Home » Rudy Rumagia: Tudingan Terhadap Kepala Satker BWS Maluku Frangky Matayane Dinilai Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Gapuramanise.com, Ambon – Polemik terkait desakan pencopotan Kepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Frangky Matayane, mendapat sorotan dari Ketua DPD FPPM Maluku, Rudy Rumagia.

Rudy menilai tudingan yang diarahkan kepada Frangky Matayane dalam polemik proyek pembangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka perlu diluruskan dengan mengacu pada dokumen resmi, struktur organisasi, serta pembagian kewenangan masing-masing satuan kerja di lingkungan BWS Maluku.

Menurut Rudy, kekeliruan dalam memahami struktur kerja antara SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) dapat menyebabkan tudingan salah alamat terhadap pejabat tertentu.

“Jangan hanya melihat bahwa proyek tersebut merupakan proyek BWS Maluku, kemudian seluruh tanggung jawabnya diarahkan kepada kepala satker tertentu. Harus dilihat dulu proyek itu berada di bawah SNVT mana, siapa PPK-nya, siapa penyedianya, siapa konsultan pengawasnya, dan siapa pejabat yang secara resmi diberi kewenangan terhadap paket tersebut,” tegas Rudy.

Proyek Way Kaka Berlokasi di Desa Tala, SBB

Rudy merujuk pada informasi yang disebutnya berasal dari publikasi resmi BWS Maluku mengenai proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka yang berlokasi di Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Dalam informasi tersebut, pembangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka disebut dilaksanakan melalui Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA).

Informasi yang sama juga menyebut progres fisik pekerjaan telah mencapai 51,65 persen, lebih tinggi dibandingkan rencana sebesar 48,27 persen.

Atas dasar itu, Rudy menilai publik perlu memperoleh informasi secara utuh mengenai unit kerja yang menangani paket pekerjaan tersebut agar tidak terjadi penyamarataan tanggung jawab terhadap seluruh pejabat di lingkungan BWS Maluku.

PJSA dan PJPA Memiliki Fungsi Berbeda

Rudy menjelaskan bahwa keberadaan PJSA dan PJPA dalam struktur BWS Maluku bukan sekadar perbedaan nomenklatur, tetapi berkaitan dengan lingkup pekerjaan dan paket kegiatan yang ditangani.

Menurutnya, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) menangani kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur sumber daya air, termasuk pekerjaan pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir.

Sementara SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang mendukung pemanfaatan air, termasuk jaringan irigasi dan infrastruktur lainnya sesuai program serta paket pekerjaan yang ditetapkan.

Rudy menyebut pembagian tersebut juga terlihat dalam sejumlah publikasi BWS Maluku mengenai pelaksanaan proyek di wilayah Maluku.

Karena itu, menurutnya, tidak seluruh pekerjaan yang berada dalam lingkup BWS Maluku otomatis menjadi tanggung jawab pejabat atau satuan kerja yang sama.

Tanggung Jawab Institusi Berbeda dengan Tanggung Jawab Paket Pekerjaan

Rudy mengakui bahwa secara kelembagaan BWS Maluku memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan infrastruktur serta pengendalian daya rusak air.

Namun, menurutnya, hal tersebut harus dibedakan dengan pertanggungjawaban seorang pejabat terhadap paket pekerjaan tertentu.

“BWS Maluku sebagai institusi tentu memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sumber daya air. Tetapi dalam pelaksanaan sebuah paket pekerjaan, kita harus melihat struktur pelaksananya. Ada Satker, ada SNVT, ada PPK, ada penyedia dan ada konsultan pengawas. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda,” kata Rudy.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang menuding Frangky Matayane bertanggung jawab atas persoalan proyek Way Kaka untuk menunjukkan terlebih dahulu dasar administratif yang menghubungkan Frangky dengan paket pekerjaan tersebut.

Buka Dokumen, Jangan Hanya Berdasarkan Opini

Menurut Rudy, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu proyek pemerintah, publik perlu melihat dokumen resmi pekerjaan.

Dokumen tersebut antara lain DIPA, dokumen paket pekerjaan, SK penetapan PPK, kontrak pekerjaan, dokumen pemilihan penyedia, identitas kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dokumen pembayaran, serta dokumen serah terima pekerjaan.

“Kalau memang Frangky Matayane dituding bertanggung jawab, tunjukkan dokumennya. Apakah beliau PPK-nya? Apakah paket tersebut berada di bawah SNVT PJPA? Apakah beliau memiliki kewenangan kontraktual terhadap pekerjaan Way Kaka? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Rudy, apabila dokumen resmi menunjukkan paket Way Kaka berada di bawah SNVT PJSA, maka perlu dijelaskan pula siapa pejabat pelaksana dan PPK yang secara resmi menangani paket tersebut.

Jangan Campuradukkan PJPA dan PJSA

Rudy menilai persoalan tersebut penting dijelaskan kepada publik karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana struktur kerja di lingkungan BWS Maluku.

“Jangan sampai masyarakat melihat semua pejabat di BWS Maluku sama saja. PJPA memiliki tugas dan paket pekerjaan sendiri, PJSA juga memiliki tugas dan paket pekerjaan sendiri. Karena itu, ketika muncul persoalan pada satu proyek, harus dicari siapa yang secara langsung mempunyai kewenangan terhadap proyek tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, informasi yang dipublikasikan BWS Maluku juga menunjukkan adanya pembagian pekerjaan antara PJSA dan PJPA untuk paket yang berbeda.

Kritik Boleh, Tetapi Harus Tepat Sasaran

Rudy menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi proses pengawasan terhadap proyek pemerintah.

Sebaliknya, ia mendukung apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek Way Kaka untuk diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Namun, pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada dokumen, fakta, serta kewenangan masing-masing pihak.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau ada kerugian negara, silakan dibuktikan. Tetapi jangan seseorang langsung dinyatakan bertanggung jawab hanya karena namanya disebut dalam sebuah polemik,” kata Rudy.

Ia juga meminta aparat penegak hukum maupun Kementerian Pekerjaan Umum, apabila diperlukan, melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang secara langsung menangani paket pekerjaan tersebut.

“Yang harus diperiksa adalah fakta dan dokumennya. Siapa pemilik anggaran, siapa Satkernya, siapa SNVT-nya, siapa PPK-nya, siapa kontraktornya dan siapa konsultan pengawasnya. Dari sana baru dapat ditentukan siapa yang memiliki tanggung jawab,” tegasnya.

Bukan Menolak Pengawasan, tetapi Meminta Tudingan Tepat Sasaran

Rudy menilai kritik terhadap proyek pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat. Namun, kontrol publik harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengorbankan pihak yang belum terbukti memiliki keterlibatan langsung.

“Jangan sampai karena proyeknya berada di bawah BWS Maluku, kemudian semua persoalan diarahkan kepada satu orang. Kita harus membedakan tanggung jawab institusi dengan tanggung jawab pejabat yang menangani paket tertentu,” pungkasnya.

Menurut Rudy, publik justru perlu didorong untuk meminta keterbukaan dokumen agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan yang salah alamat.

“Buka dokumennya, buka struktur kewenangannya, buka kontraknya. Kalau Frangky Matayane memang bertanggung jawab, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau paket itu berada di bawah SNVT PJSA sementara yang dipersoalkan adalah pejabat SNVT PJPA, maka publik juga berhak mempertanyakan dasar tudingan tersebut,” tutup Rumagia. (RR-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *