Home » Komarudin Watubun Dorong Gibran Pertimbangkan Mundur, DPR Disebut Punya Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

Gapuramanise.com, Jakarta –Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara dokumen pendidikan kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai Gibran dapat mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap persoalan yang berkembang.

Komarudin menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, apabila Gibran berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap hukum, mundur dari jabatan Wakil Presiden dapat menjadi salah satu pilihan.

Ia menilai sikap tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berlangsung di MK.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin.

Komarudin: Pemimpin Boleh Salah, tetapi Tidak Boleh Berbohong

Komarudin juga menyoroti persoalan informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ia berpandangan bahwa seorang pejabat publik tetap dapat melakukan kesalahan, tetapi tidak seharusnya memberikan informasi yang dianggap tidak sesuai kepada publik.

“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” katanya.

Atas dasar pandangan tersebut, Komarudin menyebut pengunduran diri dapat menjadi jalan yang lebih terhormat apabila persoalan yang dipermasalahkan tersebut memang berkaitan dengan informasi yang tidak benar.

“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” imbuhnya.

DPR Disebut Dapat Mengambil Langkah Konstitusional

Selain opsi pengunduran diri, Komarudin menyebut masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh apabila Gibran memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Ia mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan.

“Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” kata Komarudin.

Menurutnya, putusan MK dapat menjadi bagian dari pertimbangan lembaga negara terkait dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia bahkan menyinggung kemungkinan persoalan tersebut berlanjut ke mekanisme impeachment atau pemakzulan, meskipun prosesnya tetap bergantung pada keputusan DPR.

“Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” ujarnya.

Komarudin juga menilai DPR perlu mempertimbangkan aspek etika dan kehormatan lembaga dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” sambungnya.

Pansus atau Hak Angket Masih Menjadi Kemungkinan

Meski menyampaikan sejumlah opsi, Komarudin mengakui bahwa Fraksi PDI Perjuangan di DPR belum mengambil keputusan khusus mengenai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.

Ia mengatakan berbagai kemungkinan masih dapat dibicarakan antarfraksi, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus maupun penggunaan hak angket.

“(Kemungkinan) bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” tuturnya.

Dengan demikian, langkah DPR terhadap persoalan tersebut belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada dinamika politik dan sikap masing-masing fraksi di parlemen.

Gibran Pilih Fokus Jalankan Tugas

Sementara itu, Gibran memberikan respons berbeda. Ia menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi dan memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Gibran menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat sekaligus membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan agenda pemerintahan.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).

Mengenai persoalan latar belakang pendidikannya yang turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.

Jokowi Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut. Ia mengingatkan bahwa sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu memiliki tahapan yang sama.

Menurut Jokowi, terdapat negara yang menerapkan jenjang pendidikan dengan pola berbeda sebelum seseorang memasuki perguruan tinggi. Karena itu, jalur pendidikan seseorang perlu dilihat berdasarkan sistem yang berlaku di negara tempat pendidikan tersebut ditempuh.

“Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda,” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10/2026), dikutip dari detikJateng.

Jokowi menjelaskan, selain pola pendidikan seperti SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi, terdapat pula sistem yang menggunakan secondary school maupun jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan ke pendidikan diploma atau sarjana.

“Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” jelasnya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah munculnya pernyataan mengenai kemungkinan langkah politik terhadap Wakil Presiden. Di sisi lain, Gibran menyatakan tetap menghormati proses hukum dan memilih melanjutkan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto. (SWW-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *