Home » PERMARU Soroti Pelayanan RSUP Dr. J. Leimena, Minta Evaluasi Menyeluruh Pasien Rujukan dari Kepulauan Aru

Gapuramanise.com, Ambon – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Aru (PERMARU), Genes D. Mangar, menyampaikan keprihatinan serius terkait informasi mengenai pelayanan terhadap seorang pasien rujukan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, di RSUP Dr. J. Leimena, Rumah Tiga, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang diterima PERMARU, pasien tersebut dirujuk dari Dobo ke Kota Ambon untuk mendapatkan pelayanan medis. Namun, dalam proses mendapatkan pelayanan di RSUP Dr. J. Leimena, pasien dikabarkan mengalami kendala terkait ketersediaan ruangan.

Karena belum dapat menempati ruangan medis, keluarga pasien kemudian berinisiatif menyewa tempat kos di sekitar rumah sakit agar dapat lebih mudah memperoleh informasi sekaligus memantau kondisi pasien.

Tidak lama setelah berada di tempat kos tersebut, pasien dikabarkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga pasien serta keprihatinan masyarakat Kepulauan Aru. Atas kejadian itu, Genes D. Mangar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Meski demikian, PERMARU menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya pasien sebelum adanya keterangan medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Genes, yang menjadi perhatian PERMARU adalah kronologi pelayanan pasien sejak proses rujukan dari Dobo hingga pasien mendapatkan penanganan di Kota Ambon.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan medis yang jelas. Tetapi kronologi pelayanan pasien ini perlu dijelaskan secara transparan kepada keluarga dan publik, mulai dari proses rujukan, kondisi pasien ketika tiba di Ambon, proses penerimaan di rumah sakit, ketersediaan ruangan, antrean pelayanan, sampai tindakan medis yang diberikan,” ujar Genes.

PERMARU minta evaluasi pelayanan pasien rujukan

PERMARU meminta manajemen RSUP Dr. J. Leimena melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan pasien rujukan, terutama pasien yang berasal dari wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Aru.

PERMARU juga meminta beberapa hal menjadi perhatian, antara lain:

1. Mengevaluasi sistem penerimaan dan penanganan pasien rujukan, khususnya pasien yang datang dari daerah kepulauan dan membutuhkan pelayanan kesehatan di Kota Ambon.

2. Memastikan pelayanan terhadap pasien peserta BPJS berjalan sesuai haknya, tanpa adanya perlakuan yang membedakan pasien berdasarkan status pembiayaan.

3. Mengevaluasi sistem antrean dan penanganan kondisi darurat, sehingga pasien dapat memperoleh pertolongan sesuai kondisi klinis dan tingkat kegawatdaruratannya.

4. Mendorong Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi kesehatan terkait melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit rujukan di Kota Ambon.

“Kami tidak mencari siapa yang salah”

Genes menegaskan, sikap PERMARU bukan ditujukan untuk menghakimi pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat Kepulauan Aru yang datang ke Ambon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan memperoleh perlakuan yang layak, manusiawi, dan sesuai dengan kebutuhannya,” tegasnya.

Menurut Genes, masyarakat dari wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Pasien dari Dobo harus menempuh perjalanan yang jauh sebelum mendapatkan pelayanan rujukan di Kota Ambon.

Karena itu, akses terhadap pelayanan yang cepat, jelas, dan manusiawi dinilai menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat Kepulauan Aru.

“Jangan sampai masyarakat dari daerah kepulauan sudah menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pertolongan, tetapi kemudian menghadapi ketidakjelasan dalam proses pelayanan. Ini yang harus kita evaluasi bersama,” katanya.

PERMARU berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Maluku, khususnya mekanisme rujukan bagi masyarakat dari wilayah kepulauan.

Bagi PERMARU, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu pasien, tetapi menjadi pengingat bahwa masyarakat Kepulauan Aru dan seluruh masyarakat Maluku berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adil, transparan, dan manusiawi. (VT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *