
Opini : Hobarth Williams Soselisa
Demokrasi, jika kita bayangkan sebagai sosok manusia, adalah anak kandung dari kedaulatan rakyat yang lahir dengan dua wajah: satu wajah tersenyum ramah sebagai pembebas, sementara wajah lainnya menyimpan taring sebagai penakluk. Ia berjalan dengan kaki bernama “suara mayoritas”, namun tangan yang sama dapat mengelus ataupun mencekik, tergantung siapa yang dianggap layak masuk ke dalam lingkaran tersebut.
Dalam perjalanan sejarah, bayang-bayang Athena masih berjalan di antara kita. Demokrasi Athena klasik, yang menjadi tempat lahirnya kata demokratia, memiliki cacat bawaan yang jarang diakui secara jujur: ia hanya mengenali sekitar 10–20 persen penduduknya sebagai warga negara penuh, yaitu laki-laki dewasa yang bebas dan telah menjalani latihan militer ephebe. Perempuan, budak, dan metoikoi (penduduk asing) disingkirkan dari ruang musyawarah agung ekklesia, meskipun jumlah mereka jauh melampaui warga yang berhak bersuara.
Demokrasi, dengan kata lain, sejak awal kelahirannya sudah pandai menggambar garis: siapa yang disebut “rakyat”, dan siapa yang sekadar menjadi “penghuni” wilayah kekuasaan rakyat.
Dalam bahasa masyarakat modern yang telah mengenal prinsip kesetaraan, garis tersebut dapat dibaca sebagai bentuk eksklusi dan diskriminasi. Ironinya, wajah eksklusi itu tidak sepenuhnya mati bersama reruntuhan Akropolis. Ia bereinkarnasi dalam bentuk-bentuk baru: siapa yang dianggap cukup “kompeten” untuk bersuara di ruang publik digital, siapa yang suaranya dianggap “mengganggu” kepentingan nasional, dan siapa yang keberadaannya dianggap terlalu kecil untuk dihitung dalam kalkulasi elektoral.
Demokrasi modern boleh saja telah menghapus perbudakan formal, tetapi belum tentu sepenuhnya menghapus logika pengecualian yang pernah menjadi bagian dari sejarahnya.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa kehadiran rakyat pun dapat berubah menjadi kekuatan yang menekan. Alexis de Tocqueville, ketika mengamati demokrasi di Amerika Serikat pada abad ke-19, menuliskan kegelisahan yang hingga kini masih relevan: keperkasaan mayoritas dapat menjadi salah satu bahaya serius dalam pemerintahan demokratis.
Ia menyebut fenomena ini sebagai tyranny of the majority tirani mayoritas; sebuah bentuk dominasi yang tidak selalu memakai seragam militer, tidak selalu mengangkat senjata, tetapi dapat menggunakan jubah legitimasi suara terbanyak untuk membungkam mereka yang berbeda.
John Stuart Mill kemudian menegaskan kekhawatiran serupa. Menurut gagasannya, kebebasan individu harus dilindungi bukan hanya dari tirani seorang penguasa, tetapi juga dari tirani opini publik yang mengatasnamakan kehendak umum.
Atas dasar itu, untuk menemukan jantung demokrasi yang sesungguhnya, muncul pertanyaan penting: apa yang boleh diambil oleh rakyat, dan apa yang harus disisakan bagi pribadi, keluarga, atau kelompok informal?
Rakyat sebagai tubuh kolektif memang memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan bersama melalui pemilu, legislasi, dan kebijakan publik. Tetapi rakyat bukanlah Tuhan yang berhak mengklaim seluruh ruang kehidupan seseorang.
Ada wilayah privat keyakinan, keluarga, ekspresi personal, dan hati nurani yang harus tetap menjadi milik pribadi dan tidak boleh disita atas nama “kepentingan bersama”.
Ketika batas tersebut dilanggar, demokrasi berhenti menjadi pelayan rakyat dan berubah menjadi penguasa baru yang jauh lebih licin, karena ia bersembunyi di balik kata “rakyat” itu sendiri.
Pertanyaannya kemudian: siapa yang berhak menentukan batas-batas tersebut?
Jawabannya bukan mayoritas itu sendiri. Sebab mayoritas tidak seharusnya menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Batas tersebut harus diletakkan pada konstitusi dan hukum, yang berfungsi membatasi kekuasaan, termasuk kekuasaan yang memperoleh legitimasi dari suara mayoritas.
Dalam konteks ini, pemikiran Tocqueville mengenai lembaga-lembaga penyeimbang menjadi penting. Pengadilan yang independen, pemisahan kekuasaan, dan institusi pengawasan dapat menjadi “tembok” yang menahan gelombang mayoritas agar tidak menenggelamkan hak-hak minoritas.
Indonesia memiliki logika serupa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang memiliki batas yang ditentukan oleh hukum, antara lain demi menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pasal 74 undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa tidak satu ketentuan pun boleh ditafsirkan sebagai pembenaran bagi pemerintah, partai, golongan, atau pihak mana pun untuk mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia.
Dengan demikian, “kepentingan nasional” bukanlah kartu sakti yang dapat membenarkan segala bentuk pembatasan. Ia harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan diputuskan secara sepihak oleh mereka yang sedang memegang kekuasaan atas dasar prinsip, “suka atau tidak suka, harus diterima.”
Di sinilah demokrasi representatif dan demokrasi partisipatif saling melengkapi sebagai dua tangan yang sama pentingnya.
Representasi memberikan mandat politik secara berkala melalui pemilu. Sementara itu, partisipasi publik menjaga agar mandat tersebut tidak disalahgunakan di antara dua musim pemilihan, melalui pengawasan publik, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, serta ruang sipil yang hidup.
Bagaimana Menjinakkan “Raja yang Lapar” dalam Pigura Demokrasi?
Pada hakikatnya, demokrasi adalah “raja” yang harus terus-menerus dijinakkan, bukan dibiarkan menjadi liar.
Ia membutuhkan pagar konstitusi agar tidak menelan kebebasan individu. Ia membutuhkan akuntabilitas agar suara mayoritas tidak berubah menjadi vonis bagi minoritas. Dan ia membutuhkan kesadaran sejarah termasuk kesadaran terhadap dosa-dosa lama Athena agar demokrasi tidak mengulangi praktik eksklusi dalam wajah yang baru.
Persaingan politik yang demokratis dan konstitusional hanya akan bermakna apabila ia berjalan di atas rel hak asasi manusia, supremasi hukum, dan lembaga-lembaga pengawal demokrasi yang independen.
Tanpa semua itu, rakyat yang berdaulat dapat dengan mudah berubah menjadi tiran baru. Dan pada akhirnya, kita kembali menyaksikan drama lama dalam panggung yang berbeda: membunuh demokrasi lewat demokrasi.
