
Gapuramanise.com, Ambon – Permasalahan pembahasan tersebut menjadi utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (27/7). Pertemuan itu menghadirkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, serta pemerintah negeri, desa, dan kelurahan di Kota Ambon.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi I. Jalannya rapat berlangsung dinamis karena berbagai pihak membahas masalah validitas penerima data manfaat BPJS yang selama ini dibiayai oleh pemerintah daerah.
Dalam uraian tersebut terungkap adanya perbedaan data di sejumlah instansi. Data yang dimiliki Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, hingga yang tercantum dalam dokumen APBD belum menunjukkan kesesuaian.
Ketidaksamaan tersebut tidak hanya mencakup jumlah peserta yang terdaftar, tetapi juga jumlah warga yang benar-benar aktif dan menerima layanan kesehatan. Kondisi ini dinilai perlu segera diselesaikan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, meminta BPJS Kesehatan membuka data secara rinci sehingga DPRD dapat mengetahui jumlah peserta yang benar-benar memperoleh manfaat dari program tersebut.
“Kami meminta BPJS menyampaikan data yang lengkap, termasuk jumlah peserta yang aktif memanfaatkan layanan kesehatan. Selain itu, kami juga mempersiapkan agar ada petugas BPJS yang ditempatkan di rumah sakit sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Zet Pormes.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah mengakomodasi lebih dari 93 ribu masyarakat miskin sebagai peserta BPJS Kesehatan yang membiayai APBD. Namun angka tersebut tidak sejalan dengan data yang dimiliki BPS, BPJS Kesehatan, maupun Disdukcapil sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan data dasar yang digunakan.
Zet Pormes menegaskan, apabila ditemukan peserta yang tidak aktif atau tidak menerima pelayanan kesehatan, maka penggunaan anggaran daerah harus menjadi perhatian serius.
“Kalau ada masyarakat yang seharusnya menerima pelayanan tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka harus mempertimbangkan penggunaan anggaran tersebut. Jangan sampai bantuan kesehatan justru dinikmati oleh pihak yang tidak dapat, sementara warga yang benar-benar membutuhkan tidak memperoleh layanan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menilai permasalahan ini harus ditelusuri secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memberikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memperoleh penjelasan terkait metode dan dasar data masyarakat miskin yang digunakan. Setelah seluruh data digali dan disinkronkan, DPRD juga membuka kemungkinan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) apabila ditemukan permasalahan yang lebih luas dalam tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD Kota Ambon. (LB-GM)
