Home » Pendidikan Dan Masa Depan MBD: Polemik PSDKU UNPATTI Dan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Generasi Muda

Opini : Benjamin Jermias, S.Pd.

Gapurmanise.com – Pendidikan merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan suatu daerah. Kemajuan suatu wilayah tidak cukup diukur dari kekayaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, atau besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan daerah tersebut dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu mengelola potensi yang dimilikinya.

Dalam konteks Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai agenda strategis yang menentukan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika akses terhadap pendidikan tinggi di daerah sendiri menghadapi persoalan serius, sebagaimana yang terjadi dalam polemik Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) di Tiakur, masyarakat patut mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dan institusi pendidikan dalam menjamin masa depan generasi muda MBD.

Persoalan Lahan Jangan Mengorbankan Pendidikan

Persoalan PSDKU Unpatti di MBD tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan lahan, pembayaran, atau administrasi kelembagaan. Persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Pemberitaan pada Oktober 2026 menyebutkan bahwa aktivitas perkuliahan PSDKU di Tiakur sempat dihentikan setelah kawasan kampus dikenai sasi oleh pihak keluarga pemilik lahan. Persoalan terkait status dan pembayaran lahan tersebut dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak pada kegiatan akademik mahasiswa.

Situasi ini menjadi peringatan bahwa persoalan administratif yang tidak diselesaikan secara tuntas dapat berkembang menjadi masalah publik yang lebih besar, terutama ketika kepentingan pendidikan mulai terdampak.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah mengapa persoalan yang menyangkut keberlangsungan sebuah institusi pendidikan tinggi dapat berlangsung begitu lama tanpa menghasilkan kepastian yang memadai bagi semua pihak.

Jika persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen, status kepemilikan tanah, pengukuran luas lahan, atau mekanisme pembayaran menggunakan anggaran negara, seluruh aspek itu semestinya ditangani melalui perencanaan yang matang, verifikasi yang cermat, serta koordinasi kelembagaan sejak awal.

Persoalan administratif memang dapat melibatkan prosedur hukum yang kompleks. Namun, kompleksitas tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan masalah berlarut-larut tanpa target penyelesaian yang jelas. Semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung oleh mahasiswa, keluarga pemilik lahan, institusi pendidikan, dan masyarakat MBD secara keseluruhan.

Pemerintah dan Universitas Harus Bertanggung Jawab

Kritik terhadap pemerintah daerah dan Universitas Pattimura harus diarahkan pada aspek tanggung jawab, perencanaan, koordinasi, dan akuntabilitas. Kritik ini bukan berarti langsung menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran, sebab kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan bukti yang sah.

Namun, publik berhak mempertanyakan apakah sejak awal telah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, apakah pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan universitas telah ditetapkan secara jelas, serta apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Apabila persoalan yang sama terus berlangsung selama bertahun-tahun, evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Pemerintah dan institusi pendidikan tidak cukup hanya menjelaskan kendala yang dihadapi. Keduanya harus menunjukkan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Mahasiswa Jangan Menjadi Korban Persoalan Kelembagaan

Hal yang paling mengkhawatirkan dari polemik PSDKU adalah dampaknya terhadap mahasiswa. Mahasiswa datang ke kampus untuk memperoleh pengetahuan, mengembangkan kompetensi, menyelesaikan pendidikan, dan mempersiapkan masa depan. Mereka bukan pihak yang menentukan status lahan, menyusun dokumen pelepasan hak, menetapkan mekanisme pembayaran, ataupun mengambil keputusan mengenai pengelolaan aset kampus.

Oleh karena itu, ketika persoalan tersebut mengganggu kegiatan akademik, mahasiswa tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung kerugian paling besar.

Gangguan perkuliahan berpotensi memengaruhi jadwal pembelajaran, pelaksanaan praktikum, penyelesaian tugas, penelitian, hingga waktu kelulusan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kelembagaan yang tampaknya bersifat administratif dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap hak dan masa depan generasi muda.

Atas dasar itu, Universitas Pattimura harus memastikan bahwa kepentingan akademik mahasiswa tetap terlindungi, sekalipun proses penyelesaian persoalan lahan belum sepenuhnya selesai.

Jaminan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan konkret, seperti penyusunan jadwal perkuliahan pengganti, penyediaan alternatif pembelajaran yang layak, keberlanjutan bimbingan akademik, serta kepastian mengenai evaluasi dan penyelesaian semester.

