Home » Gunung Botak dalam Pantauan: Aturan Baru ESDM Larang Penggunaan Anak Perusahaan Tanpa Izin, Bahlil Perketat Jasa Tambang

Gapuramanise.com, Ambon – Aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menjadi perhatian seiring terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperketat penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 menegaskan bahwa perusahaan pemegang izin pertambangan tidak dapat melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan secara bebas.

Dalam aturan tersebut, Bahlil juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah tambang.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” demikian bunyi Diktum Kesatu Kepmen ESDM Nomor 365/2026.

Tidak hanya itu, aturan tersebut secara tegas menyatakan:

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.”

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam melihat penataan aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Sebab, selain persoalan izin pertambangan, perhatian juga perlu diarahkan pada siapa yang menjalankan jasa pertambangan, siapa pemilik perusahaan, siapa beneficial owner-nya, serta apakah terdapat hubungan kepemilikan antara perusahaan pemegang izin dengan perusahaan jasa pertambangan.

Bahlil Tegaskan Prioritas untuk Perusahaan Lokal

Pesan Bahlil dalam aturan tersebut cukup jelas, perusahaan pemegang IUP maupun IUPK yang membutuhkan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang IUJP dan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar tambang.

Ketentuan ini dapat menjadi perhatian bagi daerah penghasil mineral seperti Kabupaten Buru.

Artinya, penataan pertambangan tidak hanya berbicara mengenai kegiatan produksi, tetapi juga mengenai siapa yang mendapatkan kesempatan menjalankan jasa pertambangan di sekitar wilayah tersebut.

Dalam konteks Gunung Botak, kebijakan ini menarik untuk dikawal agar keterlibatan pelaku usaha lokal dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penguasaan kegiatan jasa pertambangan hanya oleh kelompok perusahaan tertentu.

Bahlil Larang Afiliasi Tanpa Persetujuan Menteri

Pada Diktum Kedua, Bahlil memberikan batasan yang lebih tegas terhadap penggunaan anak perusahaan dan afiliasi.

Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri.

Batasan tersebut kemudian diperjelas dalam Diktum Ketiga. Hubungan yang menjadi perhatian antara lain ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki kepemilikan saham langsung pada perusahaan pemegang IUJP.

Selain itu, hubungan juga dapat dilihat dari adanya kesamaan satu atau lebih beneficial owner antara pemegang IUP/IUPK dengan pemegang IUJP.

Ketentuan mengenai beneficial owner ini menjadi salah satu bagian penting karena hubungan perusahaan tidak selalu terlihat hanya dari nama badan usaha atau jajaran direksi.

Kaitannya dengan Gunung Botak

Aturan tersebut tidak secara khusus menyebut Gunung Botak. Namun, kebijakan baru ESDM tersebut menjadi relevan untuk dicermati dalam setiap kegiatan pertambangan yang masuk dalam cakupannya.

Apalagi Gunung Botak selama ini berada dalam perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terkait persoalan aktivitas pertambangan dan perizinan.

Karena itu, jika terdapat kegiatan jasa pertambangan di kawasan yang telah memiliki dasar perizinan, maka aspek hubungan antara pemegang izin dengan perusahaan jasa pertambangan juga menjadi bagian yang patut diperiksa sesuai ketentuan.

Bukan berarti setiap hubungan perusahaan otomatis merupakan pelanggaran. Yang perlu dilihat adalah apakah hubungan tersebut masuk dalam kategori anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana diatur Kepmen 365/2026 dan apakah telah memperoleh persetujuan yang diwajibkan.

Gunung Botak dan Perkara yang Menyeret Sejumlah Nama

Di sisi lain, perkara hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak juga masih menjadi perhatian.

Nama La Ode Ida dan Helena Ismail sebelumnya muncul dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Keduanya telah menempuh upaya praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka.

Perkembangan perkara tersebut harus tetap dibaca berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Dengan munculnya aturan baru ESDM, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada aktivitas penambangan, tetapi juga dapat diarahkan pada struktur usaha dan hubungan perusahaan yang berada di belakang kegiatan jasa pertambangan.

Aturan Baru, Pengawasan Baru

Kepmen ESDM Nomor 365/2026 sekaligus mencabut ketentuan lama mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Bagi Gunung Botak, aturan ini menjadi salah satu regulasi yang layak diperhatikan dalam proses penataan pertambangan ke depan.

Sebab, sebagaimana ditegaskan Bahlil, penggunaan perusahaan afiliasi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan sesuai kewenangan, sementara perusahaan jasa pertambangan lokal harus mendapat prioritas di sekitar wilayah tambang.

Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang menambang Gunung Botak, tetapi juga siapa yang berada di balik perusahaan jasa pertambangan, bagaimana struktur kepemilikannya, siapa beneficial owner-nya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut telah berjalan sesuai aturan ESDM.

Gunung Botak masih dalam pantauan. Aturan baru Bahlil telah mempersempit ruang penggunaan anak perusahaan dan afiliasi tanpa persetujuan. Tinggal bagaimana aturan tersebut diterapkan dan diawasi di lapangan. (LB-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *