Home » RUU Daerah Kepulauan Dikebut, Mercy Barends dan Alimudin Kolatlena Perjuangkan Keadilan Fiskal Maluku

Gapuramanise.com, Jakarta –Perjuangan panjang selama 21 tahun untuk menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan memasuki babak penting. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPR RI bersama DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri kini mempercepat pembahasan regulasi tersebut, dengan target penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) awal pada November 2026.

Harapan terhadap lahirnya regulasi yang berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan kembali menguat, terutama bagi provinsi seperti Maluku yang memiliki tantangan geografis, konektivitas, pembiayaan pembangunan, dan pemerataan pelayanan publik.

Dari Maluku, perjuangan ini mendapat perhatian melalui keterlibatan Mercy Chriesty Barends dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat Ketua Pansus serta Alimudin Kolatlena dari Fraksi Gerindra sebagai anggota Pansus. Keduanya merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku.

Salah satu agenda penting yang tengah diperjuangkan dalam pembahasan RUU tersebut adalah pembentukan skema Dana Khusus Kepulauan. Skema ini diharapkan menjadi instrumen fiskal tambahan agar pemerintah daerah kepulauan mampu membiayai pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya, tanpa semata-mata bergantung pada mekanisme transfer keuangan yang berlaku saat ini.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, menegaskan pentingnya pengaturan kewenangan khusus bagi daerah kepulauan melalui pendekatan asimetris dan prinsip lex specialis.

“Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan penting agar kebijakan pembangunan benar-benar mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan pelayanan dasar, serta tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan,” demikian substansi pandangan Mercy sebagaimana tercermin dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut arah pembahasan yang tengah dimatangkan, daerah kepulauan membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu menjawab tingginya biaya pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur akibat kondisi geografis yang tersebar. Karena itu, usulan Dana Khusus Kepulauan ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam rancangan regulasi tersebut.

Selain dana khusus di luar Dana Alokasi Umum (DAU), pembahasan juga mencakup penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), terutama dari sektor sumber daya alam, pertambangan, kelautan, dan perpajakan. Tujuannya adalah memperkuat penerimaan daerah kepulauan, khususnya daerah penghasil, agar manfaat ekonomi dari kekayaan wilayah dapat dirasakan lebih adil oleh masyarakat setempat.

Alimudin Kolatlena: Bukan Sekadar Harmonisasi Regulasi

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena, memandang pembentukan undang-undang ini tidak cukup hanya menyelaraskan aturan administrasi pemerintahan. Regulasi tersebut juga harus mampu mengakomodasi sistem ekonomi masyarakat, hak ulayat, serta kearifan lokal yang tumbuh di daerah-daerah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berbicara tentang harmonisasi administrasi dan regulasi, tetapi juga harus mampu mengharmonisasikan sistem ekonomi, hak ulayat adat, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” demikian substansi pernyataan Alimudin berdasarkan bahan yang disampaikan.

Pandangan tersebut menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan kepulauan. Pengaturan yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memperkuat kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.

Di sisi lain, RUU ini turut menyoroti kejelasan kewenangan pengelolaan sumber daya alam, wilayah pesisir, dan laut. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendorong pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan sekaligus menghindari ketimpangan antara kontribusi ekonomi suatu wilayah dan manfaat yang diterima masyarakatnya.

Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Perbatasan

Dimensi lain yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat di tengah meningkatnya investasi.

Pembangunan ekonomi, menurut arah kebijakan yang diperjuangkan, harus berjalan seiring dengan keberlanjutan ekosistem laut, pengakuan hak masyarakat adat, dan perlindungan terhadap sumber penghidupan warga pesisir.

Integrasi aspek pertahanan dan keamanan nasional di pulau-pulau kecil terluar juga menjadi perhatian. Wilayah-wilayah tersebut tidak hanya memiliki nilai strategis dari sisi kedaulatan, tetapi juga membutuhkan dukungan infrastruktur, akses pelayanan dasar, dan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi geografisnya.

Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum yang menghubungkan kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, dan kepentingan strategis nasional.

Menanti Kepastian Setelah 21 Tahun Perjuangan

Perjalanan panjang RUU Daerah Kepulauan menjadi pengingat bahwa persoalan pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda dari daerah berciri daratan. Jarak antarpulau, biaya transportasi, keterbatasan akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta distribusi infrastruktur menjadi tantangan yang tidak selalu dapat dijawab melalui kebijakan umum.

Karena itu, pengesahan RUU ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan norma hukum, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Bagi Maluku, kehadiran undang-undang tersebut berpotensi menjadi pijakan untuk memperjuangkan kewenangan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah, dukungan fiskal yang memadai, serta pengelolaan sumber daya laut dan pesisir yang lebih berkeadilan.

Target penyerahan DIM awal pada November 2026 menjadi salah satu tahapan penting yang patut dikawal bersama. Setelah melewati perjuangan selama lebih dari dua dekade, masyarakat daerah kepulauan membutuhkan kepastian bahwa proses legislasi ini akan bergerak menuju penyelesaian.

Kini, tantangan Pansus bersama pemerintah dan DPD RI bukan hanya mempercepat pembahasan, melainkan memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki daya implementasi. Sebab, ukuran keberhasilan RUU Daerah Kepulauan pada akhirnya bukan semata-mata pengesahannya menjadi undang-undang, tetapi sejauh mana regulasi itu mampu menghadirkan keadilan fiskal, melindungi masyarakat adat dan pesisir, serta mempersempit kesenjangan pembangunan antardaerah. (NM-GM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *