Gapuramanise.com, Ambon – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyatakan kesiapannya apabila partai memberikan mandat untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur Maluku 2031. Baginya, setiap kader memiliki kewajiban menjalankan keputusan organisasi sebagai bentuk loyalitas terhadap partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai menghadiri pembukaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (15/7/2026).
Menurut Benhur, kesiapan seorang kader tidak diukur dari keinginan pribadi, melainkan dari kesanggupan menjalankan amanah yang diberikan partai. Karena itu, apabila mendapat penugasan resmi, dirinya memastikan akan menerima dan mempersiapkan diri secara maksimal.
Dalam kesempatan itu, Benhur juga menilai PDI Perjuangan sudah saatnya memberi ruang yang lebih besar kepada kader internal untuk tampil sebagai calon kepala daerah. Ia berpandangan, potensi kader yang selama ini dibina partai layak diprioritaskan sebagai ujung tombak dalam berbagai kontestasi politik.
“Partai memiliki banyak kader yang sudah ditempa melalui proses panjang. Mereka harus diberikan kesempatan untuk tampil membawa panji partai,” ujarnya.
Benhur turut mengapresiasi dukungan yang datang dari jajaran DPC PDI Perjuangan Kabupaten Seram Bagian Timur yang mendorong namanya masuk dalam bursa calon pada Pilkada Maluku 2031.
Ia menilai dukungan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di lingkungan partai. Aspirasi kader di tingkat daerah, kata dia, menjadi energi positif untuk memperkuat konsolidasi organisasi dalam menghadapi agenda politik mendatang.
Lebih lanjut, Benhur menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan politik bukan sekadar memenangkan kontestasi, melainkan memastikan kekuasaan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkada serentak 2031 akan dilaksanakan berdasarkan skema baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dengan mekanisme tersebut, pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta anggota DPRD dijadwalkan berlangsung sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
Pemisahan tahapan itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi daerah, mengurangi beban penyelenggara pemilu, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menilai visi, program, dan gagasan pembangunan yang ditawarkan para calon pemimpin daerah. (LW-GM)

