
Gapuramanise.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menunjukkan komitmennya sebagai pemerintahan yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait perjuangan menjadikan Almarhum Abdul Muthalib Sangadji (A.M. Sangadji) sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, saat menghadiri Pembukaan Festival Benteng Nieuw Victoria Tahun 2026: “Merangkai Warisan Budaya dalam Harmoni” di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (7/9/2026).
Di sela-sela kegiatan, Vanath menerima langsung aspirasi sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon yang meminta Pemerintah Provinsi Maluku kembali memperjuangkan A.M. Sangadji untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Vanath menegaskan bahwa pemerintah selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan ikut memperjuangkan tokoh-tokoh daerah yang memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara.
“Yang pertama, pemerintah selalu membuka diri untuk aspirasi. Yang kedua, perjuangan Abdul Muthalib Sangadji diperjuangkan oleh seluruh masyarakat Maluku,” ujar Vanath.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya juga telah mengusulkan A.M. Sangadji untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Namun, perjuangan tersebut belum membuahkan hasil.
“Pemerintah Provinsi Maluku sudah mengusulkan A.M. Sangadji untuk ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku, tetapi belum berhasil,” katanya.
Vanath menjelaskan, pemerintah daerah pada periode sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan pengusulan tersebut. Ia menduga adanya perubahan mekanisme dan kelembagaan yang menangani pengusulan Pahlawan Nasional turut menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri kembali.
“Bisa jadi dulu masalah Pahlawan Nasional biasanya diurus oleh Kementerian Sosial, tetapi sejak tahun 2024 lahir kebudayaan Republik Indonesia yang juga mengusulkan tentang Pahlawan Nasional. Mungkin saja transisi itu yang mengakibatkan perjuangan itu belum berhasil,” jelasnya.
Karena itu, setelah menerima aspirasi mahasiswa, Vanath memastikan akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menerima aspirasi ini, besok saya akan laporkan kepada Bapak Gubernur untuk kita rapat ulang lagi. Kita cari dokumen yang sudah diusulkan, kita usulkan lagi agar Almarhum Abdul Muthalib Sangadji bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional asal Maluku,” tegas Vanath.
Nama UIN A.M. Sangadji Disebut sebagai Pengakuan Negara
Dalam kesempatan tersebut, Vanath juga menyinggung penggunaan nama A.M. Sangadji sebagai nama Universitas Islam Negeri di Maluku.
Menurutnya, penggunaan nama A.M. Sangadji pada institusi pendidikan tinggi negeri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sosok dan jasa perjuangan tokoh tersebut.
“Sebagai catatan permulaan, UIN A.M. Sangadji atau Universitas Islam Negeri A.M. Sangadji menggunakan nama A.M. Sangadji. Itu adalah pengakuan negara dan merupakan langkah awal,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama mendoakan agar perjuangan menjadikan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional dapat segera terwujud.
“Mari kita doakan perjuangan A.M. Sangadji menjadi Pahlawan Nasional agar dapat terwujud,” ajaknya.
Vanath juga menyampaikan bahwa perjuangan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi perlu mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Maluku.
Dalam upaya memperkuat perjuangan tersebut, ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pangdam XV/Pattimura.
“Hadir juga di kegiatan ini Pangdam Pattimura. Saya sudah berkoordinasi langsung dengan beliau untuk sama-sama kita perjuangkan apa yang diperjuangkan adik-adik kita,” tandasnya.
Pernyataan Wakil Gubernur Maluku tersebut menjadi angin segar bagi mahasiswa dan masyarakat yang selama ini mendorong pengusulan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional. Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat kembali menginventarisasi seluruh dokumen dan proses pengusulan sebelumnya, sekaligus menyusun langkah strategis agar perjuangan tersebut dapat dilanjutkan hingga memperoleh keputusan pemerintah pusat. (SWW-GM)
