Home » PMKRI Ambon Soroti Penanganan Konflik Lisabata-Patahuwe, Minta Polda Percepat Proses Hukum

Gapuramanise.com, Ambon – DPC PMKRI Cabang Ambon meminta Polda Maluku mempercepat penanganan hukum atas konflik Lisabata-Patahuwe. Organisasi tersebut menilai kepastian proses hukum penting untuk mencegah ketegangan kembali meluas dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.

Anggota Presidium Gerakan Kemasyarakatan DPC PMKRI Cabang Ambon, Fransiskus Bapa Da Lopez, mengatakan penanganan konflik tidak cukup hanya dengan meredakan situasi di lapangan. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat juga perlu dilakukan secara transparan dan terukur.

“Kalau proses hukum berjalan lamban, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan muncul berbagai spekulasi. Karena itu, kepastian hukum menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru,” ujar Da Lopez kepada Gapuramanise.com Senin (21/9/2026).

Ia menyebut sejumlah konflik yang pernah terjadi di Maluku sebagai catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Da Lopez menyinggung konflik Pelauw-Kariu, Hunuth-Hitu, bentrokan di sekitar Kampus UIN AMSA Ambon, serta sejumlah kejadian sepanjang 2025-2026 yang menurutnya perlu ditangani dengan pendekatan hukum dan pencegahan yang lebih kuat.

Dalam pandangannya, kecepatan aparat dalam membaca perkembangan situasi menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah eskalasi. Ia menilai kejadian di Lisabata-Patahuwe perlu dievaluasi, terutama terkait langkah pengamanan setelah proses negosiasi antara kelompok warga berlangsung.

PMKRI juga memberikan perhatian terhadap kondisi warga yang terdampak. Berdasarkan data yang disampaikan Da Lopez, konflik tersebut menyebabkan 27 rumah dan satu sepeda motor terbakar. Empat orang juga disebut mengalami luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit di Ambon.

Di sisi lain, Da Lopez mengapresiasi langkah Kapolda Maluku dan jajaran yang turun langsung menangani situasi di lapangan. Ia juga menyambut langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum yang disebut telah memeriksa 31 saksi dalam proses penyelidikan.

Namun, PMKRI mempertanyakan perkembangan penetapan tersangka setelah lebih dari sepekan sejak kejadian. Da Lopez menilai masyarakat, khususnya para korban, membutuhkan kepastian mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.

PMKRI Soroti Antisipasi Eskalasi

Menurut Da Lopez, terdapat rentang waktu antara pembubaran massa dan terjadinya pembakaran rumah warga yang perlu menjadi bagian dari evaluasi aparat keamanan.

Ia menjelaskan, massa dari kedua desa sempat terkonsentrasi sekitar pukul 16.00 WIT. Setelah dilakukan negosiasi, warga Desa Lisabata disebut membubarkan diri. Namun, sekitar dua jam kemudian, massa kembali dan terjadi pembakaran terhadap sejumlah rumah di Desa Patahuwe.

Bagi PMKRI, jeda waktu tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengamanan di wilayah yang dianggap rawan. Da Lopez mempertanyakan apakah patroli, pemantauan, maupun pengamanan tambahan telah dilakukan setelah massa meninggalkan lokasi.

“Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana aparat membaca kemungkinan eskalasi setelah massa membubarkan diri. Pengamanan pascanegosiasi juga penting karena situasi belum tentu langsung benar-benar aman,” ujarnya.

Minta Informasi Perkembangan Kasus Dibuka Secara Berkala

Selain aspek penegakan hukum, PMKRI meminta Polda Maluku memperkuat komunikasi kepada masyarakat. Menurut Da Lopez, informasi yang tidak diperbarui secara berkala dapat membuka ruang bagi berkembangnya rumor maupun informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, ia mendorong kepolisian menyampaikan perkembangan penyelidikan, langkah perlindungan terhadap korban, serta agenda pemulihan secara proporsional kepada publik.

PMKRI juga meminta perhatian khusus diberikan kepada warga yang kehilangan tempat tinggal akibat konflik. Bagi organisasi tersebut, penanganan pascakonflik tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.

Usulkan Forum Pencegahan Konflik

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, PMKRI Cabang Ambon mengusulkan adanya forum pencegahan konflik yang melibatkan berbagai unsur. Forum tersebut diharapkan mempertemukan pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, serta instansi terkait.

Da Lopez mengatakan pendekatan pencegahan diperlukan agar penanganan tidak berhenti setelah konflik mereda. Menurutnya, pemetaan titik rawan, komunikasi antarkelompok masyarakat, dan koordinasi lintas lembaga perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan.

PMKRI Cabang Ambon menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara Lisabata-Patahuwe. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila menilai tidak terdapat perkembangan berarti dalam proses penanganan kasus.

Da Lopez berharap proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta perlindungan selama proses penyelesaian konflik berlangsung. (ACT-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *