
Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku terus memperkuat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Maluku melalui Focus Group Discussion (FGD) II yang digelar di Hotel Manise, Ambon, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang membahas perkembangan kajian teknis dan temuan awal penyusunan RPPLH Provinsi Maluku ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, UPT kementerian, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Koordinator Wilayah Oxford Policy Management Limited (OPML) Maluku, Ibu Nita Yohana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda, atas komitmen dan kolaborasi dalam proses penyusunan RPPLH.
Menurutnya, dukungan Low Carbon Development Initiative Phase 2 (LCDI2) terhadap penyusunan RPPLH merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) di Maluku.
“Melalui RPPLH, arah pembangunan dapat semakin mempertimbangkan kondisi lingkungan, daya dukung dan daya tampung, serta batas-batas pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka panjang,” ujar Nita.
Ia menilai penyusunan RPPLH menjadi penting bagi Maluku yang memiliki karakter sebagai wilayah kepulauan. Keterkaitan antara daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, hutan, dan sumber daya air membuat persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
Tekanan pembangunan, perubahan penggunaan lahan, pencemaran, persoalan persampahan, hingga risiko perubahan iklim dinilai tidak dapat ditangani secara sektoral.
FGD II ini menjadi tahapan lanjutan setelah Kick-Off Meeting dan FGD I yang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Jika FGD I berfokus pada pemetaan kondisi dan permasalahan lingkungan, FGD II diarahkan untuk memperdalam analisis teknis, termasuk kondisi dasar lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan, isu strategis, serta matriks pengembangan RPPLH.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, strategi, program, lokasi prioritas, hingga indikator kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Maluku.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Novita Wilhelmina Gaspersz, SH., MH, menegaskan bahwa RPPLH tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi.
“RPPLH bukan hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Maluku tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.”
Ia menambahkan, karakter kepulauan Maluku, termasuk pesisir, laut, hutan, sumber daya air, serta kerentanan terhadap perubahan iklim, harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan dan program perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Dr. Anton Lailossa, ST., M.Si, menyampaikan bahwa RPPLH memiliki posisi strategis karena harus terhubung dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen lingkungan, tetapi dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, penganggaran, dan investasi pembangunan daerah.
“Harapannya, RPPLH tidak berdiri sendiri sebagai dokumen lingkungan, tetapi menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, program, penganggaran, dan investasi pembangunan daerah yang lebih rendah karbon, berketahanan iklim, dan berkelanjutan,” katanya.
Penyusunan RPPLH Provinsi Maluku dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan dukungan LCDI2 yang diinisiasi oleh Oxford Policy Management Limited (OPML) dan PT Hatfield Indonesia sebagai mitra pelaksana teknis. Bappeda Provinsi Maluku turut berperan sebagai focal point LCDI2 dalam memastikan keterkaitan proses penyusunan RPPLH dengan arah pembangunan daerah.
RPPLH merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang yang akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bagi Maluku, dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan daerah, termasuk pembangunan rendah karbon dan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Melalui proses penyusunan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya, RPPLH Provinsi Maluku diharapkan menghasilkan arah perlindungan lingkungan yang berbasis data, sesuai karakter kepulauan, serta dapat diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang. (CMM-GM)
