangan

Gapuramanise.com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun meminta Pemerintah Provinsi Maluku memastikan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp174 miliar benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah.

Benhur menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (28/9/2026).

Menurut Benhur, persoalan utama bukan sekadar berapa besar dana yang diterima masing-masing daerah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan alokasi pembiayaan disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik setiap wilayah.

Ia menilai kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan membutuhkan pola distribusi anggaran yang mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujar Benhur.

Bukan Berarti Semua Daerah Mendapat Nominal Sama

Benhur menegaskan konsep pemerataan yang dimaksud bukan pembagian dana dengan nominal yang sama untuk seluruh kabupaten dan kota.

Menurutnya, masing-masing wilayah memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda sehingga besaran alokasi harus disesuaikan dengan kondisi objektif daerah.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” katanya.

Wilayah yang menjadi perhatian dalam skema pembangunan tersebut mencakup Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Barat.

Dengan pendekatan tersebut, DPRD meminta pemerintah tidak hanya melihat ketersediaan dana, tetapi juga memastikan pembiayaan benar-benar diarahkan kepada kebutuhan pembangunan yang telah ditetapkan.

DPRD Soroti Waktu Pelaksanaan

Selain persoalan distribusi, Benhur turut menyoroti waktu pelaksanaan program yang bersumber dari pinjaman SMI.

Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 berlangsung pada penghujung tahun anggaran. Artinya, waktu untuk merealisasikan program yang dibiayai melalui pembiayaan tersebut semakin terbatas.

“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember,” ujar Benhur.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menunda proses administrasi maupun persiapan teknis kegiatan.

Menurutnya, anggaran yang telah disiapkan harus memiliki kesiapan pelaksanaan sehingga tidak berhenti pada dokumen perencanaan.

Pinjaman Harus Punya Arah yang Jelas

Benhur juga menekankan pentingnya kejelasan penggunaan dana pinjaman SMI dalam RAPBD Perubahan.

Ia menyebut alokasi sebesar Rp174 miliar tersebut merupakan bagian penting yang harus dibahas secara substansial oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” katanya.

DPRD, lanjutnya, akan mencermati bagaimana pembiayaan tersebut ditempatkan dalam struktur APBD Perubahan serta kegiatan apa saja yang akan dibiayai.

Hal tersebut diperlukan agar penggunaan dana memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Hanya Cepat Terserap

Benhur juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembiayaan daerah tidak semata-mata diukur dari kemampuan menyerap anggaran.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan program yang dibiayai benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin pendek hingga akhir Desember, kesiapan program menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Sikap DPRD tersebut juga berkaitan dengan pembahasan RAPBD Perubahan 2026 yang harus diselesaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Tetap Dilakukan

Benhur memastikan DPRD Maluku akan terus mencermati penggunaan pembiayaan tersebut, terutama dari sisi distribusi dan kesesuaian pemanfaatannya.

Ia berharap pinjaman daerah tidak hanya menjadi tambahan sumber pembiayaan APBD, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kegiatan pembangunan yang memiliki manfaat nyata di berbagai wilayah.

Sebelumnya, dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026, dokumen perubahan anggaran memang mencantumkan pembiayaan serta kewajiban pembayaran pokok utang kepada PT SMI.

Dengan demikian, perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada besaran pinjaman, tetapi juga pada ke mana dana tersebut diarahkan, bagaimana pelaksanaannya, serta sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh Maluku. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *