Home » KNPI Maluku Desak Kadis Pendidikan SBB Evaluasi Kepala-Kepala Sekolah Yang Sudah Lama Menjabat

Gapuramanise.com, Ambon – Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Maluku mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang telah menjabat dalam kurun waktu sangat panjang, termasuk mereka yang telah menduduki jabatan kepala sekolah selama 10 hingga 20 tahun.

Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan, meningkatkan profesionalisme kepemimpinan sekolah, serta memastikan seluruh pejabat kepala sekolah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

KNPI Maluku Menilai jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, apalagi hanya berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, terutama dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan, memastikan tertib administrasi sekolah, serta menjamin hak-hak guru dan peserta didik.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan data guru honorer dalam sistem Dapodik. Pemutakhiran data yang tidak dilakukan secara tertib, akurat, dan berkelanjutan dapat memberikan dampak serius terhadap status administrasi guru, termasuk kesempatan guru honorer untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

KNPI Maluku meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Data Dapodik merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan karena berkaitan dengan identitas, status, riwayat kerja, dan berbagai aspek administrasi pendidik.

“Jangan sampai kelalaian dalam mengelola data sekolah justru merugikan guru-guru honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus memastikan data mereka dikelola secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan,” demikian penegasan Ketua OKK KNPI Maluku, Wandri Makasar

Evaluasi Kelayakan Kepala Sekolah

Selain persoalan Dapodik, KNPI Maluku juga meminta Dinas Pendidikan SBB memeriksa kembali kelayakan seluruh kepala sekolah yang saat ini masih aktif menjabat.

Pemeriksaan tersebut mencakup latar belakang pendidikan, kompetensi, kepangkatan/golongan, sertifikasi, rekam jejak kepemimpinan, serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Jika terdapat kepala sekolah yang ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan, maka Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan. Namun apabila tidak dapat memenuhi persyaratan atau tidak layak dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi, maka harus dilakukan penataan atau pergantian sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

KNPI Maluku menilai masa jabatan yang terlalu panjang juga perlu menjadi perhatian. Kepala sekolah yang telah menjabat selama 10 hingga 20 tahun harus dievaluasi secara objektif, bukan semata-mata dipertahankan karena faktor kedekatan, senioritas, atau kepentingan tertentu.

“Jabatan kepala sekolah harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi, integritas, kemampuan manajerial, dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan. Jangan sampai jabatan kepala sekolah menjadi posisi yang nyaman tanpa ada evaluasi terhadap kinerja,” tegasnya Wandri

Jangan Hanya Berorientasi Pada Dana BOS

Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Maluku juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan kepala sekolah tidak boleh hanya diukur dari kemampuan mengelola administrasi dan Dana BOS.

Pengelolaan anggaran memang merupakan bagian penting dari tugas kepala sekolah, tetapi jauh lebih penting adalah bagaimana seorang kepala sekolah mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, meningkatkan kualitas guru, memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer, membangun kedisiplinan, meningkatkan prestasi siswa, serta memastikan seluruh administrasi pendidikan berjalan dengan baik.

Kepala sekolah harus hadir sebagai pemimpin pendidikan, bukan sekadar sebagai pengelola administrasi sekolah.

Karena itu, Dinas Pendidikan SBB dinilai perlu memiliki sistem evaluasi kinerja kepala sekolah yang terukur dan berkala. Evaluasi harus berbasis pada capaian kinerja, bukan berdasarkan lama masa jabatan.

Guru Honorer Jangan Menjadi Korban Administrasi

Persoalan data guru honorer juga harus mendapatkan perhatian serius. Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku meminta Dinas Pendidikan melakukan audit dan verifikasi data guru honorer di seluruh SD dan SMP di Kabupaten SBB.

Data tersebut perlu dicocokkan antara kondisi faktual di sekolah dengan data Dapodik agar tidak ada guru yang telah lama mengabdi tetapi mengalami persoalan administratif akibat data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai.

Apabila ditemukan kesalahan penginputan atau kelalaian administrasi, KNPI Maluku meminta agar dilakukan perbaikan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Jangan sampai guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun kehilangan kesempatan karena persoalan data. Kepala sekolah dan operator sekolah harus bekerja profesional, sementara Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan,” tegas Ketua OKK KNPI Maluku Wandri Makasar.

Kadis Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

KNPI Maluku meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tidak ragu melakukan evaluasi dan penataan kepala sekolah apabila ditemukan persoalan terkait kompetensi, persyaratan administratif, kinerja maupun kepemimpinan.

Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi arena pergantian jabatan berdasarkan kepentingan politik maupun kedekatan pribadi.

KNPI Maluku juga mendorong adanya mekanisme pengaduan bagi guru honorer yang merasa dirugikan akibat persoalan administrasi sekolah, termasuk terkait data Dapodik.

Menurut KNPI Maluku, pembenahan kepala sekolah merupakan bagian dari pembenahan sistem pendidikan secara keseluruhan. Kabupaten SBB membutuhkan pemimpin-pemimpin sekolah yang memiliki kemampuan manajerial, memahami perkembangan pendidikan, mampu mengelola sumber daya manusia, serta memiliki keberpihakan terhadap peningkatan kualitas guru dan peserta didik.

“Kalau ingin pendidikan SBB maju, maka pembenahan harus dimulai dari tata kelola. Kepala sekolah harus memenuhi syarat, bekerja profesional, dan dievaluasi secara berkala. Yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik harus dipertahankan, sementara yang tidak memenuhi ketentuan harus dibina atau ditata sesuai aturan,” pungkas Wandri Makasar.

Pada akhirnya, KNPI Maluku berharap Dinas Pendidikan SBB menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi tata kelola sekolah, bukan sekadar pergantian pejabat. Tujuan akhirnya harus jelas, yakni memastikan sekolah-sekolah di SBB dipimpin oleh kepala sekolah yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu melindungi hak-hak guru dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi muda Seram Bagian Barat. (NM-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *