Penulis: Almindes Falantino Syauta
Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional
Prolog: Ketika Semangat Reformasi Dipertanyakan
Perjuangan menumbangkan rezim Orde Baru dan memasuki era Reformasi pada 1998 bukanlah sekadar pergantian kekuasaan. Reformasi merupakan momentum historis untuk mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, penegakan hukum, serta fungsi kelembagaan negara sesuai dengan konstitusi.
Salah satu tuntutan utama gerakan Reformasi 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Ketika itu, masyarakat menuntut agar militer dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak lagi menjadi kekuatan politik yang memiliki ruang terlalu luas dalam kehidupan pemerintahan dan sosial-politik.
Selain penghapusan Dwifungsi ABRI, enam tuntutan utama Reformasi 1998 juga mencakup pengadilan terhadap Soeharto dan kroninya, amandemen UUD 1945, pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya, penegakan supremasi hukum, serta pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, Reformasi sesungguhnya mengandung pesan yang sangat jelas: kekuasaan harus bekerja berdasarkan kewenangan, hukum, dan mekanisme kelembagaan; bukan berdasarkan dominasi institusi tertentu.
Namun, setelah lebih dari dua dekade Reformasi berjalan, pertanyaan serius kembali muncul di Maluku.
Apakah semangat Reformasi benar-benar telah selesai?
Ataukah kita sedang menyaksikan bentuk baru dari apa yang dahulu disebut sebagai Dwifungsi ABRI?
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa sebab.
Kasustik: Ketika Kodam Masuk ke Ruang Infrastruktur Pemerintah Daerah
Polemik pembongkaran trotoar di sepanjang ruas Pasar Mardika, Kota Ambon, menjadi sebuah kasus yang patut dilihat lebih jauh dari sekadar persoalan teknis pembangunan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apa sebenarnya posisi dan kewenangan TNI dalam proyek infrastruktur yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah?
Jika trotoar tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan merupakan bagian dari program pembangunan Pemerintah Kota Ambon, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, koordinasi kelembagaan, serta alasan pembongkarannya.
Terlebih lagi, apabila pembangunan tersebut berkaitan dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), maka persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya konstruksi fisik trotoar, tetapi juga akuntabilitas anggaran publik.
Ketika sebuah fasilitas dibangun menggunakan pembiayaan publik, kemudian dibongkar atau diubah untuk kepentingan lain, masyarakat berhak bertanya:
Apakah pembangunan sebelumnya menjadi proyek yang mubazir?
Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pembangunan?
Siapa yang menanggung biaya pembongkaran?
Apakah terdapat perencanaan yang tidak matang?
Apakah terjadi kegagalan koordinasi antarlembaga?
Dan yang paling penting: siapa yang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap aset dan infrastruktur tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun institusi yang terlibat.
Sebab dalam negara demokrasi, tidak ada institusi yang boleh bekerja dalam ruang abu-abu kewenangan.
Mengenal Dwifungsi ABRI dan Batas Kewenangan TNI
Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru merupakan konsep yang memberikan peran ganda kepada militer, yakni sebagai kekuatan pertahanan-keamanan sekaligus kekuatan sosial-politik.
Konsep tersebut memungkinkan militer memiliki ruang yang luas dalam pemerintahan, birokrasi, politik, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks Reformasi, pola tersebut kemudian dikoreksi. TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan berada dalam kerangka supremasi sipil serta hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan dasar mengenai tugas pokok TNI. Selain perang, TNI menjalankan operasi militer selain perang atau OMSP dalam kondisi dan bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas tersebut antara lain berkaitan dengan mengatasi ancaman tertentu, membantu penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, pengamanan objek vital strategis, membantu pemerintah dalam kondisi tertentu, serta berbagai tugas lain yang secara eksplisit diberikan oleh hukum.
Artinya, TNI memang dapat membantu pemerintah.
Namun, membantu pemerintah tidak identik dengan mengambil alih kewenangan pemerintah.
Di sinilah pentingnya garis batas antara bantuan institusional dan intervensi kewenangan.
Jika keterlibatan TNI dalam pembangunan fasilitas publik dilakukan berdasarkan permintaan resmi, dasar hukum yang jelas, mekanisme anggaran yang transparan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara institusional.
Sebaliknya, apabila institusi militer mengambil keputusan terhadap fasilitas publik pemerintah daerah tanpa kejelasan dasar kewenangan, maka publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi perluasan fungsi institusi.
Jangan sampai atas nama koordinasi dan pembangunan, batas antara supremasi sipil dan supremasi institusi menjadi kabur.
Anomali di Tengah Efisiensi Negara
Polemik ini semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran negara.
Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi dan rasionalisasi belanja negara. Di sisi lain, muncul persoalan mengenai penggunaan sumber daya institusi militer untuk kegiatan pembangunan yang secara substansi berkaitan dengan fasilitas publik pemerintah daerah.
Maka muncul pertanyaan lain:
Apakah anggaran pertahanan memiliki ruang yang sedemikian luas sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan fasilitas ekonomi masyarakat?
Jika fasilitas UMKM dibangun oleh Kodam XV Pattimura, status asetnya harus jelas sejak awal.
Apakah fasilitas tersebut akan menjadi aset Pemerintah Kota Ambon?
Apakah menjadi aset TNI?
Atau merupakan aset yang penggunaannya diserahkan kepada masyarakat tetapi secara administrasi tetap berada pada institusi tertentu?
Pertanyaan ini bukan persoalan administratif belaka.
Status aset akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, penganggaran, dan keberlanjutan fasilitas tersebut.
Jika fasilitas menjadi aset pemerintah daerah, tentu konsekuensinya masuk ke dalam politik anggaran daerah.
Jika menjadi aset TNI, maka publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perolehannya, sumber pembiayaannya, serta status penggunaan aset tersebut.
Sementara itu, jika fasilitas tersebut dibangun di atas ruang publik seperti trotoar atau kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, maka aspek hak masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.
Jangan sampai niat membangun fasilitas untuk masyarakat justru menghasilkan persoalan baru mengenai ruang publik, aset negara, dan kewenangan kelembagaan.
Di Mana DPRD dan Pemerintah Daerah?
Persoalan berikutnya justru menyangkut aktor yang seharusnya paling dekat dengan masyarakat: DPRD dan pemerintah daerah.
Sampai tulisan ini dibuat, publik masih menunggu sikap yang terang dan argumentasi kelembagaan dari para legislator daerah mengenai polemik tersebut.
Padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
DPRD tidak harus serta-merta menyalahkan Kodam.
DPRD juga tidak harus otomatis membela Pemerintah Kota Ambon.
Yang diperlukan adalah pengawasan yang objektif dan berbasis hukum.
DPRD dapat memanggil pemerintah daerah untuk menjelaskan dasar pembangunan, sumber pembiayaan, status aset, alasan perubahan atau pembongkaran, serta mekanisme koordinasi dengan Kodam XV Pattimura.
Jika terdapat persoalan kewenangan, maka harus dijelaskan berdasarkan regulasi.
Jika terdapat persoalan perencanaan, pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkannya.
Jika terdapat persoalan pemanfaatan ruang publik, hak pejalan kaki harus dikembalikan pada tempatnya.
Dan apabila memang terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada institusi tertentu, maka dasar hukum tersebut harus dibuka kepada publik.
Demokrasi tidak membutuhkan keberpihakan DPRD kepada institusi tertentu. Demokrasi membutuhkan keberpihakan kepada hukum dan kepentingan rakyat.
Diam atau Takut Konflik Kepentingan?
Sikap diam dari para pemangku kebijakan justru berpotensi menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.
Apakah diam merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi konflik antar-institusi?
Apakah ada pertimbangan politik tertentu?
Ataukah ada kekhawatiran bahwa kritik terhadap institusi militer akan menciptakan ketegangan kelembagaan?
Jika itu alasannya, maka justru di sinilah pentingnya institusi sipil menjalankan fungsi demokratisnya.
Sebab negara hukum tidak dibangun berdasarkan rasa takut terhadap institusi tertentu.
Negara hukum dibangun berdasarkan keberanian untuk memastikan bahwa setiap kewenangan memiliki dasar hukum dan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD tidak perlu mencari musuh.
Pemerintah daerah juga tidak perlu mencari konflik.
Kodam XV Pattimura pun tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah.
Yang diperlukan adalah transparansi.
Publik hanya ingin mengetahui: siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, menggunakan anggaran siapa, dan aset itu nantinya menjadi milik siapa?
Pertanyaan tersebut sederhana.
Tetapi dalam demokrasi, pertanyaan sederhana semacam itulah yang menjaga negara agar tidak kembali kepada praktik kekuasaan yang berlebihan.
Dari Dwifungsi ABRI Menuju Supremasi Sipil
Ulf Sundhaussen dalam Politik Militer Indonesia 1945–1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI menggambarkan bagaimana relasi militer dan politik Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang.
Sejarah tersebut memberikan pelajaran bahwa perluasan peran militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Ia berkembang melalui kondisi politik, keamanan, kelembagaan, dan relasi kekuasaan yang memungkinkan militer memperoleh ruang semakin besar dalam urusan negara.
Karena itu, ketika hari ini muncul fenomena keterlibatan militer dalam ruang-ruang sipil, publik wajar bersikap kritis.
Bukan berarti setiap keterlibatan TNI merupakan Dwifungsi ABRI.
Tetapi setiap perluasan peran militer ke ruang sipil harus diuji dengan pertanyaan yang sama: apa dasar hukumnya, apa batas kewenangannya, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab?
Jika pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara transparan, maka kekhawatiran publik akan tumbuh.
Dan kekhawatiran itu tidak boleh dianggap sebagai bentuk anti-TNI.
Justru kritik terhadap perluasan kewenangan merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme TNI.
TNI yang profesional adalah TNI yang kuat dalam pertahanan negara, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan supremasi sipil.
Epilog: Jangan Sampai Reformasi Hanya Menjadi Ingatan
Polemik pembangunan dan pembongkaran trotoar di kawasan Pasar Mardika seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai beton, trotoar, atau fasilitas UMKM.
Persoalan ini harus dibaca sebagai bagian dari pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola pemerintahan, kewenangan institusi, akuntabilitas anggaran, pengelolaan aset negara, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.
Jika memang seluruh proses tersebut memiliki dasar hukum, maka pemerintah dan institusi terkait tidak perlu ragu menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan kewenangan, maka harus segera dikoreksi melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.
Yang paling berbahaya bukanlah ketika masyarakat bertanya.
Yang berbahaya adalah ketika masyarakat bertanya dan para pemangku kebijakan memilih diam.
Sebab diam dalam situasi yang membutuhkan penjelasan dapat menciptakan persepsi bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi.
Dan ketika DPRD diam, pemerintah daerah diam, sementara institusi lain hadir mengambil peran dalam ruang sipil, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental:
Apakah kita sedang melihat sebuah bentuk baru Dwifungsi ABRI?
Atau jangan-jangan, Part 2 sedang dijalankan secara perlahan tanpa kita sadari?
Jika benar bukan Dwifungsi ABRI, maka buktikan dengan transparansi, dasar hukum, dan akuntabilitas.
Sebab semangat Reformasi 1998 tidak boleh hanya hidup dalam buku sejarah.
Ia harus hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dan jika para pemangku kebijakan memilih diam ketika kepentingan rakyat membutuhkan suara mereka, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar trotoar di Pasar Mardika.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri.