Mahasiswa juga perlu mendapatkan informasi resmi mengenai kondisi kampus, rencana pemulihan kegiatan akademik, dan langkah-langkah yang sedang ditempuh oleh pihak universitas.

Dalam keadaan seperti ini, komunikasi kelembagaan yang terbuka sangat penting agar mahasiswa tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena institusi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaannya.

Hak Keluarga Pemilik Lahan Juga Harus Dihormati

Pembelaan terhadap kepentingan mahasiswa tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak keluarga pemilik lahan. Apabila terdapat hak atas tanah yang belum diselesaikan, keluarga pemilik lahan berhak memperoleh kepastian dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepentingan pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak kepemilikan yang sah. Sebaliknya, persoalan administrasi juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hak pihak lain tanpa batas waktu yang jelas.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dibangun sebagai pertentangan antara keluarga pemilik lahan dan mahasiswa. Keduanya memiliki kepentingan yang harus dihormati. Keluarga pemilik lahan membutuhkan kepastian atas haknya, sedangkan mahasiswa membutuhkan kepastian atas pendidikan mereka.

Pemerintah daerah dan universitas harus mampu mencari penyelesaian yang menjamin kedua kepentingan tersebut melalui proses yang sah, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Penyelesaian dan Penggunaan Anggaran Publik

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pemberitaan Oktober 2026, pemerintah daerah disebut menjelaskan bahwa penyelesaian lahan menghadapi kendala legalitas dan persyaratan administrasi, sementara penyelesaian pembayaran direncanakan untuk diusulkan melalui mekanisme anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, khususnya jika menyangkut penggunaan uang negara.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa rencana penganggaran belum sama dengan penyelesaian pembayaran, dan pertemuan antarpihak belum otomatis berarti persoalan telah selesai.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyampaikan tahapan penyelesaian secara terbuka, termasuk dokumen yang masih diperlukan, instansi yang bertanggung jawab, target waktu yang realistis, serta perkembangan yang telah dicapai.

Transparansi semacam ini diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara komitmen politik, proses administratif, dan hasil nyata.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar mengikuti perkembangan persoalan melalui pertemuan atau pernyataan publik.

Pengawasan harus diarahkan pada kejelasan penggunaan anggaran, kesesuaian perencanaan pembangunan kampus, kepastian status aset, serta tindak lanjut atas kendala yang telah diketahui.

Jika dukungan anggaran dan pembangunan fasilitas telah diberikan selama bertahun-tahun, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dukungan tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi pendidikan tinggi di MBD.

Pertanyaan mengenai penggunaan anggaran bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan kampus, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan bahwa sumber daya daerah dikelola secara efektif dan sesuai dengan ketentuan.

Setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik perlu diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang, bukan melalui spekulasi atau saling menyalahkan.

Pendidikan Tinggi dan Masa Depan Ekonomi MBD

Polemik PSDKU juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan pendidikan tinggi di MBD.

Kehadiran perguruan tinggi di daerah kepulauan memiliki arti strategis karena dapat memperluas kesempatan generasi muda untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus selalu menghadapi biaya perjalanan, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup yang lebih besar di luar daerah.

Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, keberadaan kampus di wilayah sendiri dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi.

Apabila keberlangsungan kampus menghadapi ketidakpastian, kesempatan tersebut berpotensi terganggu. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, tetapi juga oleh masyarakat yang berharap agar kehadiran perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal dalam jangka panjang.

Lebih jauh, persoalan ini berkaitan erat dengan masa depan ekonomi MBD. Kabupaten ini memiliki potensi di sektor kelautan, perikanan, pertanian, pariwisata, serta berbagai peluang pembangunan lainnya.

Namun, potensi sumber daya alam tidak akan secara otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan akses terhadap kesempatan ekonomi.

Ketika peluang investasi dan pembangunan hadir, masyarakat lokal harus memiliki kesempatan yang adil untuk terlibat sebagai tenaga profesional, teknisi, pengusaha, peneliti, dan pengelola usaha.

Pendidikan tinggi merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat kapasitas tersebut. Karena itu, keberadaan PSDKU seharusnya tidak hanya dipahami sebagai fasilitas pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang mampu memperkuat kemandirian daerah.

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin MBD berharap meningkatkan daya saing generasi mudanya apabila akses terhadap pendidikan tinggi di daerah sendiri belum memperoleh kepastian yang memadai?

Pembangunan ekonomi yang tidak disertai investasi serius dalam pendidikan berisiko menciptakan ketimpangan antara kekayaan sumber daya alam dan kemampuan masyarakat lokal untuk mengelolanya.

