
Gapuramanise.com, Tangerang – Suasana ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajaleg, Tangerang, pada 20 September 2026, dilaporkan sempat terganggu setelah adanya tindakan pembubaran dan dugaan intimidasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) dari pihak jemaat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa warga jemaat mendapat ancaman apabila tetap melanjutkan kegiatan peribadatan.
Ancaman tersebut, menurut laporan yang diterima PP GMKI, bahkan disertai penggunaan senjata tajam berupa golok. Kondisi ini membuat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian kegiatan ibadah, tetapi juga menyangkut dugaan tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan.
Sekretaris Fungsional Gereja PP GMKI, Sonya Simanjuntak, meminta aparat kepolisian memastikan seluruh informasi mengenai kejadian tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum harus didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi. Mengancam orang yang sedang beribadah dengan golok tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum. Tangkap dan tindak tegas bila terpenuhi unsur pidananya,” tegas Sonya.
Ia mengatakan, kepastian hukum diperlukan agar setiap tindakan yang mengandung ancaman, intimidasi, ataupun pemaksaan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks hukum, PP GMKI menyinggung Pasal 303 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur gangguan terhadap pelaksanaan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara persoalan membawa atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak diatur dalam Pasal 307 KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur dan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Peristiwa ini bukan hanya persoalan intoleransi, namun menyangkut kepastian hukum dan kehadiran negara untuk memastikan rakyat dapat ibadah dengan aman, tanpa intimidasi dan ancaman,” ujar Sonya.
PP GMKI juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap laporan serupa secara konsisten. Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan yang objektif dan terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tengah persoalan tersebut, Kementerian Agama RI disebut telah mengambil langkah dengan turun ke lokasi guna memastikan akses rumah ibadah kembali dibuka. PP GMKI menyampaikan apresiasi terhadap langkah tersebut sekaligus mendorong agar dialog dan kerukunan tetap dikedepankan oleh seluruh pihak.
Sikap jemaat GKPI Rajaleg yang memilih tidak membalas tindakan tersebut juga mendapat apresiasi dari PP GMKI. Sonya menilai kemampuan jemaat menjaga ketenangan penting untuk mencegah situasi semakin berkembang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kementerian Agama RI. Kami juga mengapresiasi jemaat GKPI Rajaleg yang mampu menahan diri dan tidak terprovokasi. Dalam situasi seperti ini, kasih dan kedamaian harus tetap menjadi kekuatan kita. Namun, sikap menahan diri dari jemaat tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi negara untuk tidak menegakkan hukum,” tegas Sonya.
Selanjutnya, PP GMKI meminta Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Langkah hukum, menurut PP GMKI, perlu ditempuh apabila hasil penyelidikan menemukan bukti dan memenuhi unsur pidana.
“Kami ingin memastikan, perbuatan mengancam dengan golok adalah perbuatan melawan hukum dan hukum harus melindungi bahwa hak konstitusional warga untuk beribadah dengan aman dan damai. Mari kita jaga Indonesia yang damai, rukun, dan saling menghargai,” tutup Sonya. (NM-GM)
