Home » Greenpeace Ungkap Ribuan Titik Asap di Konsesi Perusahaan, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusak Gambut

Gapuramanise.com, Ambon – Greenpeace Indonesia bersama Pantau Gambut mengungkap ribuan titik sumber asap yang teridentifikasi di kawasan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan kelapa sawit, serta kawasan hidrologis gambut (KHG) di Indonesia. Temuan tersebut menyoroti persoalan serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran.

Berdasarkan data dalam Lembar Fakta Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026 yang ditampilkan Greenpeace Indonesia, terdapat 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 titik berada di dalam 120 konsesi PBPH, sementara 980 titik lainnya teridentifikasi di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, sebanyak 3.557 titik ditemukan di 141 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), sedangkan 2.719 titik berada di area yang pernah terbakar pada periode 2015–2023.

Data tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap lokasi kebakaran, kondisi ekosistem gambut, serta tanggung jawab para pemegang konsesi dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

Sejumlah Konsesi Tercatat Memiliki Titik Sumber Asap

Dalam tabel 20 konsesi PBPH dengan jumlah titik sumber asap tertinggi yang ditampilkan Greenpeace, PT Bumi Mekar Hijau dari grup Sinarmas menempati posisi teratas dengan 213 titik sumber asap dan durasi asap selama 29 hari.

Selanjutnya, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dari grup YARI tercatat memiliki 66 titik sumber asap dengan durasi 12 hari. PT Selaras Inti Semesta dari grup Medco berada di urutan berikutnya dengan 41 titik dan durasi enam hari.

Sementara itu, PT Hutan Ketapang Industri, yang dalam tabel disebut sebagai Kertas Basuki R, tercatat memiliki 36 titik sumber asap dengan durasi 10 hari. PT Hutan Lestari Raya memiliki 32 titik dengan durasi 14 hari, sedangkan PT Plasma Nutfah Marind Papua dari grup Moorim memiliki 31 titik dengan durasi 11 hari.

Pada kategori konsesi perkebunan kelapa sawit, PT Mekar Karya Kahuripan dari grup Makin menempati urutan teratas dalam tabel dengan 52 titik sumber asap dan durasi 12 hari.

PT Damai Agro Sejahtera dari grup Bumitama tercatat memiliki 48 titik dengan durasi 11 hari. Berikutnya, PT Sinar Karya Mandiri dari grup Palma Agro Lestari memiliki 40 titik dengan durasi 12 hari.

Selain itu, PT Abadi Mulia Sentosa tercatat memiliki 32 titik dengan durasi 10 hari, sedangkan PT Arttu Energie Resources dari grup Rajawali/Eagle High juga memiliki 32 titik dengan durasi 11 hari.

Angka-angka tersebut merupakan data titik sumber asap dan durasi asap sebagaimana ditampilkan dalam materi Greenpeace. Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena keberadaan titik sumber asap di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan terkait secara langsung melakukan pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran.

Pemerintah Diminta Memperkuat Pengawasan

Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi penyebab kebakaran, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dalam pengendalian karhutla, khususnya pada kawasan gambut yang rentan terbakar dan dapat mengalami kerusakan ekologis berkepanjangan.

Penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pemegang konsesi, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat, kualitas udara, serta keberlanjutan ekosistem gambut.

Desakan Pencabutan Izin Konsesi

Melalui materi kampanyenya, Greenpeace Indonesia menyerukan agar pemerintah mencabut izin konsesi yang terbukti merusak ekosistem gambut.

Seruan tersebut menekankan perlunya evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran, terutama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pencabutan izin, bagaimanapun, harus didasarkan pada pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai hasil pengawasan, tindakan korektif, serta sanksi yang dijatuhkan agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan karhutla secara transparan.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, melainkan juga kesehatan masyarakat, keberlangsungan mata pencaharian warga, dan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam.

Dengan terungkapnya ribuan titik sumber asap tersebut, transparansi data, penyelidikan independen, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pendataan, tetapi berlanjut pada penyelesaian akar masalah.

Sumber: Materi publikasi Greenpeace Indonesia berdasarkan Lembar Fakta Kebakaran Hutan dan Lahan Indonesia 2026 oleh Greenpeace dan Pantau Gambut. Periode data yang ditampilkan: 8 Agustus–1 Oktober 2026. (Tim) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *