
Opini : Hobarth Williams Soselisa
Musda X Partai Golkar Kota Ambon kini menyerupai undangan pernikahan yang terus diundur tanggalnya: tamu sudah duduk rapi pada 30 April 2026, lalu dibujuk pulang dengan alasan menunggu restu keluarga besar dari Jakarta. Sepanjang menunggu, satu pertanyaan sederhana jangan sampai luput: dukungan lima kecamatan yang dideklarasikan pada April itu, masihkah sah menyambut agenda yang dikabarkan digelar 10 Oktober?
Secara hukum organisasi, jawabannya perlu ditelusuri dengan jernih, bukan diberi cat keterangan politik.
Ketika Musda dihentikan dan masa tugas pengurus berakhir, pengurus DPD II Partai Golkar Kota Ambon maupun pengurus di tingkat kecamatan secara administratif berstatus demisioner. Atas nama konsolidasi, DPD I kemudian menunjuk pelaksana tugas ketua DPD II pada 1 Juni 2026 dan memerintahkan penataan struktur hingga tingkat kecamatan.
Konstitusi memberi dasar yang jelas: Anggaran Dasar Pasal 20–21 menganugerahkan kepada DPD Provinsi kewenangan mengesahkan komposisi dan personalia DPD Kabupaten/Kota serta menyelesaikan persoalan kepengurusannya.
Preseden serupa telah berulang kali terjadi di daerah lain. Maka, deklarasi dukungan yang diteken struktur kecamatan yang masa jabatannya telah habis, sulit diperlakukan sebagai dukungan organisasi yang mengikat.
Dukungan memang sah sebagai ekspresi politik, tetapi ia bukan lembaga AD/ART. Yang dihitung dalam tahapan pencalonan adalah dukungan tertulis pemegang hak suara pada saat pendaftaran, bukan deklarasi dari bangku yang telah kosong.
Pertanyaan berikutnya: siapa yang layak memimpin setelah kekosongan itu diisi?
Publik Ambon sesungguhnya tidak butuh diperkenalkan pada satu nama yang kini maju sebagai calon tunggal. Cukup disebutkan jejaknya: kader sejak akhir 1990-an, pernah mengampu keuangan fraksi, menakhodai dewan sebagai perempuan pertama, lalu dipercaya mendampingi kepala daerah, sembari pernah memimpin organisasi perempuan partai di kota ini.
Hampir tiga dekade meniti tangga organisasi dari akar rumput hingga puncak birokrasi daerah, tanpa pernah terdengar menyombongkan diri. Untuk itu, menilai dan memahami sosok demikian sebagai “titipan kepentingan” adalah keputusan politik yang sah, tetapi keliru secara argumentatif.
Tiga dekade pengabdian tidak dibangun dalam sehari, dan tidak pula dapat dibatalkan oleh satu friksi sore hari.
Kepada semua anggota dan kader Partai Golkar Maluku dan Kota Ambon di mana saja, mari berlaku adil.
Calon tunggal tidak mengangkat dirinya sendiri; ia ditunjuk pengurus tingkat provinsi melalui rapat pleno, dan tahapan diselenggarakan panitia tersendiri. Agar kebersihan proses tak terbantahkan, langkah paling elegan adalah calon yang berasal dari pengurus harian menonaktifkan diri dari setiap keputusan tahapan.
Kalaupun tiba saatnya Musda X Golkar Kota Ambon dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2026 dan terdapat calon tunggal, hal itu adalah sah-sah saja selama tidak dilarang oleh konstitusi Partai Golkar.
Pasal 36 Anggaran Dasar menegaskan Musda sah bila dihadiri lebih dari separuh peserta, dan ketua terpilih disetujui lebih dari separuh hadirin. Pintu tetap terbuka bagi kader mana pun yang memenuhi syarat dan menghormati tenggat yang sama.
Keadilan prosedur justru memuliakan pemenangnya, bukan menguranginya.
Pada akhirnya, dua hal harus ditagih bersama.
Pertama, transparansi: publikasikan surat keputusan skorsing, penghentian, dan pelanjutan Musda, lengkap dengan nomor dan tanggalnya.
Kedua, kepastian: transparansi tidak boleh berubah menjadi alat menunda selamanya.
Musda yang adil, tertib, dan terbuka akan menghasilkan kepengurusan definitif. Dan bila yang terpilih adalah kader dengan rekam jejak terpanjang serta laku kesantunan, itu bukan hadiah melainkan pengakuan organisasi atas pengabdian yang tidak pernah meminta panggung.
