
Penulis:
Baretha Meisar Titioka
(Doktor Cand Ilmu Ekonomi/Dosen Politeknik Negeri Ambon/Peneliti INDEPP)
Gapuramanise.com – Rumah-rumah hangus dan warga yang terluka kembali menghiasi berita dari Maluku. Dalam setahun terakhir, bentrokan antar warga menunjukkan pola yang berulang. Pada Maret 2026, kesalahpahaman antar pemuda di Maluku Tenggara berujung bentrok yang menewaskan satu orang, melukai enam orang, tiga di antaranya polisi, dan membakar tiga rumah (Kompas.com, 2026; Tempo.co, 2026). Enam bulan kemudian, kebakaran lahan milik seorang warga di Seram Bagian Barat memicu kesalahpahaman dan saling serang antar warga dua desa. Dua puluh tujuh rumah terbakar dan empat orang terluka akibat senapan angin (Kompas.com, 2026; Tempo.co, 2026). Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Pemicunya beragam, tetapi sering bermula dari hal kecil. Kompas.id (2025) melaporkan bahwa konflik di Maluku dipengaruhi persoalan antarindividu, hak ulayat, dan batas lahan, dengan masalah agraria paling dominan. Persoalan pribadi pun kerap diangkat menjadi isu komunal sehingga konflik berulang dari tahun ke tahun. Ketidakjelasan batas wilayah turut menambah beban. Sengketa tapal batas dua kabupaten di Pulau Seram, misalnya, belum tuntas sejak pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta administrasi bagi warga (Kompas.com, 2026). Di atas tanah yang sudah rawan seperti itu, kabar simpang siur dan tindakan provokatif mudah menjadi pemantik. Tidak heran bila Gubernur Maluku mengimbau warga menahan diri, tidak membalas dendam, dan mewaspadai hoaks (ANTARA, 2026).
Di sinilah persoalan sebenarnya. Api kecil hanya membesar di tempat yang kepercayaannya sudah menipis dan tak ada lembaga yang cukup disegani untuk menengahi. Meredam bentrokan tentu penting, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kehidupan ekonomi desa ditata agar bara semacam itu tidak mudah menyala.
Untuk menjawabnya, gagasan ekonomi konvivial patut dipertimbangkan. Ivan Illich (1973) memperkenalkan konvivialitas sebagai keadaan ketika perkakas, lembaga, dan sistem ekonomi menopang relasi yang otonom dan kreatif, baik antarmanusia maupun antara manusia dan lingkungannya. Gagasan ini terus hidup dan dikembangkan, antara lain dalam diskusi tentang teknologi konvivial yang berupaya melampaui pertentangan antara yang lokal dan yang global (Kostakis et al., 2023). Ekonomi, dalam pandangan ini, tidak menjadikan manusia sekadar pelengkap mesin produksi, melainkan ruang untuk hidup bersama. Bagi Maluku, gagasan ini terasa dekat. Tanah, hutan, laut, dan batas ulayat bukan hanya sumber penghidupan, melainkan juga penanda identitas dan harga diri. Bila pengelolaannya kabur dan tak dirasakan adil, semuanya mudah berubah menjadi bahan bakar sengketa.
Lalu, bagaimana sumber daya bersama dapat dikelola tanpa berujung kekerasan? Elinor Ostrom (1990) menunjukkan bahwa masyarakat mampu melakukannya secara lestari asalkan punya aturan yang disepakati, pengawasan bersama, sanksi yang bertahap, dan cara menyelesaikan sengketa yang murah serta mudah dijangkau. Pelajarannya jelas bagi desa-desa yang berbagi tanah dan laut. Perdamaian tidak cukup digantungkan pada niat baik. Ia perlu ditopang kelembagaan yang bekerja setiap hari, jauh sebelum konflik pecah.
Namun aturan dan lembaga tidak berjalan sendiri. Selalu ada orang yang menggerakkannya, dan di sinilah kepemimpinan menentukan. Hambrick dan Mason (1984) menegaskan bahwa organisasi pada dasarnya mencerminkan nilai dan cara pandang para pemimpinnya. Ireland dan Hitt (2005) menguraikan kepemimpinan strategis sebagai kerja menetapkan arah, memanfaatkan kompetensi inti, mengembangkan manusia, menumbuhkan budaya organisasi, menegakkan etika, dan menjaga keseimbangan pengendalian. Kajian yang lebih baru menyoroti peran kepemimpinan strategis justru ketika organisasi menghadapi krisis (Schaedler et al., 2022), sesuatu yang relevan bagi desa yang sedang dilanda ketegangan. Di desa, kerja kepemimpinan itu berada di tangan kepala desa, raja atau tokoh adat, pengurus usaha, dan tokoh pemuda. Merekalah yang menentukan apakah kegiatan ekonomi desa hanya mengejar laba atau juga menjadi wadah bersama bagi warga dan desa-desa tetangganya.
Seperti apa wujudnya dalam keseharian? Pemimpin yang berpikir strategis tidak menunggu api menyala. Ia memetakan lahan yang berpotensi disengketakan, mengajak pemuda terlibat dalam kegiatan produktif, dan membuka jalur komunikasi lintas desa sebelum kabar simpang siur berubah menjadi amarah. Ia juga tahu bahwa ketegasan hukum dan kearifan adat tidak perlu dipertentangkan. Pelaku perusakan dan provokasi harus diproses. Namun hukum bekerja setelah luka terjadi, sedangkan tatanan ekonomi yang baik bekerja sebelum luka itu ada.
Kabar baiknya, Maluku tidak memulai dari nol. Modal sosialnya sudah tersedia. Pela gandong, ikatan persaudaraan antarnegeri yang melampaui sekat agama dan wilayah, telah lama dikaji sebagai fondasi kohesi masyarakat Maluku (Bartels, 1977). Kajian yang lebih baru bahkan menunjukkan bahwa kerja sama ekonomi, misalnya lewat bagi hasil pertanian, dapat menjadi jalan membangun kembali hubungan antaretnis di Maluku pascakonflik (Kadir, 2023). Tantangannya adalah menerjemahkan nilai itu ke dalam praktik ekonomi hari ini. Peredo dan Chrisman (2006) menjelaskan bahwa usaha berbasis komunitas tumbuh dari tindakan kolektif dan modal sosial warganya, lalu dikelola untuk manfaat bersama, bukan sekadar keuntungan pemilik modal. Tinjauan lintas disiplin yang lebih mutakhir pun memosisikan komunitas sebagai titik temu antara kewirausahaan dan dampak sosial (Bacq et al., 2022).
Lantas, dalam bentuk apa kerja sama itu diwujudkan? Wadahnya tidak harus tunggal. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang salah satu pilihan, terutama bila beberapa desa bergabung dalam satu usaha bersama. Namun ada bentuk lain yang bisa tumbuh sesuai kebutuhan setempat. Koperasi nelayan atau petani dapat mengikat produsen lintas desa dalam rantai pasok yang sama. Kelompok usaha pemuda dapat mengubah energi yang rawan tersulut menjadi kegiatan produktif. Pengelolaan wisata atau pasar bersama oleh beberapa negeri bisa menjadi ruang berjumpa yang rutin. Warisan adat pun bisa dihidupkan kembali. Sasi, larangan sementara memanen sumber daya tertentu, telah banyak dikaji sebagai cara mengelola sumber daya alam dan menjaga lingkungan (Pahleviannur, 2024), dan dapat dirumuskan ulang sebagai kesepakatan pemanfaatan lahan dan laut yang dicatat serta diawasi bersama. Bentuknya boleh berbeda-beda, asalkan ia dimiliki warga, dikelola secara terbuka, dan mempertemukan kepentingan lintas desa. Ketika warga dua desa saling bergantung secara ekonomi dan saling percaya secara sosial, harga sebuah bentrokan menjadi terlalu mahal bagi kedua belah pihak.
Semua itu menuntut lebih dari sekadar imbauan. Maluku tidak kekurangan seruan damai. Yang masih kurang adalah rancangan kelembagaan yang membuat damai terasa menguntungkan dalam keseharian warga. Karena itu, pemerintah daerah dapat mulai menilai lembaga ekonomi desa, apa pun bentuknya, bukan hanya dari pendapatan, melainkan juga dari kerja sama lintas desa, keterlibatan pemuda, dan menurunnya sengketa lahan. Pendamping desa perlu dibekali kemampuan mediasi, dan pemimpin adat perlu duduk dalam forum yang sama dengan pemimpin usaha.
Pada akhirnya, kepemimpinan strategis memberi arah, ekonomi konvivial menyediakan wadah, dan kearifan lokal menjadi perekatnya. Bila ketiganya bertemu, api di lahan tidak lagi harus berakhir sebagai api di rumah.
