Home » Surat Aksi Sudah Masuk, API Akan Turun Soal LHKPN Gubernur Maluku

Gapuramanise.com, Ambon – Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku memastikan surat pemberitahuan aksi terkait sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut menjadi awal dari agenda aksi yang dalam waktu dekat akan dilakukan di lapangan.

API menegaskan, persoalan yang dibawa bukan semata-mata soal turun ke jalan. Mereka ingin meminta penjelasan yang terang mengenai informasi LHKPN yang menjadi perhatian publik, sekaligus mendorong agar pejabat publik memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Dalam suratnya, API secara khusus menyebut keterbukaan dan transparansi LHKPN sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Saat dihubungi Gapuramanise.com, Senin (21/09/2026), Koordinator Lapangan API Maluku, Clifort J. Metta, mengatakan masuknya surat aksi bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari proses yang akan mereka kawal.

“Surat sudah kami masukkan. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan. Jadi jangan dilihat bahwa setelah surat masuk persoalannya selesai. Justru dari sini kami ingin melihat bagaimana pertanggungjawaban itu diberikan dan bagaimana pemerintah merespons pertanyaan publik,” kata Clifort.

Menurutnya, penjelasan mengenai LHKPN harus diberikan secara terbuka dan berbasis data. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas ketika terdapat pertanyaan mengenai laporan kekayaan pejabat publik.

“Kami tidak meminta penjelasan yang berputar-putar. Jelaskan dengan data, dokumen dan fakta. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelumnya, tunjukkan riwayatnya. Kalau ada perubahan dalam laporan, jelaskan dasar perubahan itu. Publik jangan hanya disuguhi pernyataan, tetapi harus diberikan penjelasan yang bisa diuji,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah memberikan hak jawab terkait sorotan terhadap perubahan nilai harta dalam LHKPN. Ia menjelaskan terdapat aset yang sebelumnya belum tercantum dan menyebut daftar aset saat itu dibuat tergesa-gesa karena keterbatasan waktu. Pemprov Maluku juga menjelaskan bahwa sejumlah aset yang baru muncul dalam laporan terbaru tidak otomatis berarti diperoleh setelah Hendrik menjabat sebagai gubernur.

Namun, Selvianus Kilat Imsula selaku korlap 2 menilai penjelasan tersebut harus dilanjutkan dengan data yang dapat menjawab pertanyaan publik secara utuh.

“Kalau disebut ada laporan yang dibuat tergesa-gesa, pertanyaannya sederhana: apa yang kurang, kapan diperbaiki, aset mana yang kemudian dimasukkan, kapan aset itu diperoleh, dan apa dokumen pendukungnya? Jangan berhenti pada kalimat bahwa itu hanya persoalan teknis. Publik membutuhkan penjelasan yang konkret,” ujar Selvianus.

Ia juga menyoroti pola respons terhadap kritik publik. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, tetapi respons dari pejabat publik maupun kelompok yang memberikan pembelaan seharusnya tetap berada dalam koridor data dan argumentasi.

“Kalau kritik dijawab dengan sentimen, itu tidak menyelesaikan persoalan. Kalau ada yang menganggap pertanyaan publik keliru, bantah dengan data. Jangan menggunakan tendensi atau menyerang orang yang bertanya. Itu bukan cara yang sehat untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.

Selvianus menegaskan, API tidak sedang mengambil kesimpulan hukum atas persoalan tersebut. Yang mereka minta adalah keterbukaan mengenai fakta dan dokumen yang menjadi dasar penjelasan.

“Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Itu bukan kewenangan kami. Tetapi ketika ada pertanyaan publik, pejabat publik punya tanggung jawab etis untuk memberikan penjelasan yang terang. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja tanpa memberikan data yang bisa diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu Korlap 3, Vincensius M. Talubun mengatakan API akan tetap mengawal proses setelah surat pemberitahuan aksi disampaikan. Menurutnya, aksi tersebut akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan keterbukaan secara langsung.

“Surat sudah masuk dan prosesnya berjalan. Dalam waktu dekat kami akan turun. Kami ingin persoalan ini dibawa ke ruang yang terbuka. Kalau memang penjelasannya jelas, sampaikan secara terang. Kalau ada data yang mendukung, buka kepada publik. Jangan persoalan yang ditanyakan masyarakat justru ditutup dengan respons yang tidak menjawab substansinya,” kata Talubun.

Ia menambahkan, pejabat publik memiliki posisi yang berbeda dengan masyarakat biasa karena setiap kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.

“Pejabat publik tidak bisa hanya memilih menjawab bagian yang menguntungkan. Ketika ada pertanyaan mengenai data publik, maka yang harus dikedepankan adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Kami akan mengawal itu,” ujarnya.

API Maluku menyatakan tuntutan mereka diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Dalam surat pemberitahuan aksi, API juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa dasar dan bukti yang sah.

Dengan masuknya surat pemberitahuan tersebut, API memastikan agenda berikutnya adalah mengatur skema keberlanjutan dan pelaksanaan aksi di lapangan. Substansi yang akan mereka bawa tetap berpusat pada satu tuntutan: penjelasan mengenai LHKPN Gubernur Maluku harus disampaikan secara terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (NM-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *