
Gapuramanise.com, Ambon – Persoalan pembayaran pembangunan rumah subsidi di Kota Tual yang melibatkan Ahmad Husen dan perusahaan keluarga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku, Nurjanah Yunus, masih menyisakan polemik. Nurjanah mengakui telah membayar Rp300 juta kepada Husen, sementara sisa pembayaran sebesar Rp500 juta belum diselesaikan.
Pengakuan tersebut disampaikan Nurjanah saat diwawancarai Gapuramanise.com di ruang kerjanya, Senin (28/09/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kerja sama pembangunan rumah subsidi itu dilakukan melalui perusahaan keluarga, Griya Permata Asri, dan bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perkim.
“Saya sudah bayar Pak Husen Rp300 juta, tinggal Rp500 juta lagi,” ungkap Nurjanah.
Meski mengakui masih terdapat sisa pembayaran, Nurjanah berdalih penundaan dilakukan karena pekerjaan yang ditangani Ahmad Husen dinilai tidak selesai sesuai tenggat waktu dan belum memenuhi spesifikasi yang disepakati dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Menurut Nurjanah, pekerjaan tersebut memiliki jangka waktu 37 hari dan seharusnya rampung pada 27 November 2025. Namun, ia mengklaim pekerjaan baru dinyatakan selesai oleh pihak kontraktor pada Februari, sedangkan setelah pemeriksaan ditemukan sejumlah bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Pekerjaan harus selesai, diperiksa, dan sesuai spesifikasi serta gambar, baru kami bayar,” tegasnya.
Nurjanah Sebut Pekerjaan Tidak Sesuai Target
Nurjanah menjelaskan, pembangunan rumah subsidi tersebut merupakan bagian dari kegiatan perusahaan keluarganya yang menangani total 48 unit rumah di Kota Tual. Ia menyebut Ahmad Husen awalnya meminta pekerjaan sebanyak 16 unit, tetapi kemudian jumlahnya dibatasi menjadi delapan unit karena menurut penilaiannya, hasil pekerjaan belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
“Saya lihat kerjanya tidak bisa, akhirnya saya pikir jangan lagi kalian kerja 16, delapan saja,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan rumah subsidi memiliki standar yang harus dipenuhi karena rumah tersebut nantinya dipasarkan kepada masyarakat. Menurutnya, perusahaan bertanggung jawab terhadap kualitas bangunan yang dijual kepada pembeli.
Nurjanah mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan meminta perbaikan terhadap sejumlah bagian bangunan. Ia juga menyebut terdapat komunikasi melalui pesan yang menunjukkan permintaan perbaikan kepada pihak kontraktor.
Namun, persoalan ini masih menyisakan perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan kewajiban pembayaran. Ahmad Husen mempersoalkan informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan SPK serta menuntut ganti rugi atas polemik yang terjadi.
Dalih Kredit Bank dan Pembayaran Tertunda
Dalam wawancara tersebut, Nurjanah mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyiapkan pembiayaan melalui perbankan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja. Akan tetapi, ia mengaku tidak ingin mencairkan kredit ketika pekerjaan belum selesai dan belum dinyatakan sesuai spesifikasi.
Menurutnya, jika pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan akhir, perusahaan berpotensi menanggung beban bunga kredit sementara bangunan masih harus diperbaiki.
“Kalau mereka selesai sesuai SPK, pada saat itu saya kredit di bank dan saya bayar. Masalahnya, pekerjaan ini tidak selesai,” jelasnya.
Nurjanah menilai keterlambatan pekerjaan menjadi penyebab utama pembayaran belum diselesaikan. Ia membandingkan pekerjaan Husen dengan pekerjaan kontraktor lain yang, menurut keterangannya, telah selesai lebih dahulu.
Meski demikian, alasan keterlambatan dan hasil pemeriksaan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Nurjanah. Dasar perhitungan sisa pembayaran Rp500 juta dan kaitannya dengan ketentuan SPK menjadi bagian penting dalam polemik yang berlangsung.
Nurjanah Tegaskan Proyek Tidak Gunakan Anggaran Pemerintah
Nurjanah turut menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pembangunan rumah subsidi dilakukan sebagai komisaris perusahaan keluarga, sementara posisi direktur dijabat oleh adik kandungnya.
“Kebetulan saya di sana sebagai komisaris. Ini perusahaan keluarga, bukan dalam kapasitas saya sebagai Kadis Perkim Provinsi Maluku,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan menggunakan modal sendiri untuk membangun rumah dan tidak menerima dana pembangunan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah berperan dalam kebijakan dan fasilitasi program rumah subsidi, sedangkan perusahaan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurjanah untuk menegaskan bahwa persoalan dengan Ahmad Husen merupakan hubungan kerja sama bisnis perusahaan keluarga, bukan kegiatan yang dibiayai langsung melalui anggaran pemerintah.
Kendati demikian, posisi Nurjanah sebagai pejabat publik tetap membuat penjelasan mengenai kapasitasnya dalam kegiatan bisnis tersebut menjadi perhatian. Kejelasan dokumen kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, dan penyelesaian pembayaran diperlukan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik.
Persoalan Unggahan Facebook Ikut Disinggung
Selain persoalan pembayaran, Nurjanah juga mempersoalkan unggahan Facebook yang menurutnya dibuat oleh Elma, istri Ahmad Husen, mengenai rumah yang disebut dapat dibeli kembali dengan harga Rp100 juta.
Nurjanah mengaku keberatan dengan unggahan tersebut karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan calon pembeli terhadap rumah yang dipasarkan perusahaannya.
“Saya screenshot semua bahasanya yang dikasih naik di Facebook itu,” ungkapnya.
Ia menyatakan memilih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan meskipun mengaku merasa dirugikan oleh unggahan tersebut.
Namun, polemik unggahan media sosial tidak menghilangkan persoalan utama yang masih harus dijelaskan, yakni sisa pembayaran Rp500 juta kepada Ahmad Husen dan dasar penundaan penyelesaiannya.
Sisa Rp500 Juta Menjadi Inti Polemik
Dari keterangan Nurjanah, terdapat tiga persoalan utama yang mengemuka, yakni pembayaran yang baru mencapai Rp300 juta, perbedaan keterangan mengenai penyelesaian pekerjaan berdasarkan SPK, serta tuntutan ganti rugi yang disampaikan Ahmad Husen.
Nurjanah beralasan pembayaran belum dilunasi karena pekerjaan dinilai terlambat dan belum memenuhi spesifikasi. Sementara itu, Husen mempersoalkan keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan SPK.
Karena itu, ketentuan dalam SPK, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan bangunan, serta perhitungan sisa kewajiban menjadi dokumen penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara menyeluruh.
Pengakuan Nurjanah mengenai sisa pembayaran Rp500 juta sekaligus mempertegas bahwa persoalan tersebut belum tuntas. Penjelasan mengenai alasan penundaan dan dasar perhitungan pembayaran menjadi hal mendasar yang perlu diperjelas agar hak dan kewajiban dalam kerja sama tersebut tidak terus menjadi polemik. (SWW-GM)
