
Gapuramanise.com, Ambon – Aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, telah berlangsung lebih dari satu dekade dan hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan. Di tengah upaya pemerintah melakukan penataan pertambangan rakyat melalui regulasi dan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), persoalan hukum kembali mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kawasan Gunung Botak sejak awal dikenal sebagai salah satu lokasi pertambangan emas yang banyak digarap masyarakat secara konvensional. Dalam perkembangannya, pemerintah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui koperasi dan mekanisme perizinan. Namun, proses tersebut kemudian diwarnai berbagai persoalan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta keterlibatan sejumlah pihak.
Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian adalah penetapan La Ode Ida dan Helena Ismail sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.
26 Orang Jadi Tersangka
Dalam penanganan perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kementerian ESDM bersama Polri sebelumnya mengumumkan penetapan 26 tersangka, terdiri atas dua WNI dan 24 WNA. Penyidik menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
La Ode Ida dan Helena Ismail termasuk dua WNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
La Ode Ida diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Dalam pemberitaan sebelumnya, La Ode membantah tudingan bahwa perusahaannya melakukan penambangan ilegal dan menyatakan PT HAM memiliki hubungan kerja sama dengan koperasi pemegang IPR.
Sementara Helena Ismail disebut memiliki keterkaitan dengan operasional PT HAM dan sebelumnya disebut berperan sebagai konsultan hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan perusahaan.
Keduanya kemudian menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangka.
Praperadilan Ditolak
Upaya hukum tersebut tidak membatalkan status tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026 menolak permohonan praperadilan La Ode Ida. Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, permohonan La Ode tercatat dengan Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sedangkan permohonan Helena tercatat dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka yang dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan tidak gugur.
Namun, penolakan praperadilan bukan berarti pengadilan telah menyatakan seseorang bersalah. Praperadilan menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum, sedangkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap berlangsung melalui proses perkara pokok.
Status Penahanan Jadi Sorotan
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan perhatian lain di tengah masyarakat mengenai status penahanan La Ode Ida dan Helena Ismail.
Dalam keterangan penegak hukum pada Juni 2026, dari dua tersangka WNI, satu orang telah ditahan dan satu orang belum ditahan. Sementara dari 24 tersangka WNA, 12 telah ditahan di Rutan Ambon dan 12 lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia serta masuk dalam daftar pencarian orang.
Karena keterangan resmi tersebut tidak menyebut secara eksplisit nama WNI yang belum ditahan, status penahanan masing-masing La Ode Ida maupun Helena Ismail perlu merujuk pada keterangan resmi terbaru penyidik.
Hal inilah yang kemudian ikut menjadi perhatian GMKI Ambon.
GMKI Minta Perkara Tidak Berhenti
Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L. Z. Patty, S.I.Kom, kepada Gapuramanise.com, Kamis (08/10/2026), mengatakan bahwa penolakan praperadilan tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari penanganan perkara Gunung Botak.
Menurut Renno, aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian persoalan berdasarkan alat bukti, termasuk kemungkinan adanya informasi lain yang dapat dikembangkan dalam proses penyidikan.
“Bagi GMKI Ambon, persoalan Gunung Botak tidak boleh dilihat hanya dari siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penolakan praperadilan harus menjadi bagian dari proses hukum yang terus berjalan, sementara seluruh fakta, komunikasi dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan harus ditelusuri berdasarkan bukti yang ada,” kata Renno kepada Gapuramanise.com, Kamis (08/10/2026).
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian GMKI Ambon sebelumnya yang menilai persoalan Gunung Botak bukan semata-mata persoalan pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, aspek hukum, lingkungan, ekonomi, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Nama Djalaludin Salampessy Ikut Disorot
Dalam perkembangan tersebut, GMKI Ambon juga menyoroti nama Dr. Djalaludin Salampessy, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak sekaligus Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pertemuan di kantor PT Wanshuai Indo Mining (WIM) di Jakarta Pusat pada 22 Desember 2025.
Djalaludin disebut hadir bersama Camat Kayeli, Muhammad Yasin Wael. Dalam pertemuan itu juga disebut terdapat Helena Ismail dan Zhang Gouhui, yang disebut sebagai pihak dari manajemen atau pemegang saham perusahaan.
Pertemuan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian setelah nama La Ode Ida dan Helena Ismail masuk dalam proses hukum perkara Gunung Botak.
Djalaludin Mengaku Dipanggil La Ode Ida
Djalaludin sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai kehadirannya dalam pertemuan tersebut.
Dalam pernyataan yang dikutip media pada 23 Desember 2025, Djalaludin mengatakan dirinya datang setelah mendapat telepon dari La Ode Ida.
“Pada Senin sore saya ditelpon sama Bapak La Ode Ida untuk ke kantornya di kawasan Kemayoran. Sesampainya di kantor beliau, telah ada Bapak Camat Kayeli, Pak Ibrahim Wael dan Bapak Salem Wael.”
Djalaludin juga mengatakan pembicaraan tersebut berkaitan dengan upaya mencari pendekatan terbaik dalam pengelolaan Gunung Botak.
Ia membantah adanya rapat gelap maupun agenda tersembunyi.
“Tidak ada rapat gelap atau rencana tersembunyi, karena secara legal koperasi yang memiliki IPR tidak pernah diintervensi untuk memilih bapak angkat.”
Penjelasan tersebut sebelumnya juga telah diberitakan dalam pemberitaan mengenai pertemuan Djalaludin dengan pihak PT WIM.
GMKI Pertanyakan Kapasitas Pertemuan
Menurut Renno, keberadaan Djalaludin dalam pertemuan tersebut perlu dijelaskan karena pada saat itu ia memiliki posisi sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak.
“Kami mempertanyakan apakah pertemuan Djalaludin Salampessy dengan pihak-pihak yang ada di kantor PT Wanshuai Indo Mining saat itu diketahui oleh pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku dan apakah pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi Satgas Penertiban Gunung Botak,” ujar Renno.
GMKI juga menilai perlu ada kejelasan mengenai tujuan dan mandat Djalaludin ketika mendatangi kantor perusahaan tersebut.
Selain itu, GMKI meminta agar komunikasi yang berkaitan dengan PT Wanshuai Indo Mining maupun PT HAM dan aktivitas pertambangan di Gunung Botak dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Yang perlu dijelaskan adalah dalam kapasitas apa beliau datang, apa yang dibicarakan, dan apakah agenda tersebut tercatat dalam kegiatan resmi Satgas Penertiban Gunung Botak. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri, tetapi meminta agar semuanya diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Renno.
Pemprov Maluku Juga Jadi Sorotan
GMKI Ambon juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Provinsi Maluku mengetahui komunikasi maupun rencana yang berkaitan dengan aktivitas PT WIM dan PT HAM di Gunung Botak.
Pertanyaan tersebut muncul karena Djalaludin saat itu memiliki dua posisi strategis, yakni sebagai Asisten I Pemerintah Provinsi Maluku dan Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak.
GMKI menilai perlu ada kejelasan apakah seluruh komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan penanganan Gunung Botak tercatat dalam agenda resmi satgas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penanganan Gunung Botak berjalan dalam mekanisme yang jelas. Kalau ada pertemuan dan komunikasi yang berkaitan dengan tugas satgas, tentu publik berhak mengetahui bagaimana konteksnya dan sejauh mana diketahui oleh pemerintah daerah,” tutur Renno.
Informasi Disebut Sudah Sampai ke Kejati Maluku
Renno juga menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut disebut telah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun, menurutnya, perkembangan lebih lanjut yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat belum terdengar.
“Informasi yang kami terima, persoalan ini sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Tetapi setelah itu tidak terdengar lagi perkembangan yang memberikan kejelasan kepada publik. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan perhatian dan memastikan setiap informasi yang relevan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Renno.
GMKI meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dari sisi tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi tetap membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.
Akankah Ada Tersangka Baru?
Perkara Gunung Botak juga menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan munculnya tersangka lain.
Secara hukum, perkembangan tersebut bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Dalam keterangan resmi, penyidik menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.
Karena itu, kemungkinan adanya tersangka baru tidak dapat dipastikan sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum.
Bagi GMKI Ambon, hal terpenting adalah memastikan seluruh rangkaian persoalan dapat diperiksa secara objektif.
“Kalau memang ada pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti, tentu harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak ada keterkaitan, juga harus diberikan kejelasan. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi,” ujar Renno.
GMKI Ambon Ancam Turun ke Jalan
GMKI Cabang Ambon menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara Gunung Botak.
Jika tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut, GMKI Ambon menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum.
“GMKI Ambon akan terus mengawal persoalan Gunung Botak. Kami meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan kejelasan. Kalau tidak ada perkembangan dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” kata Renno.
GMKI sebelumnya juga telah menyuarakan persoalan penataan Gunung Botak dan meminta adanya kemajuan nyata setelah penertiban dan penetapan tersangka.
Misteri Gunung Botak Belum Berakhir
Kasus Gunung Botak pada akhirnya bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pertambangan rakyat, perizinan, pengawasan, keberadaan pekerja asing, dugaan keterlibatan sejumlah pihak, serta bagaimana negara memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum.
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, termasuk Gunung Botak, Namlea, Ambon dan Jakarta. Penyidik juga menyatakan berkas perkara masih dilengkapi untuk proses penuntutan.
Dengan demikian, perkara Gunung Botak masih terbuka untuk berkembang sesuai hasil penyidikan.
Publik kini menunggu perkembangan mengenai proses hukum La Ode Ida dan Helena Ismail, status penahanan masing-masing, kemungkinan adanya tersangka baru, serta sejauh mana aparat penegak hukum akan menelusuri rangkaian komunikasi dan pertemuan yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan Gunung Botak.
“Kami ingin proses ini terang. Jangan ada ruang bagi spekulasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, dan masyarakat Maluku berhak mendapatkan kepastian mengenai persoalan Gunung Botak,” pungkas Renno. (CMM-GM)
