
Gapuramanise.com, Jakarta – Muhammad Qodari kembali menjadi perhatian setelah dipercaya mengisi posisi Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI. Selain jabatan barunya, jumlah harta kekayaan Qodari yang mencapai sekitar Rp300,59 miliar turut menjadi sorotan.
Qodari termasuk dalam 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan tersebut, ia tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga mendapat kepercayaan sebagai Sekretaris Wantimpres.
Besarnya nilai kekayaan Qodari diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat dalam sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan terakhir Qodari disampaikan pada 31 Maret 2026. Saat itu, ia masih menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Qodari mencapai Rp300.591.467.679. Nilai itu setara dengan sekitar Rp300,59 miliar.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari profil kekayaan pejabat yang kini berada di lingkungan Wantimpres. Namun, angka tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai uang tunai yang dimiliki Qodari.
LHKPN mencakup berbagai bentuk kekayaan, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas dan setara kas, hingga harta bergerak lainnya. Dalam laporan yang sama juga diperhitungkan kewajiban atau utang yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
Salah satu komponen yang berkontribusi terhadap tingginya nilai kekayaan Qodari adalah kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan.
Aset properti tersebut memiliki nilai yang cukup besar sehingga turut membentuk total kekayaan yang dilaporkan kepada KPK. Dengan demikian, angka ratusan miliar tersebut tidak menunjukkan jumlah dana yang seluruhnya berada di rekening pribadi.
Pemahaman mengenai komponen LHKPN menjadi penting agar nilai kekayaan seorang pejabat tidak keliru dibaca sebagai saldo tabungan atau uang tunai yang siap digunakan.
Selain Qodari, laporan kekayaan sejumlah tokoh yang masuk dalam jajaran Wantimpres juga menarik perhatian publik.
Ketua Wantimpres Pratikno, misalnya, tercatat memiliki harta sekitar Rp22,75 miliar berdasarkan laporan yang disampaikan pada 26 Maret 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa tercatat memiliki harta sekitar Rp30,23 miliar ditambah 75.092 dolar Amerika Serikat berdasarkan laporan terakhir yang tercatat pada 2014.
Nilai kekayaan yang jauh lebih besar juga terlihat pada sejumlah anggota lainnya. Dato’ Sri Tahir tercatat memiliki harta sekitar Rp9,35 triliun berdasarkan laporan Mei 2025. Sedangkan Chairul Tanjung tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp7,49 triliun berdasarkan laporan terakhir pada 2014.
Jika dibandingkan dengan sejumlah nama tersebut, Qodari berada pada kelompok dengan nilai kekayaan ratusan miliar rupiah, yakni sekitar Rp300,59 miliar.
Meski demikian, nilai dalam LHKPN merupakan laporan berdasarkan kondisi kekayaan pada saat dokumen tersebut disampaikan. Nilai tersebut tidak selalu mencerminkan harga pasar terbaru dari setiap aset yang dimiliki.
Hal itu terutama berlaku untuk tanah dan bangunan. Nilai properti dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan harga dan kondisi kawasan tempat aset berada.
Karena itu, penyebutan kekayaan Qodari sebesar Rp300,59 miliar perlu ditempatkan dalam konteks LHKPN. Angka tersebut merupakan total nilai kekayaan yang dilaporkan, bukan jumlah uang yang tersimpan dalam rekening.
Kekayaan Qodari kembali menjadi pembahasan setelah ia mendapat amanah baru dalam struktur Wantimpres. Sebelumnya, ia menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan laporan kekayaan terakhirnya juga dibuat ketika masih menduduki jabatan tersebut.
Kini, sebagai Sekretaris sekaligus anggota Wantimpres, Qodari berada dalam struktur lembaga yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 menandai terbentuknya susunan baru lembaga tersebut. Pratikno dipercaya sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, sementara Qodari mengemban tugas sebagai Sekretaris sekaligus anggota.
Perubahan posisi tersebut sekaligus membuat profil Qodari, termasuk perjalanan karier dan laporan kekayaannya, kembali mendapat perhatian.
Informasi mengenai LHKPN sendiri merupakan bagian dari informasi publik yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara. Lingkungan Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres juga mencantumkan informasi LHKPN sebagai salah satu informasi publik yang tersedia.
Dengan demikian, sorotan terhadap kekayaan Qodari tidak hanya berkaitan dengan nominal yang mencapai ratusan miliar rupiah. Jabatan barunya sebagai Sekretaris Wantimpres juga menjadi faktor yang membuat profilnya kembali diperhatikan.
Data Rp300.591.467.679 tersebut merupakan laporan yang disampaikan pada Maret 2026, ketika Qodari masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk melihat susunan aset secara lebih rinci, masyarakat dapat mengacu pada dokumen LHKPN yang tercatat pada KPK. Dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa total kekayaan pejabat mencakup sejumlah kategori aset, sehingga tidak tepat jika seluruh nilai tersebut disebut sebagai uang yang berada di rekening.
Kini, setelah resmi masuk dalam jajaran Wantimpres, Qodari menghadapi tanggung jawab baru di lingkungan kepresidenan. Sementara laporan kekayaannya menjadi salah satu informasi publik yang ikut mengiringi penunjukan tersebut. (Tim)
