
Paman Nurlette, SH, MH
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Indonesia.
Gapuramanise.com – Secara normatif menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan olahraga, menyebabkan Komite Indonesia (KOI/NOC Indonesia) telah “melampaui kemampuan” dalam mengeluarkan PERTINA (Persatuan Tinju Amatir Indonesia) dari status keanggotaannya.
Selain melampaui kewenangan, KOI juga telah melampaui tugas dan kewenangan KONI. Disisi lain PERBATI (Pengurus Besar Tinju Indonesia) sebagai Organisasi baru yang lahir secara prematur “tidak berwenang” untuk mengambil alih tinju amatir Indonesia dari PERTINA tanpa alasan yang dapat diterima. Saat ini KONI hanya mengakui legitimasi eksistensi PERTINA dibawah kepemimpinan Hillary Brigitta Lasut, sebagai satu satunya IOCO (Induk Organisasi Cabang Olahraga) yang berwenang melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan tinju amatir Indonesia.
Jika, PERBATI dibentuk dengan status sebagai salah satu Induk Organisasi Cabang Olahraga seperti PERTINA, maka harusnya mendapat pengakuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bukan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sebab, KOI tidak memiliki Cabang Organisasi Olahraga seperti KONI di seluruh Indonesia pada daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. KOI hanya satu organisasi induk saja tanpa anggota, yang berkedudukan di ibu kota Negara untuk melaksanakan Olimpiade.
Di berbagai peraturan-undangan tentang Pengolahragaan tidak ditemukan kewenangan KOI baik kewenangan, atribusi, delegasi dan mandat untuk mengatur apalagi melakukan intervensi terhadap PERTINA, karena pembinaan dan pengembangan Olahraga menjadi tugas KONI. Sebagai Komite Olahraga Nasional berwenang mengkoordinir dan mengatur semua prestasi IOCI (Induk Organisasi Cabang Olahraga), sedangkan Komite Olimpiade hanya menyelenggarakan event Internasional.
Sikap KOI memprakarsai dan mendorong PERBATI diketuai Ray Zulham Farras Nugraha untuk mengambil alih tinju amatir Indonesia dari kepemimpinan PERTINA yang sah merupakan kebijakan inkonstitusional dan bentuk kudeta terhadap Organisasi, karena tidak sesuai rel-rel hukum yang berlaku.
Lahirnya PERBATI karena alasan PERTINA masih berafiliasi dengan IBA (International Boxing Association), dan intinya melakukan pembangkangan kepada WB (Word Boxing), yang baru lahir pada April 2023 merupakan argumentasi dangkal dan kering referensi yuridis. Seharusnya upaya sinkronisasi PERTINA mengikuti Word Boxing adalah tanggung jawab utama KOI dalam diplomasi olahraga Internasional, dan harus tetap berkoordinasi dengan KONI, bukan sebaliknya membuat kebijakan pelacuran melahirkan organisasi baru.
Dengan adanya dua organisasi tinju amatir Indonesia dalam olimpiade memastikan janji, dan kegagalan KOI menjalankan misi diplomasi olahraga Internasional. Transisi tinju amatir dunia tidak bisa menjadi alasan PERTINA digantikan dengan PERBATI. Penyesuaian PERTINA mengikuti Induk Organisasi Tinju Amatir Dunia baik IBA atau WB menjadi tugas kolektif KOI dan KONI. Kecuali PERTINA tidak ingin berafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) barulah KOI menyatakan.
Lahirnya WB didasari pada isu pelanggaran hukum oleh IBA, seperti skandal korupsi, masalah pengelolaan keuangan dan kondisi dalam penilaian, sehingga dicoret oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jika, Word Boxing Didirikan dengan alasan diatas. Maka, pertanyaan kritisnya apa dasar hukum dan alasan KOI mengganti PERTINA dengan PERBATI? Kebijakan KOI selain tidak mempunyai kewenangan, juga tidak memiliki alasan obyektif, rasional dan ilmiah.
“Standar Dan Syarat Berbadan Hukum Induk Organisasi Cabang Olahraga”
Secara prosedural-formal IOCI (Induk Organisasi Cabang Olahraga dibentuk oleh Masyarakat dan harus berbadan hukum, yang syarat pendiriannya sesuai dengan ketentuan Peraturan-undangan, serta harus memenuhi standar pengelolaan Organisasi Keolahragaan.
Menurut ketentuan norma Pasal 69 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengolahragaan menyebutkan selain memenuhi standar, Induk Organisasi Cabang Olahraga harus memenuhi syarat memiliki: a). Akta pendirian yang bersifat autentik, b). Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, c). Nomor pokok wajib pajak, d). Struktur dan personalia yang kompeten, e). Program kerja, f). Sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan, dan g). Kode etik Organisasi.
Selanjutnya, Ayat (7) menegaskan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dan Ayat (6) harus menjadi anggota federasi Olahraga Internasional. PERTINA merupakan IOCO berbadan hukum dan telah berafiliasi dengan beberapa federasi Olahraga Internasional, hal ini dibuktikan dengan peran dan kiprah nyata selama puluhan tahun, karena itu KOI tidak memiliki hak dan larangan untuk memecat dari keanggotaan Olimpiade. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah diatas, justeru PERBATI sangat diragukan memenuhi standar dan ketentuan sebagai Induk Organisasi Cabang Olahraga berbadan hukum, meskipun belakangan ini dipaksakan berafiliasi dengan Word Boxing sebagai salah satu federasi Olahraga dunia. Namun, hal ini tidak bisa menjamin keabsahan hukum PERBATI untuk diakui KONI masuk dalam rumpun Organisasi Cabang Olahraga prestasi di Indonesia.
Melalui upaya hukum di PTUN dan Bareskrim Polri adalah kesempatan berlian bagi pimpinan PERTINA, guna mengungkap legalitas hukum PERBATI apakah sah atau tidak sebagai Organisasi Cabang Olahraga berbadan hukum? Melalui proses konferensi Tata Usaha Negara, dan Laporan dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen sangat penting untuk memastikan PERBATI memiliki dokumen hukum seperti Akta pendirian yang bersifat autentik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nomor wajib pajak, Struktur dan personalia yang kompeten, program kerja, sistem administrasi dan manajemen organisasi Keolahragaan, dan kode etik Organisasi atau tidak.
PERBATI bukan bagian dari dualisme kepemimpinan dalam satu tubuh Organisasi amatir tinju Indonesia, melainkan Organisasi baru yang tidak memiliki legal standing yang membina dan mengembangkan tinju amatir Indonesia. Karena tugas tersebut masih menjadi kewenangan PERTINA dan diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai organisasi sentral yang membawahi PERTINA dan Induk Organisasi Cabang Olahraga lainnya.