Daerah dapat memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi apabila generasi mudanya tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengembangkan keterampilan, mereka berisiko hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan di wilayahnya sendiri.

Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan PSDKU bukan hanya tentang mengembalikan kegiatan perkuliahan seperti semula, melainkan juga tentang menjaga salah satu jalur penting bagi peningkatan kapasitas dan posisi tawar masyarakat MBD.

Pembangunan Kampus Harus Disertai Tata Kelola yang Baik

Pemerintah daerah dan universitas harus menjadikan persoalan ini sebagai pelajaran bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.

Gedung kampus, ruang kuliah, dan fasilitas pendukung memang diperlukan. Namun, semuanya harus disertai dengan kepastian hukum atas aset, sistem pengelolaan yang tertib, pembiayaan berkelanjutan, serta jaminan mutu akademik.

Kampus tidak dapat dianggap berhasil hanya karena bangunannya tersedia atau karena suatu program studi telah dibuka. Keberhasilan pendidikan tinggi harus diukur melalui kepastian layanan akademik, kualitas pembelajaran, keberlanjutan kelembagaan, serta manfaatnya bagi mahasiswa dan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan perlu diikuti dengan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola PSDKU agar masalah serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Langkah paling mendesak adalah menyusun mekanisme penyelesaian yang memiliki pembagian tanggung jawab dan target waktu yang jelas.

Pemerintah daerah bersama pihak universitas, keluarga pemilik lahan, DPRD, dan instansi terkait perlu memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan diperiksa secara menyeluruh.

Jika terdapat persoalan status kawasan atau legalitas pertanahan, penyelesaiannya harus melibatkan instansi yang berwenang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, universitas harus memastikan bahwa mahasiswa tetap memperoleh layanan akademik yang layak.

Setiap keputusan perlu disampaikan secara terbuka, sedangkan kemajuan penyelesaian harus dievaluasi secara berkala. Dengan cara ini, koordinasi tidak berhenti pada pertemuan, tetapi menghasilkan langkah nyata yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Harus Mengawal Penyelesaian

Masyarakat MBD juga memiliki peran penting dalam mengawal persoalan ini.

Mahasiswa, organisasi kepemudaan, komunitas pendidikan, media, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan kritik berdasarkan fakta serta mendorong transparansi kebijakan.

Namun, pengawasan publik perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.

Tujuannya bukan memperuncing konflik, melainkan memastikan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan pendidikan memperoleh penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, kritik yang tajam justru diperlukan agar kepentingan generasi muda tidak tenggelam di tengah persoalan administratif dan perbedaan kewenangan kelembagaan.

Jangan Biarkan Masa Depan Generasi Muda Terus Terombang-ambing

Pada akhirnya, polemik PSDKU Unpatti di MBD merupakan ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah, universitas, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap masa depan pendidikan.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa keberadaan kampus saja tidak cukup apabila kepastian hukum, tata kelola, dan perlindungan terhadap mahasiswa belum terjamin secara memadai.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pendidikan merupakan prioritas. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa prioritas tersebut diwujudkan melalui keputusan yang tepat, penyelesaian masalah yang terukur, dan keberpihakan nyata terhadap kepentingan generasi muda.

Karena itu, penyelesaian persoalan PSDKU harus ditempatkan sebagai kebutuhan mendesak dalam agenda pembangunan MBD.

Hak keluarga pemilik lahan harus dihormati, hak mahasiswa untuk memperoleh pendidikan harus dilindungi, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pemerintah harus memastikan bahwa persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Keberhasilan menyelesaikan masalah ini akan menjadi ukuran penting mengenai kemampuan pemerintah dan institusi pendidikan dalam mengelola kepentingan publik secara bertanggung jawab.

Pendidikan adalah fondasi masa depan MBD, dan keberadaan PSDKU merupakan bagian penting dari upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda.

Oleh sebab itu, jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui perencanaan, koordinasi, dan kepastian hukum justru menjadi penghalang bagi cita-cita anak-anak MBD untuk memperoleh pendidikan yang layak.

MBD tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan investasi ekonomi, tetapi juga keberanian untuk membenahi tata kelola, memastikan keadilan, dan menempatkan pendidikan sebagai prioritas yang benar-benar diwujudkan.

Sebab, ketika pendidikan terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan sebuah kampus, melainkan kesempatan generasi muda untuk menentukan masa depan daerahnya sendiri.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *