
Gapuramanise.com, Jakarta – Kabinet Bayangan menilai Indonesia masih berada dalam situasi darurat korupsi. Penangkapan sejumlah kepala daerah dan pejabat publik dalam berbagai perkara korupsi dinilai menjadi bukti bahwa persoalan tersebut telah berkembang menjadi masalah yang bersifat sistemik, bukan sekadar ulah individu.
Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Negara Kabinet Bayangan, Armand Suparman, mengatakan strategi pemberantasan korupsi yang selama ini lebih berfokus pada penindakan belum mampu memberikan efek jangka panjang. Menurutnya, langkah hukum tetap diperlukan, namun hanya menyelesaikan persoalan di bagian akhir tanpa menyentuh akar masalah.
Armand menjelaskan bahwa sumber utama korupsi berada pada kelemahan tata kelola pemerintahan. Beberapa di antaranya adalah tingginya biaya politik yang tidak diimbangi transparansi pendanaan, proses perencanaan dan penganggaran yang masih membuka peluang penyimpangan, hingga sektor-sektor strategis seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan pola penegakan hukum yang cenderung bersifat reaktif. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat praktik korupsi terus berulang karena celah dalam sistem belum sepenuhnya ditutup.
Karena itu, Kabinet Bayangan mendorong pemerintah untuk mengubah pendekatan pemberantasan korupsi dari sekadar tindakan represif menjadi reformasi tata kelola yang lebih menyeluruh.
Ada lima langkah yang dinilai perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik guna mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, membangun sistem perencanaan dan penganggaran yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Selanjutnya, pemerintah didorong melakukan pembenahan pada sektor-sektor yang selama ini dianggap paling rawan terjadi korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN melalui digitalisasi layanan dan penerapan standar yang lebih ketat.
Selain itu, Kabinet Bayangan juga meminta agar sistem pengawasan diperkuat dengan pendekatan yang lebih proaktif, berbasis analisis risiko, dan terintegrasi antarinstansi. Di sisi penegakan hukum, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memperbaiki mekanisme yang memungkinkan tindak pidana korupsi terjadi.
“Darurat korupsi tidak dapat diatasi hanya dengan langkah-langkah parsial. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola agar peluang terjadinya korupsi dapat ditutup. Tujuannya bukan sekadar menangkap lebih banyak pelaku, tetapi memastikan sistem pemerintahan menjadi lebih bersih dan akuntabel,” ujar Armand, Kamis (30/7/2026). (Tim)
