
Opini : Bung Tomson — Pengamat Kebijakan Publik
Di tengah janji Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk membawa Maluku keluar dari jerat kemiskinan, sebuah angka Rp15,31 miliar justru memancing pertanyaan publik.
Angka tersebut merupakan selisih lonjakan harta kekayaan Gubernur Maluku dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kini dipertanyakan publik Maluku.
Pertanyaannya sederhana:
Dari mana datangnya Rp15,31 miliar itu?
DUA ANGKA, DUA CERITA
Data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan dua potret harta kekayaan yang kontras.
Pada 28 Agustus 2024, ketika Hendrik Lewerissa masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dan mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Maluku, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp2.094.460.006, atau sekitar Rp2,09 miliar.
Komposisinya terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, serta utang.
Lima belas bulan kemudian, pada 23 November 2025, dalam LHKPN Khusus Awal Menjabat sebagai Gubernur Maluku, total harta kekayaannya tercatat sekitar Rp17,40 miliar.
Jumlah bidang tanah dan bangunan juga tercatat bertambah menjadi 12 bidang.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp15,31 miliar dibandingkan dengan laporan sebelumnya.
Lonjakan inilah yang kemudian memicu pertanyaan dan desakan publik agar KPK melakukan pemeriksaan secara substantif.
Jika memang seluruh harta tersebut dapat dijelaskan secara transparan, publik tentu berhak mengetahui rekam jejak pelaporan LHKPN sejak Hendrik Lewerissa masih menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga menjabat sebagai Gubernur Maluku.
KLARIFIKASI GUBERNUR: ASET LAMA, BUKAN ASET BARU
Menjawab kegaduhan yang muncul sejak awal September 2026, Gubernur Hendrik Lewerissa memberikan klarifikasi pada 10 September 2026 di Ambon.
Ia membantah bahwa lonjakan harta tersebut merupakan penambahan aset setelah dirinya dilantik sebagai Gubernur Maluku pada 20 Februari 2025.
Menurut Hendrik Lewerissa, aset-aset tersebut merupakan aset lama yang telah dimiliki jauh sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
Ada dua alasan yang disampaikan.
Pertama, kelalaian administratif.
Menurutnya, LHKPN saat pendaftaran sebagai calon gubernur pada 2024 diisi secara tergesa-gesa oleh tim pemenangan. Sejumlah aset belum tercantum karena sertifikatnya masih berada di bank atau berada di daerah.
Kedua, adanya penyesuaian nilai aset.
Tanah yang dibeli sekitar 10 tahun lalu dengan harga Rp250 juta, misalnya, kini dapat memiliki nilai NJOP atau harga pasar yang mencapai Rp1 miliar.
Menurut penjelasannya, sistem LHKPN KPK memang mengharuskan pelaporan berdasarkan nilai wajar aset.
Karena itu, menurut Gubernur, perubahan angka tersebut terutama disebabkan oleh perubahan nilai aset dan penambahan aset yang sebelumnya belum tercatat.
Ia bahkan mempersilakan pihak yang mempertanyakan untuk membuktikan jika terdapat pembelian aset baru setelah 20 Februari 2025.
Menurutnya, selama menjabat, hartanya justru berkurang karena sebagian digunakan untuk membantu masyarakat.
Sejumlah media lokal juga memberitakan penjelasan mengenai lima bidang tanah yang disebut tersebar di Jakarta Selatan, Ambon, dan Minahasa.
Namun, penjelasan tersebut belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan publik.
TIGA LUBANG DALAM KLARIFIKASI
Klarifikasi Gubernur justru memunculkan beberapa pertanyaan lanjutan yang menurut publik perlu dijawab melalui verifikasi independen.
Lubang Pertama: Bagaimana Riwayat Pelaporan LHKPN Sebelumnya?
Hendrik Lewerissa merupakan Anggota DPR RI periode 2019–2024. Karena itu, riwayat LHKPN selama periode tersebut menjadi penting untuk diperiksa.
Jika sejumlah aset yang kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan merupakan aset lama, pertanyaan publik adalah:
Apakah aset-aset tersebut sudah pernah dilaporkan dalam LHKPN sebelumnya?
Jika belum, apa penyebabnya?
Apakah karena kesalahan administratif, perubahan status kepemilikan, atau alasan lainnya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan melihat dokumen LHKPN secara utuh dari tahun ke tahun.
Lubang Kedua: Dari Mana Sumber Dana Perolehan Aset?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai sumber dana perolehan.
