Home » Sekneg Tananahu: Pemda Mau Pembangunan Jalan, Tapi Ruang Dialog Saja Tak Dibuka

Gapuramanise.com, Maluku Tengah – Pemerintah Negeri Tananahu bersama masyarakat adat menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan PTPN I Regional 8 untuk mencari penyelesaian atas sengketa lahan yang kembali mencuat seiring rencana pembangunan dan hilirisasi kelapa serta pala di wilayah tersebut.

Namun, Pemerintah Negeri Tananahu menyoroti sikap Pemerintah Daerah yang dinilai hingga kini belum membuka ruang diskusi untuk mempertemukan para pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya Pemerintah Negeri Tananahu bersama seluruh masyarakat adat tetap membuka diri untuk duduk bersama pihak PTPN untuk mencari penyelesaian masalah. Tapi sampai pada saat ini Pemerintah Daerah tidak membuka ruang diskusi,” kata Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, dalam keterangannya kepada Gapuramanise.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/9).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai status dan batas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN serta posisi rumah warga yang disebut berada di dalam kawasan HGU.

Pemerintah Negeri Tananahu sebelumnya meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak. Pemeriksaan bersama terhadap dokumen HGU, batas bidang, koordinat dan kondisi tanah di lapangan dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk BPN, pemerintah daerah, Pemerintah Negeri Tananahu dan Saniri Negeri.

Menurut Pemerintah Negeri, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan dasar hukum dan batas sebenarnya dari HGU yang dipersoalkan.

Dokumen yang diminta antara lain sertifikat HGU, keputusan pemberian atau perpanjangan HGU, buku tanah, surat ukur, peta bidang, daftar koordinat, peta enclave serta dokumen yang dapat menunjukkan posisi rumah warga terhadap batas HGU.

Pemda Diminta Jangan Hanya Menjadi Penonton

Sikap Pemerintah Negeri Tananahu tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap pemerintah daerah. Pemerintah Negeri menilai, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun semestinya tidak dibiarkan berkembang tanpa forum penyelesaian yang mempertemukan masyarakat adat dan pihak perusahaan.

Apalagi, sengketa HGU di wilayah Kebun Awaya bukan persoalan baru. Konflik mengenai tanah ulayat masyarakat adat Tananahu telah tercatat sejak 2012, termasuk dalam catatan Komnas HAM terkait klaim masyarakat adat atas wilayah petuanan mereka.

Karena itu, Pemerintah Negeri menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menghadirkan ruang dialog, bukan justru membiarkan masyarakat dan perusahaan berhadapan sendiri.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena berlangsung bersamaan dengan rencana investasi dan hilirisasi kelapa serta pala di Maluku Tengah yang disebut memiliki nilai sekitar Rp640 miliar.

Pemerintah Negeri Tananahu menegaskan bahwa masyarakat tidak pada posisi menolak pembangunan maupun investasi. Namun, mereka meminta persoalan status tanah dan hak masyarakat adat diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan melibatkan para pihak.

“Kalau Dipaksakan, Kami Khawatir Terjadi Hal yang Tidak Diinginkan”

Feliks Layan juga menyampaikan pesan Pemerintah Negeri kepada masyarakat agar tetap menunggu langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.

“Pesan kami Pemerintah Negeri kepada masyarakat, kita tetap menunggu langkah yang diambil oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan Pemerintah Negeri Tananahu dan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

“Kalaupun dipaksakan untuk pembangunan tetap jalan tanpa ada persetujuan dari Pemerintah Negeri Tananahu dan masyarakat adat, maka sudah pasti akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Menurutnya, sikap tersebut bukan berarti Pemerintah Negeri menutup pintu terhadap pembangunan, melainkan bentuk penegasan bahwa hak ulayat masyarakat adat tetap menjadi persoalan yang harus diperhatikan.

“Karena pada prinsipnya sampai kapan pun kami tetap mempertahankan apa hak ulayat petuanan adat kami,” kata Feliks.

Pernyataan Pemerintah Negeri Tananahu ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi penting. Di tengah dorongan percepatan investasi, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya memastikan proyek berjalan, tetapi juga memastikan status tanah, batas HGU dan hak masyarakat adat mendapat kepastian melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, bola penyelesaian sengketa kini tidak hanya berada di tangan PTPN dan masyarakat adat. Pemerintah daerah dituntut membuka ruang dialog agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak semakin melebar dan berujung pada konflik di lapangan. (LB-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *