
Gapuramanise.com, Ambon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mempercepat penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Desakan ini menyusul maraknya kebakaran hutan di sejumlah wilayah Maluku serta kabut asap yang menyelimuti permukiman warga dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Kepada Gapuramanise.com, Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom., Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terus menempatkan kebijakan lingkungan sebatas dokumen administratif. Menurutnya, penetapan RPPLH merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan pembangunan di Maluku berjalan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan semata-mata kepentingan ekonomi dan investasi.
“Pemerintah Provinsi Maluku harus segera menetapkan RPPLH. Kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi hari ini harus menjadi peringatan serius bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa dijalankan secara reaktif setelah bencana muncul. Pemerintah membutuhkan arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berbasis kajian ilmiah untuk mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas,” tegas Renno.
Ia menilai, tanpa perencanaan lingkungan yang terintegrasi, upaya pencegahan kebakaran hutan, pengendalian pencemaran udara, perlindungan kawasan resapan air, serta pemulihan ekosistem berisiko berjalan secara sektoral dan tidak berkelanjutan.
RPPLH Bukan Formalitas Administratif
Renno menjelaskan, RPPLH merupakan instrumen perencanaan strategis yang menjadi landasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka panjang. Dokumen tersebut harus mampu mengidentifikasi kondisi ekologis daerah, tekanan terhadap sumber daya alam, potensi pencemaran, serta langkah pemulihan lingkungan berdasarkan karakteristik setiap wilayah.
Secara ilmiah, pengelolaan lingkungan yang efektif membutuhkan data dasar ekologis, pemetaan wilayah rentan, analisis risiko, serta indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan kebijakan. Tanpa landasan tersebut, intervensi pemerintah berisiko tidak menyentuh akar persoalan dan hanya berorientasi pada penanganan dampak sesaat.
“RPPLH bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban birokrasi. Dokumen ini harus menjadi instrumen pengarah pembangunan, pengendali pemanfaatan ruang, dan dasar untuk menentukan kawasan yang perlu dilindungi maupun dipulihkan. Jika pemerintah serius membangun Maluku secara berkelanjutan, maka penetapan RPPLH tidak boleh terus diperlakukan sebagai urusan administratif biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPPLH yang disusun secara komprehensif dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan daerah aliran sungai, penjagaan sumber air baku, serta pengendalian pencemaran udara.
Namun, Renno mengingatkan bahwa keberadaan RPPLH saja tidak otomatis menghentikan kebakaran hutan. Dokumen tersebut harus ditindaklanjuti melalui kebijakan operasional, pengawasan lapangan, penegakan hukum, alokasi anggaran, dan evaluasi berkala yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Harus Ditangani dari Akar Persoalan
Menurut Renno, kebakaran hutan dan kabut asap tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan musiman. Pemerintah perlu melakukan investigasi berbasis data untuk mengidentifikasi sumber kebakaran, kondisi tutupan lahan, faktor cuaca, potensi aktivitas manusia, serta wilayah yang paling rentan terdampak.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara faktor pemicu kebakaran dan kondisi ekologis yang memperbesar dampaknya. Cuaca kering, misalnya, dapat meningkatkan kerentanan vegetasi terhadap kebakaran, tetapi penetapan penyebab setiap kejadian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti lapangan.
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk ketika api sudah membesar dan asap telah mengganggu aktivitas masyarakat. Harus ada sistem deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, serta respons cepat yang terkoordinasi. Negara harus hadir sebelum kerusakan meluas, bukan sekadar datang setelah masyarakat menanggung akibatnya,” tegasnya.
Renno juga meminta pemerintah daerah memperkuat pemantauan kualitas udara dan menyampaikan informasi risiko secara terbuka kepada masyarakat. Paparan partikel halus dari asap kebakaran, terutama PM2.5, dapat menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan maupun kardiovaskular.
Karena itu, menurutnya, penanganan kabut asap harus mengintegrasikan kebijakan lingkungan, layanan kesehatan, kesiapsiagaan bencana, dan komunikasi risiko kepada masyarakat.
Kerusakan Ekologis Berpotensi Membebani Keuangan Daerah
Di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, Renno menilai pemerintah harus memahami bahwa pencegahan kerusakan lingkungan merupakan bagian dari strategi efisiensi jangka panjang.
Kebakaran hutan dan pencemaran udara dapat menimbulkan biaya penanggulangan, meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan, mengganggu kegiatan ekonomi, serta merusak fungsi ekosistem. Apabila tidak dicegah sejak awal, biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat berpotensi jauh lebih besar daripada investasi untuk mitigasi dan pemulihan lingkungan.
“Ketika kerusakan lingkungan dibiarkan, masyarakat yang pertama kali menanggung dampaknya. Ada risiko gangguan kesehatan, kehilangan sumber penghidupan, dan terganggunya aktivitas ekonomi. Pemerintah tidak boleh terus mengeluarkan biaya untuk menangani dampak jika langkah pencegahan yang terencana bisa diperkuat sejak awal,” kata Renno.
Ia mendesak Pemprov Maluku menjadikan prinsip pencegahan sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan, termasuk memastikan kebijakan lingkungan memiliki dukungan anggaran, target kinerja, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Investasi Harus Tunduk pada Daya Dukung Lingkungan
Lebih jauh, Renno menyoroti aktivitas investasi di Maluku, khususnya pada sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, serta perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, aktivitas pada sektor-sektor tersebut membutuhkan pengawasan lingkungan yang ketat karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tutupan lahan, kualitas air, keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap risiko ekologis investasi bukan berarti menolak pembangunan ekonomi. Sebaliknya, pembangunan harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak diperoleh dengan mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Setiap kegiatan ekonomi harus tunduk pada aturan perlindungan lingkungan, memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, serta menjamin pemulihan apabila terjadi kerusakan. Jangan sampai keuntungan ekonomi dinikmati hari ini, sementara beban ekologis diwariskan kepada generasi Maluku di masa depan,” tegasnya.
Renno meminta agar penyusunan RPPLH mempertimbangkan data ilmiah, partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal, keterbukaan informasi, serta evaluasi terhadap risiko ekologis dari setiap arah pembangunan daerah.
GMKI Minta Gubernur Bertindak Konkret
Sebagai tindak lanjut, GMKI Cabang Ambon mendesak Gubernur Maluku bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memperjelas tahapan dan target penetapan RPPLH, memastikan keterpaduannya dengan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
GMKI juga meminta agar penanganan kebakaran hutan dan kabut asap dilakukan secara terukur melalui pemantauan kualitas udara, penyelidikan penyebab kebakaran, pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti berdasarkan proses yang berlaku.
Bagi Renno, keadilan ekologis harus menjadi prinsip utama pembangunan Maluku. Prinsip tersebut mencakup perlindungan manusia dari dampak kerusakan lingkungan sekaligus penghormatan terhadap ekosistem sebagai penopang kehidupan lintas generasi.
“GMKI Cabang Ambon mendesak Pemprov Maluku berhenti memandang persoalan lingkungan sebagai agenda pelengkap pembangunan. RPPLH harus segera ditetapkan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berbasis ilmu pengetahuan, kemudian dilaksanakan dengan indikator yang jelas. Masa depan Maluku tidak boleh dipertaruhkan oleh lambannya perencanaan dan lemahnya pengendalian lingkungan,” tutup Renno.
Menurut GMKI Cabang Ambon, penetapan RPPLH harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola lingkungan di Maluku, bukan akhir dari kewajiban pemerintah. Perlindungan ekosistem, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam arah kebijakan daerah. (SWW-GM)