LHKPN tidak hanya berbicara tentang berapa nilai harta seseorang, tetapi juga mengenai informasi terkait asal-usul dan tahun perolehan harta.
Jika sejumlah bidang tanah memang telah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai gubernur, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai kapan aset tersebut diperoleh dan dari sumber dana apa.
Di sinilah data pendukung seperti dokumen kepemilikan, akta jual beli, bukti transaksi, serta dokumen perpajakan menjadi penting untuk melakukan verifikasi.
Pertanyaan mengenai kemampuan finansial juga sebaiknya dijawab berdasarkan data, bukan asumsi.
Lubang Ketiga: Waktu Pelaporan yang Menjadi Sorotan
Lonjakan nilai kekayaan tersebut muncul dalam LHKPN pada masa transisi dari calon gubernur menjadi pejabat definitif.
Kondisi ini tentu membuat publik memberikan perhatian lebih besar.
Namun, perhatian publik tidak boleh berhenti pada dugaan.
Apakah seluruh aset tersebut benar-benar merupakan aset lama? Apakah nilai aset memang berubah karena penyesuaian nilai wajar? Atau terdapat aset yang sebelumnya belum dilaporkan?
Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
KPK HARUS TURUN TANGAN
Desakan agar KPK melakukan verifikasi tidak harus dimaknai sebagai upaya untuk menjatuhkan Gubernur Maluku.
Justru sebaliknya, pemeriksaan yang objektif dapat menjadi jalan untuk membersihkan keraguan sekaligus menjaga kredibilitas Gubernur.
Jika seluruh aset tersebut memang diperoleh secara sah, telah dimiliki sebelum menjabat, dan perubahan nilainya disebabkan oleh penyesuaian nilai wajar, maka verifikasi KPK dapat memberikan kepastian kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku harus berjalan.
Maluku membutuhkan pemerintahan yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang kuat.
Di tengah berbagai persoalan fiskal dan pembangunan daerah, isu mengenai kekayaan pejabat publik tidak seharusnya dibiarkan menjadi bola liar.
Jika persoalan LHKPN ini tidak dijelaskan secara tuntas, setiap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan perizinan, investasi, pertambangan, perikanan, maupun proyek pembangunan berpotensi ikut dipertanyakan.
Karena itu, pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan.
KPK memiliki kewenangan dan instrumen untuk melakukan verifikasi lebih jauh terhadap laporan kekayaan penyelenggara negara, termasuk mencocokkan dokumen kepemilikan, nilai aset, sumber perolehan, serta data pendukung lainnya sesuai kewenangannya.
Sebab, data LHKPN sudah tersedia. Yang kini dipertanyakan publik adalah konsistensi dan sumber di balik angka tersebut.
Biarkan lembaga yang berwenang menjawabnya berdasarkan data dan dokumen.
TRANSPARANSI ADALAH JALAN SATU-SATUNYA
Gubernur Maluku telah memberikan klarifikasi.
Namun, dalam persoalan yang menyangkut lonjakan kekayaan hingga miliaran rupiah, klarifikasi saja belum tentu cukup.
Langkah berikutnya yang lebih kuat adalah membuka ruang untuk verifikasi.
Jika memang lima bidang tanah tersebut telah dimiliki sejak 2012, misalnya, dokumen kepemilikan dan tahun perolehannya dapat menjadi bukti.
Jika kenaikan nilai disebabkan oleh perubahan NJOP atau nilai wajar, data penilaian tersebut juga dapat diperlihatkan.
Dengan begitu, perdebatan tidak lagi berhenti pada pernyataan antara pihak yang percaya dan pihak yang curiga.
Publik membutuhkan dokumen.
KPK juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah laporan tersebut konsisten dengan dokumen kepemilikan, sumber perolehan, dan data pendukung lainnya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata tentang angka Rp15,31 miliar.
Persoalan utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Karena itu, pertanyaan publik Maluku sederhana:
Apakah lonjakan Rp15,31 miliar tersebut semata-mata disebabkan oleh aset lama yang baru dilaporkan dan penyesuaian nilai, atau terdapat hal lain yang perlu dijelaskan?
Jawabannya tidak seharusnya ditentukan oleh opini, dugaan, ataupun perdebatan di media sosial.
Biarkan dokumen, data, dan verifikasi lembaga yang berwenang yang menjawabnya.
Kini bola ada di tangan KPK.
Rakyat Maluku menunggu penjelasan yang berbasis bukti.
