Home » Penolakan Warnai Rencana Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek di Batu Gajah

Gapuramanise.com, Ambon – Rencana pengosongan lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, Kamis (17/9/2026), kembali mendapat penolakan dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan berkumpulnya sekitar 150 orang di pintu masuk kawasan sejak pukul 08.00 WIT. Mereka memilih bertahan di lokasi untuk mengawasi jalannya proses eksekusi sekaligus menyampaikan keberatan apabila dilakukan pengosongan atau eksekusi simbolis.

Pengawalan itu turut diwarnai pemasangan sejumlah spanduk yang menampilkan dokumen serta catatan perjalanan hukum terkait tanah yang menjadi objek sengketa.

Beberapa dokumen yang dicantumkan antara lain Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.

KAT bersama keluarga ahli waris juga menghadirkan sejumlah orator dalam kegiatan tersebut. Aksi lapangan dikoordinasikan Sahril Muslih selaku Koordinator Lapangan KAT.

Sahril menyampaikan bahwa kehadiran massa di lokasi tidak diarahkan untuk menghambat atau membuat keributan. Menurutnya, mereka ingin memastikan proses yang berlangsung dapat disaksikan secara terbuka.

“Posisi kami adalah mengawal agar proses ini berlangsung transparan. Kami melihat ada berbagai dokumen dan rangkaian fakta hukum yang perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Sahril.

Ia mengatakan penghormatan terhadap proses peradilan tetap menjadi sikap KAT. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak berarti menghilangkan hak untuk mempertanyakan sejumlah dokumen, tahapan prosedural, maupun sejarah penguasaan objek yang kini kembali menjadi persoalan.

Eksekusi Tetap Masuk Agenda PN Ambon

Sebelum aksi berlangsung, PN Ambon telah menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap masuk dalam agenda pada 17 September 2026.

Kepastian itu muncul setelah KAT dan keluarga ahli waris bertemu dengan pihak pengadilan sebagai tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya membawa tema “Keadilan Telah Mati”.

Juru Bicara PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, menjelaskan bahwa keberadaan laporan atau perkara pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa tidak serta-merta menyebabkan eksekusi perdata berhenti.

Dedy menyebut keputusan untuk menjalankan atau tidak menjalankan eksekusi merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.

Dengan adanya kepastian tersebut, KAT dan keluarga ahli waris kemudian memilih berada langsung di kawasan eks Hotel Anggrek untuk mengikuti perkembangan proses eksekusi.

Yunus Watngiel, yang turut mendampingi KAT, mengatakan persoalan lahan tersebut tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan sejarah hukum dan administrasi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Ia kembali mengangkat Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang disebut memenangkan Simon Latumalea. Putusan tersebut kemudian berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

Menurut Yunus, rangkaian dokumen itu perlu ditempatkan dalam konteks perkara yang berlangsung saat ini.

“Kami ingin seluruh rangkaian itu diterangkan dengan jelas. Bukan hanya melihat pelaksanaan eksekusi, tetapi bagaimana dokumen dan sejarah hukum objek ini berkaitan dengan proses yang sekarang,” katanya.

Putusan Kasasi Menjadi Salah Satu Dasar Eksekusi

Dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek tersebut, perkara yang diajukan Markus Sahurilla telah bergulir hingga Mahkamah Agung.

Perkara itu tercatat di PN Ambon dengan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Pada tingkat banding, perkara tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo dinyatakan ditolak.

Putusan Mahkamah Agung itu kemudian menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam rencana pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.

Meski demikian, KAT menilai persoalan tidak cukup hanya dilihat dari putusan tersebut. Mereka meminta agar hubungan antara putusan perkara perdata dengan dokumen lama serta proses penguasaan dan eksekusi yang pernah dilakukan pada 2011 ikut dijelaskan.

Pelepasan Lahan hingga Sertifikat Hak Pakai Dipertanyakan

Perhatian KAT tidak hanya tertuju pada putusan pengadilan. Sejumlah dokumen terkait pelepasan hak atas tanah juga menjadi bagian yang mereka pertanyakan.

Salah satu yang disoroti adalah penyerahan secara simbolis sebagian lahan yang disebut berada di Dati Sopiamaluang kepada Korem 151/Binaiya pada 8 Oktober 2024.

Dalam penyerahan tersebut disebut terdapat sejumlah ahli waris yang terlibat, di antaranya Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.

Selain Korem 151/Binaiya, keluarga juga menyebut adanya pelepasan hak yang diperuntukkan bagi POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania.

Informasi mengenai Sertifikat Hak Pakai juga menjadi perhatian. KAT menyoroti adanya informasi penerbitan sertifikat dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

Sahril mengatakan keberadaan berbagai dokumen tersebut membutuhkan penjelasan yang menyeluruh karena muncul dalam rangkaian sejarah objek yang sama.

“Semua bagian ini perlu dilihat secara berurutan, mulai dari putusan lama, proses eksekusi 2011, pelepasan hak hingga sertifikat hak pakai yang disebut sudah diterbitkan,” ucapnya.

KAT juga mengangkat dua dokumen lama yang disebut digunakan sebagai bagian dari pembuktian pihak Sahurilla, yakni Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 serta Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939.

Keberadaan dan keaslian dokumen tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh keluarga Muskita dan Lokollo. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Menurut informasi dari pihak pelapor, pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri berdasarkan laporan Nomor LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet pada dokumen yang dipersoalkan.

Selain teknik pencetakan, pihak pelapor juga menyampaikan adanya persoalan mengenai jenis kertas serta watermark dalam dokumen tersebut.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Ketiganya belum dapat dinyatakan bersalah karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara tersebut.

KAT Soroti Transparansi dan Pengawasan

Rangkaian persoalan lain yang turut disebut KAT adalah perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang melibatkan Meyzen Sahurilla.

Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Persidangan tersebut juga mencatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Yunus mengatakan keberadaan sejumlah perkara, dokumen, dan perbedaan pandangan dalam proses hukum menjadi dasar bagi KAT untuk meminta keterbukaan.

Ia menegaskan bahwa KAT tidak bermaksud menggiring masyarakat untuk memberikan penilaian atau menghakimi pihak tertentu.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau ada persoalan dalam dokumen, proses persidangan atau perkara lain, semuanya perlu diterangkan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Yunus.

Sementara itu, Sahril menjelaskan bahwa KAT tidak menghendaki proses hukum dipengaruhi oleh tekanan massa.

Menurutnya, yang diminta adalah pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan objek sengketa melalui lembaga yang mempunyai kewenangan.

Mengenai istilah “dugaan mafia peradilan” yang digunakan KAT, Sahril menegaskan istilah tersebut bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Ia menyebut istilah itu digunakan untuk mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan apabila memang ditemukan dalam proses hukum.

“Kami tidak menyatakan ada orang tertentu yang sudah terbukti melakukan mafia peradilan. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Jika ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga perlu diketahui publik,” tegas Sahril.

KAT juga meminta lembaga pengawasan peradilan memberikan perhatian terhadap laporan maupun dugaan yang berkaitan dengan etika dan prosedur dalam proses perkara serta pelaksanaan eksekusi.

Di tengah situasi tersebut, keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi.

KAT kemudian meminta PN Ambon mempertimbangkan keberatan hukum yang telah diajukan sebelum melakukan tindakan pengosongan terhadap objek yang disengketakan.

Yunus menekankan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen, kondisi objek, dan seluruh proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh.

“Yang kami minta sederhana, dokumennya diperiksa, objeknya diperiksa, dan prosesnya juga diperiksa. Jangan sampai pengosongan dilakukan sementara persoalan faktual, sejarah dan administrasi objek masih diperdebatkan,” pungkasnya. (LB-GM) 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *