
Gapuramanise.com, Ambon – Polemik terkait pemberitaan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali mendapat sorotan. Kali ini, Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, menilai pernyataan Gubernur Maluku mengenai adanya aset pribadi yang belum dilaporkan justru perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Marnex kepada Gapuramanise.com, Jumat (11/09/2026), menyusul klarifikasi Gubernur Maluku terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam klarifikasinya, Gubernur Hendrik Lewerissa menyebut adanya aset pribadi yang telah dimiliki sebelum dirinya menjadi Anggota DPR RI dan Gubernur Maluku, namun belum dilaporkan karena alasan teknis administratif.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Marnex karena, menurutnya, secara substansi hal itu justru menunjukkan bahwa diduga terdapat aset yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan kekayaan.
“Tambahan aset pribadi yang sudah ada sebelum menjadi Anggota DPR RI dan Gubernur Maluku, karena alasan teknis administratif semata belum dilaporkan,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Menurut Marnex, apabila persoalannya adalah proses pelaporan harta kekayaan, maka kewajiban tersebut bukan sesuatu yang baru muncul setelah seseorang menjadi gubernur. Kewajiban pelaporan telah melekat pada penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya Pasal 5, antara lain mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya.
“Dari sisi akademisi, UU Nomor 28 Tahun 1999 secara eksplisit mengatur kewajiban penyelenggara negara. Olehnya itu, Gubernur termasuk salah satu penyelenggara negara yang mempunyai kewajiban tersebut,” ujar Marnex.
Dua Kali Kontestasi Politik, Dimana Letak Tergesa-gesanya?
Marnex juga mempertanyakan pernyataan mengenai pemberitaan media yang dinilai tergesa-gesa atau terburu-buru.
Menurutnya, Hendrik Lewerissa telah melalui setidaknya dua momentum politik yang berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat publik, yakni ketika menjadi calon Anggota DPR RI dan kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku.
Karena itu, seyogyanya kewajiban penyampaian LHKPN bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul ketika media memberitakan harta kekayaan seorang kepala daerah.
“Pertanyaan hukumnya, dua kali kontestasi politik tersebut, dimanakah letak tergesa-gesa atau terburu-buru seperti yang disampaikan oleh Gubernur Maluku?” tegasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban LHKPN juga berkaitan dengan ketentuan pencalonan kepala daerah. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk kewajiban melampirkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK. Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui ketentuan KPK mengenai penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah.
Dengan demikian, menurut Marnex, publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses pelaporan harta kekayaan seorang pejabat publik dilakukan, apabila kemudian terdapat penjelasan mengenai adanya aset yang sebelumnya belum tercantum.
Media Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Marnex menegaskan, pemberitaan mengenai harta kekayaan pejabat publik tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk keculasan, fitnah ataupun tindakan amoral. Karena media memiliki fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Media menyajikan harta kekayaan Gubernur Provinsi Maluku selaku pejabat publik sebagai bentuk kontrol sosial dan juga untuk menjaga pilar demokrasi dari sisi check and balances,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan terhadap harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan.
“Hal tersebut lumrah dalam negara demokrasi. Tidak harus dianggap sebagai bentuk keculasan, fitnah dan hal amoral seperti yang dilontarkan pada dinding media sosial,” ujarnya.
Marnex juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melalui instrumen LHKPN.
Menurutnya, LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pemerintahan Bersih Butuh Keterbukaan
Lebih lanjut, Marnex mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada negara yang dapat berhasil atau mencapai kemakmuran tanpa pemerintahan yang bersih dan adil.
Karena itu, menurutnya, keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat publik harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, bukan semata-mata sebagai serangan politik.
“Selaku bagian daripada entitas masyarakat pers haruslah menyertakan segala hal dalam pemerintahan kepada rakyat yang memberikan hak konstitusional kepada pimpinan daerah untuk menjalankan roda organisasi,” katanya.
Ia menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kepala daerah mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab secara proporsional.
“Kalaupun dirasa ada kekeliruan dalam pemberitaan dimaksud, Gubernur Provinsi Maluku bisa menempuh jalur komunikasi politik atau pembelaan secara opini publik (non-yuridis),” jelasnya.
Minta Klarifikasi Disampaikan Secara Kronologis
Marnex menilai persoalan utama saat ini bukan sekadar perdebatan mengenai angka kekayaan, melainkan pentingnya penjelasan secara kronologis agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang terpotong-potong.
Menurutnya, Gubernur Maluku perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat bahwa aset-aset yang menjadi sorotan tersebut memang telah diperoleh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya di sejumlah media.
“Utamanya mengklarifikasi secara terbuka dengan runutan kronologis yang sesuai dengan maksud Gubernur Provinsi Maluku untuk menyampaikan kepada rakyat Maluku bahwa harta kekayaan yang didapat selama ini sudah didapat sebelum menjadi Gubernur Provinsi Maluku,” tuturnya.
Menurut Marnex, penjelasan kronologis diperlukan agar tidak menimbulkan kontroversi baru di tengah masyarakat.
LHKPN Harus Benar dan Lengkap
Marnex kemudian merujuk pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut pada prinsipnya menegaskan kewajiban penyelenggara negara maupun calon penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN secara benar dan lengkap sesuai ketentuan.
“Hal itu dimaksudkan agar penegak hukum dapat mengawasi transaksi perolehan harta kekayaan calon atau penyelenggara negara yang berpotensi atau terindikasi berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.
Marnex menambahkan, keterlambatan pelaporan, tidak melaporkan secara benar, maupun tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi atau klarifikasi sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan pemerintahan daerah mengenai konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemerintahan, termasuk kemungkinan sanksi sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan jenis pelanggaran, proses klarifikasi, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan lembaga yang berwenang memberikan sanksi.
“Yang terpenting adalah semua pihak menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum, transparansi dan kepentingan publik, bukan sekadar perang opini,” pungkas Marnex.
Dengan demikian, polemik LHKPN Gubernur Maluku kini tidak hanya menyangkut perbedaan angka atau data aset, tetapi juga menyentuh persoalan keterbukaan informasi, kewajiban penyelenggara negara, fungsi kontrol media serta hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi harta kekayaan pejabat publik. (LMW-GM)
