
Gapuramanise.com, Ambon – Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di bumi Saka Mese Nusa. Puluhan rumah warga Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dilaporkan terbakar dalam aksi pembakaran yang terjadi pada Jumat (11/9/2026) petang.
Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam dari Persekutuan Anak Seram Universitas Kristen Indonesia Maluku (PANSER UKIM). Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas pengamanan di lapangan dan mendesak aparat TNI-Polri segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran.
PANSER UKIM bahkan memberikan ultimatum 1×24 jam agar aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap para pelaku dan aktor yang berada di balik konflik tersebut.
Berdasarkan kronologi yang diterima, ketegangan mulai meningkat sekitar pukul 16.25 WIT. Konsentrasi massa dilaporkan terbentuk di sekitar gapura masuk Desa Patahuwe setelah beredar informasi mengenai dugaan pembakaran lahan milik salah seorang warga Lisabata bernama Ibe Lohy.
Informasi tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah pemuda dari Desa Lisabata. Massa dilaporkan bergerak menuju batas Desa Patahuwe dengan membawa senjata tajam, di antaranya parang dan tombak.
Situasi semakin tegang setelah warga Patahuwe melakukan penjagaan di dalam desa. Kedua kelompok kemudian berhadapan dalam situasi yang mencekam.
Di tengah kondisi tersebut, personel Polsek Taniwel bersama anggota Koramil 1513-02/Taniwel dilaporkan telah berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan.
Namun, menurut kronologi yang diterima, situasi tetap berkembang hingga terjadi aksi pembakaran.
Pada rentang waktu sekitar 18.30 hingga 19.01 WIT, sedikitnya tujuh rumah warga Patahuwe dilaporkan dibakar. Secara keseluruhan, informasi yang diterima menyebut 29 unit rumah terdampak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar dari PANSER UKIM: mengapa pembakaran masih dapat terjadi ketika aparat keamanan disebut telah berada di lokasi?
PANSER: Jangan Biarkan Hukum Kembali Terlambat
Ketua PANSER UKIM, Mackael Rumawatine, menyoroti keras kondisi tersebut. Ia menilai negara tidak boleh hadir setelah rumah warga menjadi abu, melainkan harus mampu mencegah jatuhnya korban dan kerugian sejak eskalasi mulai terlihat.
Menurut Mackael, jajaran keamanan di tingkat lapangan, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga unsur komando di tingkat sektor, harus memberikan penjelasan mengenai langkah pengamanan yang telah dilakukan sebelum dan saat pembakaran terjadi.
“Ini bukan sekadar persoalan rumah yang terbakar. Ini menyangkut rasa aman masyarakat. Kalau aparat sudah berada di lapangan tetapi pembakaran masih terjadi, maka harus ada evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Mackael.
Ia menilai kegagalan mencegah aksi kekerasan, apabila terbukti, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, pembiaran terhadap kekerasan dapat memperbesar luka sosial dan membuka ruang bagi konflik komunal berikutnya.
Mackael juga mengingatkan bahwa tragedi Patahuwe harus menjadi pelajaran serius agar pola konflik serupa tidak kembali berulang di Maluku.
Menurutnya, persoalan yang awalnya berangkat dari sengketa atau dugaan pembakaran lahan tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka antarkelompok masyarakat.
“Jangan biarkan persoalan lahan berubah menjadi perang antarwarga. Jangan biarkan api membakar rumah hari ini, lalu dendam membakar masa depan anak-anak kita besok.”
Ultimatum 1×24 Jam untuk TNI-Polri
Menyikapi kondisi tersebut, PANSER UKIM mendesak TNI-Polri segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa pembakaran rumah warga Patahuwe.
Mereka meminta aparat tidak hanya mengamankan lokasi, tetapi juga mengidentifikasi, menangkap, dan memproses secara hukum pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.
PANSER UKIM memberikan batas waktu 1×24 jam agar proses hukum terhadap para pelaku mulai menunjukkan langkah konkret.
“Kalau dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah nyata untuk mengusut tuntas, menangkap pelaku berdasarkan bukti dan memberikan keadilan secara transparan, maka kami akan terus mengawal kasus ini dengan konsolidasi yang lebih besar,” kata Mackael.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa situasi telah kondusif. Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan, kepastian hukum, dan keadilan.
Pemda Diminta Jangan Tinggal Diam
Selain mendesak aparat keamanan, PANSER UKIM juga meminta Pemerintah Daerah segera mengambil langkah penanganan terhadap warga yang terdampak.
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti tempat tinggal sementara, makanan, pelayanan kesehatan, keamanan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas.
Namun, bantuan kemanusiaan dinilai tidak boleh menggantikan proses penegakan hukum.
“Bantuan kepada korban itu wajib. Tetapi bantuan tidak boleh menjadi akhir dari cerita. Rumah yang terbakar harus dibantu, tetapi pelakunya juga harus dicari. Kemanusiaan membutuhkan bantuan, sementara keadilan membutuhkan penegakan hukum.”
Mackael menegaskan, konflik komunal tidak boleh diselesaikan hanya dengan pertemuan seremonial dan foto bersama. Perdamaian yang tidak disertai penegakan hukum berpotensi meninggalkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Jangan hanya memadamkan api, tetapi biarkan bara dendam tetap menyala. Yang harus dipadamkan bukan hanya kobaran di rumah warga, tetapi juga sumber konflik yang dapat kembali meledak,” ujarnya.
PANSER UKIM berharap TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat, terukur, transparan, serta tidak berpihak kepada kelompok mana pun.
Bagi PANSER UKIM, tragedi Patahuwe harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir bagi masyarakat.
Sebab, ketika rumah telah menjadi abu, yang tersisa bukan hanya puing-puing bangunan, tetapi juga luka, kehilangan, dan pertanyaan besar tentang di mana negara ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.
“Jangan tunggu Maluku kembali berdarah baru semua orang sibuk bicara damai. Hentikan kekerasan, tegakkan hukum, dan lindungi masyarakat.” (VT-GM)
